Jabar

MK Hapus Presidential Threshold, DPR Diminta Siapkan Aturan Pencalonan Pilpres 2029

Didin Wahidin | 22 September 2026, 15:23 WIB
MK Hapus Presidential Threshold, DPR Diminta Siapkan Aturan Pencalonan Pilpres 2029
Putusan MK menghapus presidential threshold dan menjadi dasar pembahasan mekanisme pencalonan presiden untuk Pemilu 2029. - (Akurat Jabar/Ist)

AKURAT JABAR — Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penghapusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 2 Januari 2025. Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelum putusan tersebut berlaku, Pasal 222 mensyaratkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu memiliki sedikitnya 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Dengan putusan MK tersebut, persyaratan berdasarkan persentase kursi DPR maupun perolehan suara nasional tidak lagi menjadi dasar pencalonan presiden.

MK Tegaskan Presidential Threshold Bertentangan dengan Konstitusi

Dalam pertimbangan hukumnya, MK tidak hanya mempersoalkan besaran angka ambang batas. Mahkamah menyatakan rezim presidential threshold, berapa pun persentasenya, bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan hal tersebut ketika membacakan pertimbangan hukum perkara tersebut.

"Pergeseran pendirian tersebut tidak hanya menyangkut besaran atau angka persentase ambang batas, tetapi yang jauh lebih mendasar adalah rezim ambang batas pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) berapapun besaran atau angka persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945," ujar Saldi Isra.

MK juga menilai penerapan ketentuan sebelumnya dapat membatasi pilihan pemilih karena pencalonan presiden didominasi partai politik tertentu. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyebut kondisi tersebut berkaitan dengan hak konstitusional pemilih untuk memperoleh alternatif pasangan calon.

MK Minta Pembentuk UU Menata Mekanisme Pencalonan

Meski menghapus presidential threshold, MK tidak mengabaikan kemungkinan munculnya terlalu banyak pasangan calon.

Karena itu, Mahkamah memberikan pedoman kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional atau constitutional engineering.

MK menyatakan seluruh partai politik peserta pemilu memiliki hak mengusulkan pasangan calon. Pengusulan tersebut tidak boleh menggunakan persentase kursi DPR atau perolehan suara sah nasional sebagai syarat.

Partai politik juga dapat bergabung dalam mengusulkan pasangan calon. Namun, menurut pedoman MK, gabungan tersebut tidak boleh menciptakan dominasi yang membuat pilihan pasangan calon menjadi terbatas.

Selain itu, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon dapat dikenai sanksi berupa larangan mengikuti pemilu pada periode berikutnya. MK juga menekankan pentingnya partisipasi publik dalam penyusunan perubahan UU Pemilu.

Baca Juga: Ahmad Irawan: Komisi II DPR RI Tegaskan Revisi UU Pemilu Masih Terbuka bagi Partisipasi Publik

Pencalonan Pilpres 2029 Tanpa Ambang Batas Suara dan Kursi

Putusan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan desain pencalonan Pilpres 2029.

Dalam perkembangan pembahasan revisi UU Pemilu pada 2026, Titi Anggraini, pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia, menilai DPR dan pemerintah perlu menerjemahkan putusan MK ke dalam aturan teknis.

Rumah Pemilu melaporkan pada Juli 2026 bahwa Titi menyebut revisi UU Pemilu perlu mengakomodasi berbagai putusan MK agar dapat diterapkan secara operasional.

Menurut Titi, penghapusan presidential threshold berarti pencalonan tidak lagi dapat menggunakan perolehan kursi DPR atau suara pemilu sebelumnya sebagai ambang batas.

Ia juga menilai proses pencalonan perlu memperhatikan mekanisme demokratis di internal partai. Salah satu gagasan yang disampaikannya ialah konvensi atau mekanisme seleksi internal untuk menentukan pasangan yang akan diusung.

"Dengan demikian, calon yang diusung tidak lahir dari proses elitis dan instan yang hanya bergantung pada keputusan segelintir orang, khususnya ketua umum dan sekretaris jenderal," kata Titi saat dihubungi, Senin (21/9).

Titi juga mengusulkan agar DPR mempertimbangkan mekanisme yang mendorong partai menyiapkan kader dalam proses pencalonan.

Baca Juga: Zulhas Minta Kader PAN Jabar Tiru Etos Kerja Dedi Mulyadi, Targetkan PAN Tembus 3 Besar di Pemilu 2029

Titi Soroti Potensi Jumlah Pasangan Calon

Salah satu persoalan yang muncul setelah penghapusan presidential threshold adalah bagaimana pembentuk undang-undang mengatur jumlah pasangan calon tanpa kembali membuat ambang batas berdasarkan suara atau kursi DPR.

Titi mempertanyakan ukuran yang dapat digunakan untuk menentukan apakah jumlah pasangan calon sudah terlalu banyak.

"Apa variabel dan parameter yang terukur bahwa pasangan calon disebut terlalu banyak? Apakah sepuluh calon atau berapa?" Kata Titi.

Ia kemudian membandingkan mekanisme tersebut dengan pengalaman sejumlah negara. Dalam Pilpres Filipina 2022, menurut Titi, terdapat 10 pasangan calon presiden dan wakil presiden. Ia juga menyebut Timor Leste sebagai contoh lain.

Namun, banyaknya calon tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghidupkan kembali presidential threshold berbasis perolehan suara atau kursi DPR. Putusan MK justru memberikan sejumlah pedoman agar pembentuk undang-undang mencari mekanisme lain yang tetap menjaga hak partai politik sekaligus mencegah dominasi pencalonan.

Baca Juga: Reform Syndicate Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu: Upaya Mitigasi Politik dan Penguatan Demokrasi

Partai Tetap Memiliki Pertimbangan Politik dalam Pencalonan

Titi juga berpandangan bahwa partai politik tetap memiliki pertimbangan strategis ketika menentukan pasangan calon yang akan diusung.

Menurutnya, kemampuan infrastruktur partai, dukungan politik, serta peluang kandidat dapat menjadi pertimbangan partai dalam menentukan langkah.

"Kalau memang calonnya tidak potensial dan punya peluang besar, maka mereka pasti akan berpikir rasional untuk lebih baik memilih berkoalisi dengan partai yang lebih prospektif agar bisa menjadi bagian dari kabinet atau pemerintahan terpilih nantinya," katanya.

Pandangan tersebut merupakan analisis Titi mengenai perilaku partai politik setelah penghapusan ambang batas. Sementara secara hukum, pedoman yang mengikat berasal dari Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Pengalaman Pemilu Sebelum Presidential Threshold

Titi juga menggunakan pengalaman pemilu sebelumnya sebagai bahan perbandingan.

Ia menyebut Pilpres 2004 ketika ambang batas pencalonan berada pada angka 3 persen. Pada pemilu tersebut terdapat lima pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Menurut Titi, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa partai politik tetap memiliki pertimbangan ketika menentukan calon yang akan diusung.

"Jadi partai politik pasti juga berpikir rasional dan penuh perhitungan dalam pencalonan presiden. Apalagi kerja-kerja penenangan kan membutuhkan biaya yang tidak sedikit," katanya.

Dalam konteks ini, pengalaman pemilu terdahulu dapat menjadi bahan diskusi, tetapi mekanisme pencalonan untuk Pemilu 2029 tetap harus mengikuti aturan yang berlaku setelah Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024.

Baca Juga: DPR Fokus Revisi UU Pemilu 2026, Dasco: RUU Pilkada Tak Masuk Agenda Prioritas

DPR dan Pemerintah Perlu Menindaklanjuti Putusan MK

Setelah presidential threshold dihapus, perhatian berikutnya tertuju pada pembentukan aturan baru yang mengatur mekanisme pencalonan.

DPR dan pemerintah memiliki peran dalam menyusun perubahan UU Pemilu. DPR sendiri sejak awal 2025 menyatakan putusan MK tersebut menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

Pada Juli 2026, Rumah Pemilu juga melaporkan bahwa revisi UU Pemilu masih menjadi agenda penting karena terdapat sejumlah putusan MK yang perlu diterjemahkan ke dalam aturan operasional.

Dengan demikian, pembahasan aturan baru tidak hanya menyangkut apakah partai dapat mengusulkan pasangan calon. Pembentuk undang-undang juga perlu mengatur mekanisme koalisi, pencalonan, sanksi bagi partai yang tidak mengusulkan pasangan, serta proses penyusunan aturan dengan memperhatikan pedoman MK.

Bagi masyarakat, perubahan tersebut akan menjadi bagian penting dari desain Pemilu 2029. Informasi mengenai mekanisme pencalonan perlu mengikuti aturan resmi yang nantinya disahkan dan berlaku.

Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 sendiri telah menghapus Pasal 222 UU Pemilu sebagai dasar presidential threshold. Selanjutnya, bentuk teknis mekanisme pencalonan menjadi bagian dari pembahasan pembentuk undang-undang dengan tetap mengacu pada konstitusi dan pedoman yang telah diberikan Mahkamah. (Red)

Baca Juga: Perkuat Demokrasi, DKPP Dukung Usulan Bappenas Tambah Jumlah Komisioner KPU dan Bawaslu Jadi 9 Orang

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.