Jabar

Lindungi Warga, Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Lokasi Pergeseran Tanah di Kecamatan Sukamakmur

| 6 Februari 2026, 07:00 WIB
Lindungi Warga, Bupati Bogor Rudy Susmanto Tinjau Lokasi Pergeseran Tanah di Kecamatan Sukamakmur

AKURAT JABAR – Bupati Bogor Rudy Susmanto, terjun langsung untuk meninjau lokasi pergeseran tanah di Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (3/2/2026).

Langkah ini bertujuan untuk memastikan keselamatan warga serta memetakan potensi bencana di wilayah rawan pergerakan tanah.

Rudy mengecek sejumlah titik yang mengancam permukiman masyarakat secara mendalam.

Terhitung, peninjauan ini merupakan respons cepat pemerintah daerah atas kekhawatiran warga terhadap dampak kerusakan lingkungan yang kian meluas.

Baca Juga: Dampak Penutupan Tambang, 6.216 KK di Bogor Terima Bantuan Sosial Pemprov Jabar

 

Prioritas Keselamatan dan Penertiban Kapling Ilegal

Bupati Rudy Susmanto menegaskan bahwa perlindungan lingkungan menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan pembangunan.

Oleh karena itu, ia menginstruksikan jajarannya untuk tidak membiarkan aktivitas pembangunan yang membahayakan nyawa manusia.

“Hari ini kami melihat langsung kondisi di lapangan. Keselamatan masyarakat adalah yang paling utama. Pemerintah Kabupaten Bogor tidak akan membiarkan pembangunan yang membahayakan warga dan merusak lingkungan,” tegas Rudy Susmanto di sela kegiatannya.

Baca Juga: Dampak Penutupan Tambang, Pemprov Jabar Kucurkan Bansos Rp3 Juta per KK bagi Warga Bogor

Selanjutnya, Rudy menyoroti maraknya praktik penjualan tanah kapling tanpa perencanaan perumahan yang sesuai dengan aturan yang ada. Fenomena ini masif terjadi di wilayah Bogor Timur, Bogor Selatan, hingga Bogor Barat.

Sebab, menurut dia, praktik ilegal tersebut berpotensi memicu kerusakan ekosistem dan meningkatkan risiko bencana bagi penduduk sekitar.

Baca Juga: Respon Keluhan Warga, Bupati Rudy Susmanto Pastikan Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang Bogor 2026 Segera Eksekusi

 

Sinkronisasi Kebijakan dengan Pemprov Jawa Barat

Sementara itu, Rudy menjelaskan bahwa penerbitan izin perumahan kini menggunakan prinsip kehati-hatian.

Pemkab Bogor kini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam melakukan penghentian sementara (moratorium) izin pembangunan perumahan baru.

“Masalahnya bukan hanya soal kepemilikan tanah, tetapi kepatuhan tata ruang dan dampaknya bagi lingkungan serta keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Detik-Detik Atap Sekolah di Bogor Ambruk Diterjang Angin, berikut kronologinya

Sebagai tindakan nyata, pemerintah daerah telah menghentikan aktivitas pembangunan di beberapa titik berisiko tinggi.

Selain itu, Rudy memerintahkan perangkat daerah terkait untuk segera menginventarisasi lokasi serupa, terutama yang terdampak pergeseran tanah di Kecamatan Sukamakmur.

Baca Juga: Menag Jenguk Korban Majelis Taklim Ambruk Saat Maulid di Bogor, 3 Jemaah Meninggal dan Puluhan Luka

 

Komitmen Investasi Berbasis Kelestarian Lingkungan

Kemudian, Rudy menekankan bahwa setiap pembangunan perumahan wajib memenuhi ketentuan teknis.

Hal ini mencakup batas lahan terbangun, penyediaan ruang terbuka hijau, hingga ketersediaan fasilitas pendukung yang memadai.

“Jika seluruh lahan dikapling tanpa perencanaan, dampak lingkungannya sangat besar dan masyarakat yang menanggung risikonya,” jelasnya secara lugas.

Baca Juga: Tata Kawasan Puncak Bogor, Gubernur Dedi Tegaskan Perlu Konsep Terpadu Hingga Sentil Jaswita

Untuk itu, Rudy menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tetap mendukung masuknya investasi.

Namun, ia mensyaratkan agar setiap investasi yang masuk tersebut tidak mengorbankan keselamatan warga dan kelestarian alam.

Menurut dia, pembangunan harus memberikan manfaat secara nyata bagi masyarakat dan berjalan secara bertanggung jawab.

Baca Juga: Urai Kepadatan Pasien, Pemkab Bogor Terapkan Sistem Zonasi dan Perkuat Fungsi Puskesmas

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.