Jabar

Dedi Mulyadi Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar, Masuk Sekolah Jam 6 Pagi dan Sabtu - Minggu Libur

| 31 Mei 2025, 22:05 WIB
Dedi Mulyadi Berlakukan Jam Malam Bagi Pelajar, Masuk Sekolah Jam 6 Pagi dan Sabtu - Minggu Libur

AKURAT JABAR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mulai memberlakukan aturan jam malam bagi para pelajar di Jabar yang rencananya akan mulai diterapkan pada bulan Juni 2025.

Adapun penerapan pembatasan aktivitas kegiatan para peserta didik saat berada di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB.

Selain itu, aktivitas belajar mengajar siswa di sekolah hanya akan dilangsungkan dari hari Senin sampai Jumat, yang diberlakukan mulai dari tingkat dasar sampai menengah. Sedangkan hari Sabtu dan Minggu, adalah hari libur.

Baca Juga: Awas! Pelajar Purwakarta akan Dirazia Jika Masih Keluyuran di Atas Jam 9 Malam

"Saya mengajak kepada Bupati dan Wali Kota (para pelajar) hari belajarnya sampai hari Jumat, Sabtu- Minggu libur," ucap Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM.

Hal ini ia disampaikan pada acara Abdi Nagri Nganjang Ka Warga Edisi 9 di Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, pada Rabu (28/5/2025).

"Sekarang SMA sampai hari Jumat, SMP sampai hari Sabtu, harusnya menurut saya di Jawa Barat diseragamkan semua proses belajar mengajar sampai hari Jumat," tegas KDM.

Baca Juga: Gelar Razia, Om Zein dan Kapolres Ciduk Pelajar Purwakarta yang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Ia berharap seluruh Bupati/Wali Kota gayung bersambut untuk mengindahkan aturan ini agar menciptakan suasana kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.

Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam mendorong terwujudnya generasi muda Jawa Barat yang memiliki karakter Gapura Panca Waluya.

Kelima nilai karakter yang harus dimiliki generasi penerus tersebut yaitu cageur (sehat), bageur (berbudi pekerti), bener (berintegritas), pinter (berpengetahuan) dan singer (cekatan).

Baca Juga: Pemprov Jabar Sinergi Dua Polda Tingkatkan Pengamanan, Mulai Berantas Premanisme Hingga Pembatasan Jam Malam Pelajar

"Mudah-mudahan para Bupati/Wali Kota sama dengan Gubernur Jawa Barat," ungkap Gubernur KDM.

Di samping kebijakan yang akan diterapkan itu, dia juga rencananya hendak menerapkan jam pelajaran bagi para pelajar Jawa Barat dimulai pukul 06.00 WIB.

"Dulu waktu jadi Bupati Purwakarta, saya Bupati pertama yang membuat hari belajar sampai hari Jumat, dan jam pelajarannya mulai pukul 06.00 pagi," ujar KDM.

"Tidak apa-apa mulai pukul 06.00, tapi belajarnya kan sampai Jumat," imbuhnya.

Baca Juga: Pelatihan Pelajar di Barak Militer Purwakarta Berakhir, Bupati Om Zein: Perketat Program Pendidikan Selanjutnya

KDM sekaligus juga mengarahkan agar pada kegiatan layanan publik Abdi Nagri Nganjang Ka Warga selanjutnya untuk dilakukan pergeseran waktu, yaitu ke hari Jumat.

Sehingga, aktivitas layanan publik dimulai setelah salat Jumat sekitar pukul 14.00 WIB atau 15.00 WIB dan dilangsungkan hingga sore hari. Pasca itu, disambung dengan kegiatan hiburan rakyat seperti biasanya.

Dengan demikian - kata KDM, orang tua dan para pelajar akan lebih leluasa mengikuti rangkaian kegiatan tersebut karena kondisinya menghadapi hari Sabtu sebagai hari libur.

Baca Juga: Program Pendidikan di Barak Militer Berakhir, Orang Tua Siswa Sampaikan Ini Kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi

"Nganjang Ka Warga nanti tidak Rabu, tapi setelah salat Jumat. Berhubung kalau pagi orang-orang kerja, jadi nanti mulainya pukul 14.00 atau 15.00 untuk layanan publik," ucapnya.

"Pada sore hari orang-orang sudah pulang kerja, pulang dari sawah, kemudian dilanjutkan hiburan rakyat. Juga tidak mengganggu anak sekolah karena hari Sabtunya libur," tutur KDM.

Pada kesempatan ini pula, ia kembali menyoroti terkait kenakalan remaja di Jawa Barat.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Keluarkan SE Terbaru Terkait Sejumlah Kebijakan Kontroversi di Bidang Pendidikan

Ia menegaskan bahwa setelah diterapkan aturan jam malam bagi pelajar, maka Pemrov Jabar tidak akan lagi menanggung atau memberi bantuan kepada pelajar yang terlibat dalam kenakalan dengan unsur kekerasan, serta terjadi saat jam malam. 

KDM menyebut contoh, seperti tawuran, perkelahian dan sejenisnya yang mengalami hal tidak diinginkan, hingga membutuhkan penanganan medis di fasilitas kesehatan.

Maka oleh sebab itu, penerapan jam malam harus menjadi perhatian bersama secara sungguh-sungguh dan tidak menganggap hal demikian itu sesuai yang sepele.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Rilis SE Gubernur Gapura Panca Waluya, Ada Program Barak Militer dan Larangan Studi Tour

Pemprov Jabar sendiri dalam hal ini telah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor 51/PA.03/Disdik. KDM kemudian mendorong Bupati/Wali Kota agar melakukan koordinasi terkait pemberlakuan jam malam ini kepada setiap kecamatan hingga desa.

"Setelah Gubernur memberlakukan jam malam, kalau ada anak Jawa Barat yang berkelahi, tawuran, kemudian ia harus masuk rumah sakit, Pemda Provinsi Jabar tidak akan membantu pembiayaan," tegas Kang Dedi Mulyadi.

Baca Juga: Pasca Keracunan Siswa Cianjur, Kaum Muda Syarikat Islam Desak Evaluasi Menyeluruh Program MBG

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.