Belum Terdaftar Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri melalui Aplikasi Cek Bansos

AKURAT JABAR – Masyarakat yang merasa memenuhi kriteria penerima bantuan sosial (bansos), tetapi belum tercatat dalam data pemerintah, dapat mengajukan usulan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos).
Mekanisme tersebut merupakan bagian dari proses pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Masyarakat juga dapat mengajukan pembaruan apabila data tingkat kesejahteraan atau desil yang tercatat belum sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya.
Pengajuan dilakukan melalui fitur Usul dalam aplikasi Cek Bansos. Namun, pengiriman usulan tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bantuan. Setiap pengajuan tetap harus melewati proses verifikasi dan validasi sesuai ketentuan pemerintah.
Baca Juga: Desil 1-4 September 2026 Dapat Bansos Apa? Ini Daftar dan Nominalnya
Cara Mengusulkan Diri sebagai Penerima Bansos
Masyarakat yang ingin mengajukan diri perlu menyiapkan dokumen kependudukan dan membuat akun pada aplikasi resmi Cek Bansos Kemensos. Berikut tahapan yang dapat dilakukan berdasarkan mekanisme pengusulan yang tersedia.
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos Resmi
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Aplikasi tersebut digunakan untuk mengakses informasi terkait bantuan sosial serta menyampaikan usulan atau sanggahan data.
Masyarakat perlu memastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi agar data pribadi tidak diberikan kepada pihak yang tidak berkepentingan.
2. Lakukan Registrasi Akun
Setelah aplikasi terpasang, pengguna perlu melakukan pendaftaran akun dengan mengisi data sesuai dokumen kependudukan.
Data yang perlu disiapkan antara lain:
Nomor Induk Kependudukan (NIK);
Nomor Kartu Keluarga (KK);
Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan
Data lain yang diminta dalam proses pendaftaran.
Informasi yang diisikan harus sesuai dengan keadaan sebenarnya serta dokumen resmi yang dimiliki.
3. Masuk ke Aplikasi
Setelah registrasi dan proses verifikasi selesai, pengguna dapat masuk ke akun yang telah dibuat. Selanjutnya, pengguna bisa mengakses fitur yang tersedia, termasuk menu untuk mengajukan usulan penerima bantuan sosial.
4. Pilih Menu Usul atau Daftar Usulan
Pengguna kemudian memilih menu Usul atau Daftar Usulan pada aplikasi Cek Bansos.
Fitur tersebut dapat digunakan untuk mengusulkan diri sendiri maupun orang lain yang dinilai memenuhi kriteria penerima bantuan sosial. Pengusulan harus didasarkan pada kondisi sosial ekonomi yang benar, bukan informasi yang direkayasa.
5. Lengkapi Data Calon Penerima
Isi seluruh informasi yang diminta dalam aplikasi. Data calon penerima perlu disesuaikan dengan dokumen kependudukan dan kondisi kehidupan yang sebenarnya.
Ketepatan data menjadi hal penting karena informasi yang diajukan akan menjadi bagian dari proses pemutakhiran data penerima bantuan sosial dalam DTSEN.
6. Periksa dan Kirim Usulan
Sebelum dikirim, periksa kembali seluruh data yang telah dimasukkan. Pastikan tidak terdapat kesalahan identitas, informasi keluarga, maupun keterangan sosial ekonomi.
Apabila data telah sesuai, pengguna dapat mengirimkan usulan melalui aplikasi. Pengajuan tersebut selanjutnya diproses melalui mekanisme verifikasi dan validasi pemerintah.
Baca Juga: Masuk Desil 1 sampai 10 Bukan Berarti Penerima Bansos, BPS Luruskan Pemahaman DTSEN
Masyarakat Bisa Mengajukan Perubahan Data Desil
Selain mengajukan diri sebagai calon penerima bansos, masyarakat juga dapat meminta pembaruan apabila data desil dalam DTSEN tidak mencerminkan kondisi kesejahteraan mereka.
Berdasarkan informasi pada situs resmi Cek Bansos, desil merupakan pengelompokan kesejahteraan keluarga yang dihitung berdasarkan sejumlah variabel sosial ekonomi. Variabel tersebut mencakup kondisi individu, perumahan, daya listrik, dan kepemilikan aset.
Sistem DTSEN membagi keluarga ke dalam 10 kelompok desil. Desil 1 menunjukkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi.
