Jabar

Awas! Pelajar Purwakarta akan Dirazia Jika Masih Keluyuran di Atas Jam 9 Malam

| 30 Mei 2025, 22:30 WIB
Awas! Pelajar Purwakarta akan Dirazia Jika Masih Keluyuran di Atas Jam 9 Malam

AKURAT JABAR - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein resmi memberlakukan pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari bagi pelajar di Kabupaten Purwakarta.

Pembatasan jam malam ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.

Aturan tersebut diberlakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK dalam rangka mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Rilis SE Gubernur Gapura Panca Waluya, Ada Program Barak Militer dan Larangan Studi Tour

Adapun Surat Edaran Gubernur tersebut telah dikeluarkan oleh Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Jawa Barat sejak tanggal 23 Mei 2025.

SE Gubernur tersebut memuat lima nilai utama dengan bertujuan membentuk generasi muda yang memiliki karakter cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh).

Kelima karakter ini menjadi bagian dari visi besar dalam pembangunan sumber daya manusia yang unggul serta istimewa di Jawa Barat.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Keluarkan SE Terbaru Terkait Sejumlah Kebijakan Kontroversi di Bidang Pendidikan

Bupati Om Zein menegaskan, bahwa peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP sederajat, akan dikenai pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari, dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.

"Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik," katanya, Kamis (29/5/2025).

Namun dalam hal ini, peserta didik masih tetap diperbolehkan berada di luar rumah pada jam tersebut jika mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan. 

Baca Juga: Hardiknas 2025: Bupati Om Zein Resmi Larang Siswa Pakai HP di Purwakarta

Kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan juga diperbolehkan selama diketahui oleh orang tua, serta dalam kondisi darurat atau kebencanaan.

Bagi peserta didik yang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali pada waktu yang ditentukan tersebut, maka hal demikian juga tidak dianggap sebagai pelanggaran. 

"Poin-poin pengecualian ini bertujuan menjaga fleksibilitas penerapan kebijakan tanpa mengabaikan hak anak dalam mendapatkan perlindungan," tutur Om Zein.

Baca Juga: Menkomdigi Kunjungi Barak Militer di Purwakarta, Meutya Hafid: Jawa Barat Jadi Program Percontohan

SE tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud peserta didik adalah siapa pun yang sedang menempuh pendidikan pada satuan pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan khusus. 

"Dengan demikian, semua siswa di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta menjadi objek kebijakan ini," kata Om Zein.

Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta bersama Kantor Kementerian Agama diminta agar melakukan pembinaan serta pengawasan pada setiap satuan pendidikan. 

Baca Juga: Gelar Razia, Om Zein dan Kapolres Ciduk Pelajar Purwakarta yang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

"Kepala sekolah wajib turut aktif dalam mensosialisasikan dan memastikan peserta didik memahami serta mematuhi aturan ini," tegas Bupati Om Zein.

Bahkan, pemerintah daerah dalam pengawasan ini juga melibatkan aparat wilayah. Ia meminta keterlibatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, para camat, para kepala desa serta lurah, dalam pelaksanaan kontrol di lingkungan masyarakat.

"Lurah dan kepala desa wajib membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran dalam penerapan jam malam," imbuhnya. 

Baca Juga: Kadisdik Purwakarta Perkuat Pendidikan Berkarakter Lewat Partisipasi Semesta, Upaya Wujudkan Purwakarta Istimewa

Om Zein berharap, Satgas yang dibentuk tersebut menjadi ujung tombak dalam menjamin efektivitas pelaksanaan aturan di tingkat desa dan kelurahan.

"Kebijakan ini muncul sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk menekan aktivitas negatif remaja di malam hari yang dinilai bisa berdampak buruk bagi perkembangan karakter dan prestasi peserta didik," ungkapnya.

Kebijakan ini, diharapkan Om Zein dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat dari pengaruh negatif pergaulan luar.

Baca Juga: Pelatihan Pelajar di Barak Militer Purwakarta Berakhir, Bupati Om Zein: Perketat Program Pendidikan Selanjutnya

Terutama pada malam hari - lanjut Om Zein, yang tidak hanya rentan terhadap pergaulan bebas, namun juga rentan terhadap tindakan-tindakan kriminal.

Pemda Purwakarta berharap, diterbitkannya surat edaran ini menjadi perhatian semua pihak agar dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak, demi masa depan Purwakarta dan Jawa Barat istimewa.

Baca Juga: Bupati Om Zein Siap Tertibkan Bangunan Liar di Sepanjang Bantaran Sungai di Purwakarta, Masyarakat Diimbau Tertibkan Sendiri

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.