Jabar

Gelar Razia, Om Zein dan Kapolres Ciduk Pelajar Purwakarta yang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

| 26 Mei 2025, 20:01 WIB
Gelar Razia, Om Zein dan Kapolres Ciduk Pelajar Purwakarta yang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

AKURAT JABAR - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein bersama Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardhiansyah memimpin razia terhadap para siswa yang membawa kendaraan bermotor ke sekolah.

Razia ini dilakukan di depan Mapolsek Campaka Purwakarta, Jalan Raya Sadang - Subang, untuk memastikan para pelajar tidak membawa kendaraan saat berangkat ke sekolah, Senin (26/5/2025).

Penindakan yang dilakukan ini didasarkan pada nota kesepakatan antara Gubernur Jawa Barat bersama Kapolda Jabar terkait imbauan dan penegakan aturan terhadap para pengendara di bawah umur di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Purwakarta Bangun Sinergitas dan Kolaborasi bersama Polres Purwakarta

Selain itu, sebagai bentuk penguatan implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 Tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter, Surat Edaran Dinas Pendidikan Nomor: 000.4.8/1337-Dikdas/2025 semakin memperjelas larangan terhadap pelajar yang membawa kendaraan bermotor.

Di dalam SE tersebut, ditegaskan bahwa pelajar pada tingkat SD dan SMP dilarang menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua, roda empat, maupun sepeda listrik.

Para pelajar bukan hanya dilarang membawa kendaraan saat berangkat ke sekolah , namun juga saat pulang sekolah, serta ketika berada di lingkungan masyarakat atau di jalan raya.

Baca Juga: Usai Penertiban, Bupati Om Zein Tata Bangunan Liar di Kawasan Tol Cikampek-Cikopo Purwakarta

Upaya yang dilakukan ini juga didasarkan pada 3 tujuan, yaitu untuk menciptakan keamanan lalu lintas, mengurangi kasus pengendara di bawah umur dan memberikan edukasi kepada para orang tua siswa.

Dalam razia yang dilakukan itu, masih ditemukan sejumlah pelajar yang masih membawa kendaraan bermotor ke sekolah meskipun larangan terkait hal tersebut sudah jelas.

Dilaporkan sedikitnya ada 19 kendaraan bermotor yang diamankan oleh petugas kepolisian saat razia berlangsung.

Baca Juga: Bupati Om Zein Siap Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Bantaran Sungai di Purwakarta, Masyarakat Diimbau Tertibkan Sendiri

"Ini saya bersama pak Kapolres dan Kasatlantas lagi razia anak-anak sekolah yang pada bawa sepeda motor. Alhamdulillah terpantau sudah relatif tertib, ya tapi masih ada aja yang melanggar," terang Om Zein.

Ia juga menjelaskan bahwa selain larangan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah, juga menyampaikan terkait aturan jam masuk sekolah, serta larangan penggunaan handphone di Purwakarta.

"kita pastikan anak-anak ke sekolah tidak bawa sepeda motor. Di kita ini aturannya masuk jam 6 pagi untuk SD, SMP dan SMA, bawa bekel dari rumah," kata Om Zein.

Baca Juga: Peringati Hari Kearsipan dan Perpustakaan, Pemda Purwakarta Lakukan Pemusnahan Arsip Dari 4 Dinas

"Untuk SD dan SMP gak boleh bawa HP dan untuk yang belum cukup umur, belum waktunya bawa motor tidak boleh bawa motor ke sekolah," tegasnya.

Om Zein juga berpesan agar para guru secara tegas melarang para siswanya membawa kendaraan bermotor ke sekolah, bahkan ia meminta para guru untuk tidak segan menegur siswa yang diketahui melanggar.

Sementara, Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan penindakan tersebut adalah upaya dalam mewujudkan Nota Kesepakatan antara Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar.

Baca Juga: Bupati Om Zein Didemo Ratusan Ojol, Ini Respon Pemda Purwakarta Terhadap Tuntutan Masa Aksi

Nota kesepakatan itu kemudian diteruskan dengan Nota Kesepakatan di Kabupaten Purwakarta antara Kapolres Purwakarta dan Bupati Purwakarta. 

"Kegiatan ini merupakan antara Polres Purwakarta, Pemkab Purwakarta dan TNI dalam menjaga keamanan, ketentraman dan ketertiban umum," ungkap Lilik.

Selain itu, Lilik juga menjelaskan bahwa penindakan yang dilakukan tersebut merupakan sebuah upaya dalam menurunkan angka kecelakaan di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Pelatihan Pelajar di Barak Militer Purwakarta Berakhir, Bupati Om Zein: Perketat Program Pendidikan Selanjutnya

Adapun prosedur dalam penindakan ini berupa pemberhentian pada pengendara di bawah umur yang tengah melintas di jalan raya tersebut untuk dimintai keterangan.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan menyita dan membawa kendaraan ke kantor Polresta Purwakarta untuk kemudian dilakukan pemanggilan orang tua siswa tersebut.

"Yang sudah disita tentu akan dikembalikan, dengan syarat pihak orang tua harus mendatangi kantor dan melapor kepada pihak Polisi," ujar Lilik.

Baca Juga: Pemprov Jabar Sinergi Dua Polda Tingkatkan Pengamanan, Mulai Berantas Premanisme Hingga Pembatasan Jam Malam Pelajar

"Kami (polisi) jelas mengedukasi si anak, cuma peran utamanya kan ada di Orang Tua. Jadi banyaknya kami edukasi orang tuanya,” tuturnya. 

Penyitaan kendaraan merupakan salah satu kewenangan pihak kepolisian yang sudah diatur di dalam Pasal 260 ayat (1) huruf ‘d’ Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kapolres Lilik senantiasa mengimbau para orang tua agar lebih aktif melakukan pembinaan dan terus memberikan pendidikan terbaik bagi anaknya, demi keselamatan bersama dalam berkendara.

Baca Juga: Hardiknas 2025: Bupati Om Zein Resmi Larang Siswa Pakai HP di Purwakarta

"Anak-anak yang masih dibawah umur belum cukup dewasa secara fisik maupun mental untuk mengendarai kendaraan bermotor. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga sangat membahayakan jiwa mereka dan orang lain," tegas Lilik. 

Kapolres juga mengimbau para orang tua untuk memberikan pembatasan usia, kapan waktunya anak dapat mengendarai sepeda motor.

"Dengan edukasi, keteladanan dan kepedulian bersama diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi penerus," pungkas AKBP Lilik.

Baca Juga: Gunakan Kendaraan Plat Merah Antar Jemput Jemaah Calon Haji, Bupati Om Zein: Bentuk Pelayanan Pemda Purwakarta

Diketahui, dalam razia yang digelar tersebut tampak hadir membersamai, antara lain Wakapolres Purwakarta Kompol Sosialisman Muhammad Natsir, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta H. Purwanto, Kadis Kominfo Purwakarta Rudi Hartono.

Hadir pula Kabag Ops Kompol Erwan Dwiyanto, Kasat Lantas AKP Muthia Khansa Nurwijaya, Kapolsek Campaka AKP Firman Budiarto, Dansubden Pom III 3-4 Purwakarta Lettu CPM Asep Caca, Kasi Propam AKP Atik Sakron, KBO Sat Intelkam IPTU Hevi Hendra Gunawan dan Ketua Satgas Gerakan Disiplin Sekolah (GDS) Purwakarta Erfin Aulia.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Keluarkan SE Terbaru Terkait Sejumlah Kebijakan Kontroversi di Bidang Pendidikan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.