Data desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui apabila tidak sesuai dengan kondisi nyata. Masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui desa atau kelurahan, dinas sosial, maupun aplikasi Cek Bansos.
Selanjutnya, perhitungan desil dilakukan kembali oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara berkala. Karena itu, perubahan kondisi ekonomi keluarga dapat memengaruhi posisi desil dalam proses pemutakhiran data.
Desil 1 sampai 4 Dapat Diusulkan untuk PKH dan Sembako
Situs resmi Cek Bansos menyebutkan bahwa keluarga yang berada dalam desil 1 sampai 4, atau 40 persen kelompok kesejahteraan terbawah, dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako.
Sementara itu, keluarga yang berada dalam desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Penentuan penerima tetap mengikuti kriteria program serta proses verifikasi dan validasi yang berlaku.
Dengan demikian, posisi desil tidak dapat dipahami sebagai jaminan seseorang pasti memperoleh bantuan. Desil menjadi salah satu dasar dalam menentukan sasaran program perlindungan sosial.
Pengajuan Bansos Tidak Otomatis Disetujui
Masyarakat perlu memahami bahwa mengirimkan usulan melalui aplikasi bukan berarti langsung ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial.
Setiap data yang masuk tetap harus diperiksa melalui tahapan verifikasi dan validasi. Pemerintah akan menilai kesesuaian data serta kelayakan calon penerima berdasarkan ketentuan program yang berlaku.
Kemensos menyatakan bahwa mekanisme usul dan sanggah merupakan bagian dari pemutakhiran DTSEN. Menteri Sosial Saifullah Yusuf pada September 2026 menyampaikan bahwa sebanyak 4.505.554 keluarga telah mengajukan diri untuk mendapatkan bansos sepanjang 2026 hingga September.
Dalam perkembangan terbaru, Kemensos juga mencatat lebih dari 10,8 juta keluarga mengajukan usulan baru dan sekitar 82 ribu keluarga mendapatkan sanggahan kelayakan dalam periode 2025 hingga September 2026.
Angka tersebut merupakan akumulasi pengusulan dan sanggahan dalam periode yang disebutkan, bukan jumlah penerima bansos yang telah disetujui.
Baca Juga: Download Logo Hari Pahlawan 2025, Resmi Hasil Rilis Kemensos yang Penuh Makna
Pengusulan Bisa Dilakukan melalui Desa dan Dinas Sosial
Masyarakat yang mengalami kendala saat menggunakan aplikasi tetap memiliki jalur pengusulan secara langsung. Pengajuan dapat disampaikan melalui perangkat desa atau kelurahan maupun dinas sosial setempat.
Jalur tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk meminta pemutakhiran data apabila terdapat perubahan kondisi keluarga atau ketidaksesuaian informasi dalam DTSEN.
Setelah mengajukan usulan, masyarakat dapat memantau informasi terkait data bantuan sosial melalui situs resmi Cek Bansos Kemensos. Pencarian data dilakukan menggunakan NIK 16 digit sesuai dokumen kependudukan.
Masyarakat disarankan memastikan seluruh informasi yang disampaikan benar, lengkap, dan sesuai kondisi ekonomi sebenarnya. Pemutakhiran data yang akurat diperlukan agar penyaluran program perlindungan sosial dapat dilakukan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.***
Baca Juga: Bansos PIP Rp1,8 Juta Alhamdulillah Cair Sebelum Lebaran 2025, Segera Aktivasi Rekening Siswa!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1KIPP Jabar Punya Formateur Baru, Fika Tantri Amaliah Bawa Misi KUATT Kawal Demokrasi
- 2Persib Hadapi Persijap, Igor Tolic Siapkan Tim di Tengah Jadwal Padat
- 3Belum Terdaftar Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri melalui Aplikasi Cek Bansos
- 4Gol Barros Menit 55 Bawa Persib Menang atas Persijap di Jepara
- 5FiberStar Perluas Solusi Digital untuk Industri dan Bisnis di Jawa Barat
- 6Pemprov Jabar Bangun 22 Sekolah Baru dan 317 Ruang Kelas pada 2026
- 7Bupati Garut Ajak Persis Perluas Perlindungan Sosial dan Jaminan Kesehatan
- 8Pemprov Jabar Bangun 22 Sekolah Baru dan 317 Ruang Kelas pada 2026
- 9Bupati Garut Ajak Persis Perluas Perlindungan Sosial dan Jaminan Kesehatan








