Mendes Terbitkan Permendes Nomor 10 Tahun 2025, Atur Persetujuan Kepala Desa untuk Pembiayaan Kopdes Merah Putih

AKURAT JABAR - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT), Yandri Susanto telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025.
Permendes ini mengatur mekanisme persetujuan dari kepala desa dalam mendukung pembiayaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Mendes PDT Yandri Susanto menyebut, bahwa permendes ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Baca Juga: Kopdes Merah Putih: Simbol Kemandirian Ekonomi Desa
Beleid tersebut ditandatangani langsung oleh Mendes Yandri dan menjadi pijakan hukum utama dalam pelaksanaan pendanaan koperasi di tingkat desa.
"Saat PMK terbit. Kami langsung menyusun Permendes bersama Pak Wamen dan seluruh Eselon 1 dan jajaran," kata Mendes Yandri dalam keterangan persnya di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, pada Rabu (13/8/2025).
Mendes Yandri juga menyatakan bahwa Permendes tersebut disusun dengan merujuk pada Peraturan Menkeu Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur terkait tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan koperasi.
Baca Juga: Bentrok Kopdes Merah Putih dan BUMDes, Mendes Yandri: Tidak Akan Saling Meniadakan, Jalan Terus!
Permendes tersebut telah disusun melalui proses harmonisasi dengan melibatkan sejumlah kementerian, meliputi Kemendagri, Kemenkumham, Kemenkeu, Kemenkop UKM, dan Kemensekneg.
"Hari ini kami umumkan bahwa peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa Dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih, diundangkan dalam Berita Acara Negara Nomor 593 tanggal 12 Agustus 2025," ucap Mendes.
Yandri pun menjelaskan bahwa Permendes tersebut memberikan kerangka kerja hukum serta pedoman operasional bagi kepala desa, dalam memberikan persetujuan terhadap pembiayaan Kopdes Merah Putih, khususnya yang bersumber dari dana desa.
Seluruh proses persetujuan pembiayaan koperasi tersebut harus berdasarkan hasil musyawarah desa, hal itu dimaksudkan untuk menjamin prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Regulasi tersebut juga memberikan otoritas lebih kepada kepala desa untuk menyetujui pendanaan Kopdes Merah Putih, serta menetapkan tiga tanggungjawab utama.
Pertama, kepala desa wajib mengkaji proposal rencana bisnis Kopdes, dan bila diperlukan, dapat melibatkan pihak lain untuk memberikan masukan sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Zulhas: Modal Awal Kopdes Merah Putih Sebesar 3 Miliar, Tidak Ada Pembagian Uang Gratis!
Kedua, kepala desa berkewajiban mengkoordinasikan Kopdes agar memenuhi kewajiban pelunasan angsuran pinjaman pokok, beserta bunga, margin, termasuk sil pinjaman.
Ketiga, kepala desa harus mengeluarkan surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) agar dana desa insentif maupun transfer khusus dapat digunakan langsung untuk pembayaran pinjaman apabila dana desa tidak mencukupi.
"Permendes 10/2025 juga mengatur skema manfaat langsung bagi desa dari keuntungan Kopdes Merah Putih. Kopdes diwajibkan untuk memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa sebesar - sekurang-kurangnya 20 persen dari laba bersih usaha setiap tahun," imbuhnya.
Pendapatan tersebut dicatat secara resmi sebagai pendapatan sah dalam APBDes dan wajib disampaikan dalam rapat anggota tahunan.
Dana tersebut dapat dipergunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan desa, mulai dari peningkatan infrastruktur hingga pengembangan sumber daya manusia.
Tak hanya itu, regulasi tersebut juga menjelaskan terkait ruang lingkup kegiatan usaha yang bisa dibiayai oleh koperasi desa. Termasuk kegiatan operasional kantor koperasi, penyediaan sembako, klinik dan apotek desa, layanan pergudangan dan logistik, hingga usaha simpan pinjam.
Baca Juga: Ditunjuk Presiden Jadi Ketua Satgas Kopdes Merah Putih, Zulhas: Siap Kembangkan Ekonomi Desa
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Milad KAHMI ke-60 di Purwakarta Diwarnai Jalan Santai dan Gerakan Ngosrek
- 2Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 3KOHATI Purwakarta Peringati Dies Natalis ke-60, Tegaskan Perempuan Harus Bernilai dan Berdaulat
- 4Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 5DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau





