Dedi Mulyadi Rilis SE Gubernur Gapura Panca Waluya, Ada Program Barak Militer dan Larangan Studi Tour

AKURAT JABAR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi baru-baru ini mengeluarkan sejumlah kebijakan yang tengah menyedot perhatian dan perbincangan publik di dunia pendidikan, di antaranya adalah program barak militer, larangan wisuda sekolah dan studi tour.
Kebijakan tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran sebagai landasan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam mengatur pendidikan demi terwujudnya generasi muda berkarakter Gapura Panca Waluya.
Adapun tujuan dari konsep pendidikan Gapura Panca Waluya tersebut dalam rangka mencetak siswa-siswi sekolah dengan lima nilai utama, yakni cageur, bageur, bener, pinter dan singer.
Baca Juga: Om Zein Berangkatkan 28 Siswa Purwakarta ke Rindam III Siliwangi untuk Pendidikan Karakter
Kelima nilai utama pada konsep yang dimaksud itu meliputi cageur (sehat secara jasmani), bageur (berkepribadian yang baik), bener (berintegritas), pinter (memiliki wawasan yang luas) dan singer (mempunyai keterampilan dan kreatif).
Gubernur Jabar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA pada tanggal 2 Mei 2025, tentang Sembilan Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.
SE Gubernur Gapura Panca Waluya ditujukan kepada bupati dan walikota di Jabar, sebagai pihak yang mempunyai kewenangan dalam mengurus lembaga PAUD, SD dan SMP sederajat.
Selain itu SE ini juga ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang memiliki kewenangan dalam mengurus SMA/SMK sederajat, serta ditujukan untuk Kantor Kementerian Agama Provinsi Jabar - yang dalam hal ini menaungi pondok pesantren.
Di dalam SE Gubernur Gapura Panca Waluya antara lain menyebut terkait amanah dalam peningkatan sarana dan prasarana, termasuk harus adanya toilet di dalam kelas.
SE ini juga menegaskan larangan studi tour yang dianggap membebani orang tua/wali murid sehingga dapat dialihkan dalam bentuk kegiatan yang lebih inovatif.
Kegiatan inovatif tersebut seperti pengelolaan sampah secara mandiri, sistem pertanian organik, peternakan, perikanan dan kelautan, serta kegiatan dalam peningkatan wawasan kewirausahaan dan perindustrian.
SE Gubernur ini melarang juga perayaan wisuda yang digelar pihak sekolah pada semua tingkatan dari mulai TK sampai SMA. Hal tersebut disinyalir tidak memiliki makna akademik dalam perkembangan pendidikan, melainkan hanya sebatas seremonial belaka.
Adapun terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemprov Jabar menekankan agar pihak sekolah menyambut baik pemberlakuan MBG secara merata.
Bahkan nantinya, para siswa diharapkan membawa bekal makan sendiri dari rumah sebagai upaya meminimalisir uang jajan dan dapat dialihkan dengan menabung.
Larangan membawa kendaraan bermotor bagi siswa di bawah umur juga turut melengkapi kebijakan ini, serta optimalisasi penggunaan angkutan umum, atau dialihkan dengan berjalan kaki sesuai jangkauan kemampuan fisik siswa.
Selain itu, pemberian toleransi kepada para peserta didik yang rumahnya berada di tempat terpencil juga, agar mempermudah daya jangkau para pelajar saat ke sekolah.
Baca Juga: Hardiknas 2025: Bupati Om Zein Resmi Larang Siswa Pakai HP di Purwakarta
Langkah lain yang dilakukan adalah peningkatkan disiplin, serta menumbuhkan kebanggaan dan rasa cinta terhadap NKRI sebagai warga negara terhadap NKRI.
Setiap pelajar juga dianjurkan agar ikut kegiatan ekstrakurikuler paskibra, pramuka, palang merah remaja, serta kegiatan lain yang berimplikasi positif dalam membentuk karakter kebangsaan.
Gubernur Dedi Mulyadi juga tegas untuk melakukan pembinaan secara khusus kepada para pelajar nakal (berperilaku khusus) setelah adanya persetujuan dari orang tua/wali murid berupa pola kerjasama antara Pemprov Jabar bersama pemda kabupaten/kota, serta TNI/Polri.
Adapun perilaku khusus yang dimaksud di antaranya adalah para pelajar yang sering terlibat tawuran, main games online, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong dan perilaku tidak terpuji lainnya.
KDM - sapaan akrab Gubernur Jabar ini juga menekankan untuk melakukan peningkatan pendidikan spiritualitas dan moralitas dengan pendekatan berbasis pendidikan agama, sesuai keyakinan dan kepercayaannya masing-masing.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1AMP Soroti Respons BK DPRD Purwakarta soal Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan
- 2Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
- 3Persib Menang atas FC Seoul, Gol Julio Cesar Bawa Maung Bandung Raih Tiga Poin di ACL Two
- 4Dua Dekade Pimpin EWINDO, Glenn Pardede Dorong Inovasi Benih untuk Petani
- 5Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono
- 6Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan Dikeluhkan, Farhan Pastikan Awasi Kemacetan
- 7PERSIB di ACL Two 2026/27: Ini Jadwal Lengkap 6 Pertandingan Grup E
- 8PERSIB Turunkan Marc Klok sebagai Kapten, Thom Haye Cadangan Lawan FC Seoul
- 9PERSIB Turunkan Marc Klok sebagai Kapten, Thom Haye Cadangan Lawan FC Seoul
- 10Desa Wisata Bantar Agung Majalengka, Pesona Alam dan Budaya Sunda di Kaki Gunung Ciremai





