Jabar

Pemprov Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah, Sekda Herman Siap Turun Langsung

Didin Wahidin | 14 Oktober 2026, 19:49 WIB
Pemprov Jabar Bentuk Tim Pemburu Anak Tidak Sekolah, Sekda Herman Siap Turun Langsung
Sekda Jawa Barat Herman Suryatman meminta camat hingga aparatur desa membentuk tim penelusuran anak tidak sekolah untuk memperluas akses pendidikan di Jawa Barat. - (Akurat Jabar/Didin)

AKURAT JABAR – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memperkuat upaya penanganan anak tidak sekolah (ATS) dengan membentuk tim penelusuran hingga tingkat desa dan kelurahan. Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman meminta camat, kepala desa, lurah, hingga kepala dinas pendidikan turun langsung memastikan anak-anak yang kehilangan akses pendidikan dapat kembali belajar.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemprov Jabar mengejar target nol anak tidak sekolah atau zero ATS pada 2029. Herman menegaskan, penanganan persoalan ini tidak boleh berhenti pada pendataan dan laporan administratif, tetapi harus menghasilkan solusi nyata bagi anak dan keluarga yang menghadapi hambatan pendidikan.

Dalam Rapat Koordinasi Bidang Pendidikan di Aula Dewi Sartika, Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (12/10/2026), Herman menyampaikan bahwa pemerintah akan menggerakkan aparatur kewilayahan untuk menjangkau anak-anak yang belum mengakses pendidikan.

“Pekan depan kami akan mengundang semua camat di Jawa Barat. Selanjutnya, camat bersama lintas sektor akan mengedukasi kepala desa dan lurah se-Jabar. Kami bahkan akan membentuk tim pemburu anak tidak sekolah di desa,” kata Herman.

Menurutnya, persoalan ATS tidak dapat dibebankan hanya kepada Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama. Pemerintah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa dan kelurahan harus terlibat untuk mengidentifikasi penyebab anak tidak bersekolah sekaligus menentukan langkah penanganan yang sesuai.

Angka Anak Tidak Sekolah Jadi Perhatian Pemprov Jabar

Persoalan anak tidak sekolah masih menjadi tantangan serius bagi pemerataan pendidikan di Jawa Barat. Berdasarkan pemberitaan Dinas Pendidikan Jawa Barat pada 13 Oktober 2026, jumlah ATS tercatat sekitar 508.000 anak berdasarkan data Dapodik. Sementara itu, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), terdapat sekitar 420.000 anak usia 7–18 tahun yang masuk kategori tersebut.

Kedua angka itu bersumber dari basis data berbeda sehingga tidak dapat dibandingkan secara langsung tanpa melihat definisi, cakupan, dan periode pendataannya. Meski demikian, besarnya jumlah anak yang belum mengakses pendidikan menunjukkan perlunya penanganan yang lebih terarah.

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah menetapkan target menjadi provinsi pertama yang mencapai kondisi nol anak tidak sekolah pada 2029. Target tersebut membutuhkan koordinasi lintas pemerintahan, pemutakhiran data, dan intervensi yang disesuaikan dengan kondisi masyarakat.

Herman menilai, upaya tersebut tidak akan berjalan optimal apabila pemerintah hanya mengandalkan laporan dari satuan pendidikan. Aparatur perlu mengetahui secara langsung kondisi keluarga, termasuk alasan anak berhenti sekolah atau tidak pernah mengenyam pendidikan formal.

Faktor Ekonomi hingga Disabilitas Harus Ditangani

Herman mengingatkan agar anak yang tidak bersekolah tidak langsung dianggap sebagai anak yang enggan belajar atau berasal dari keluarga yang tidak peduli terhadap pendidikan.

Menurutnya, ada berbagai kondisi yang membuat anak kesulitan mengakses pendidikan. Sebagian harus membantu orang tua bekerja, baik bertani maupun berdagang. Ada pula keluarga yang membutuhkan dukungan ekonomi serta anak dengan disabilitas yang memerlukan layanan pendidikan sesuai kebutuhannya.

“Jangan hanya berpikir, kenapa tidak sekolah? Kita harus tahu kondisinya. Ada anak yang harus membantu orang tuanya bertani, berdagang, ada keluarga yang membutuhkan bantuan, dan ada juga anak dengan disabilitas. Situasinya bermacam-macam,” ujarnya.

Karena itu, pendekatan terhadap anak tidak sekolah harus dilakukan dengan memahami akar persoalan terlebih dahulu. Pemerintah perlu memastikan apakah hambatan yang dihadapi berkaitan dengan biaya, akses ke sekolah, kondisi keluarga, kebutuhan khusus, atau faktor lain yang membutuhkan penanganan berbeda.

Pendekatan tersebut juga penting agar pendataan ATS tidak berhenti pada pencatatan nama dan alamat. Data harus menjadi dasar untuk memberikan pendampingan, menghubungkan keluarga dengan layanan yang tersedia, serta memastikan anak memperoleh kesempatan belajar kembali.

PKBM dan Paket Kesetaraan Jadi Alternatif

Selain mendorong anak kembali ke sekolah formal, Herman menilai pendidikan nonformal dapat menjadi pilihan bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu atau kondisi keluarga tertentu.

Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta program pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C dapat dimanfaatkan sesuai usia, kebutuhan, dan riwayat pendidikan peserta didik.

Jadwal pembelajaran yang lebih fleksibel, termasuk kegiatan belajar di luar jam kerja atau pada akhir pekan jika tersedia, dinilai dapat membantu anak yang harus ikut bekerja atau memiliki kendala mengikuti kegiatan sekolah reguler.

“Kalau diberikan solusi kreatif dan fleksibel melalui PKBM atau pendidikan kesetaraan, saya kira mereka mau. Saya sudah datang ke beberapa keluarga yang anaknya tidak sekolah, dan ketika diajak berkomunikasi serta diberikan solusi, mereka bersedia,” katanya.

Meski demikian, penempatan anak pada jalur pendidikan alternatif tetap harus mempertimbangkan kebutuhan masing-masing individu. Pemerintah daerah juga perlu memastikan ketersediaan layanan, pendampingan, serta akses yang memungkinkan anak mengikuti pembelajaran secara berkelanjutan.

Sekda Jabar Siap Turun Jika Penanganan Buntu

Herman turut meminta kepala dinas pendidikan kabupaten/kota agar tidak sekadar menerima laporan dari bawah. Mereka diminta mendatangi keluarga, memeriksa kondisi sosial masyarakat, dan memastikan setiap kasus memperoleh tindak lanjut.

Untuk mempercepat penyelesaian masalah, ia menyiapkan mekanisme eskalasi berjenjang. Apabila pemerintah kabupaten/kota tidak mampu menyelesaikan persoalan, laporan harus diteruskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat. Jika masih menemui jalan buntu, Herman menyatakan siap turun langsung ke lapangan.

“Kalau kepala dinas kabupaten/kota tidak mampu menyelesaikan, laporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Jabar. Kalau belum mampu juga, laporkan kepada saya. Saya akan turun langsung. Mana orang tua yang tidak mengizinkan, mana anak yang tidak mau sekolah? Tunjukkan datanya, saya akan turun,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa koordinasi birokrasi tidak boleh menjadi alasan bagi pemerintah untuk menunda penyelesaian persoalan pendidikan. Setiap kendala harus ditelusuri agar solusi dapat diberikan berdasarkan kondisi nyata, bukan asumsi.

“Ini tugas konstitusi. Kepala dinas kabupaten/kota harus turun langsung, mengetahui kondisi keluarga dan psikologis masyarakat. Saya sebagai Sekda juga siap turun. Kalau gubernur saja bersedia turun untuk mengecek dan memfasilitasi penyelesaian masalah, masa kita di tingkat pelaksana tidak melakukan hal yang sama?” ujarnya.

Herman meminta seluruh kepala dinas pendidikan di Jawa Barat menjadikan penanganan ATS sebagai tanggung jawab nyata. Keberhasilan program, menurutnya, harus terlihat dari jumlah kasus yang ditelusuri, keluarga yang didampingi, serta anak yang berhasil kembali mengakses pendidikan.

Dengan pembentukan tim hingga tingkat desa dan kelurahan, Pemprov Jabar berharap hambatan pendidikan dapat ditemukan lebih cepat dan ditangani secara tepat sasaran. Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian penting dalam mengejar target zero ATS pada 2029, agar semakin banyak anak di Jawa Barat memperoleh kesempatan belajar tanpa terhalang kondisi sosial maupun ekonomi. (Red)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.