Awas! Pelajar Purwakarta akan Dirazia Jika Masih Keluyuran di Atas Jam 9 Malam

AKURAT JABAR - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein resmi memberlakukan pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari bagi pelajar di Kabupaten Purwakarta.
Pembatasan jam malam ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik.
Aturan tersebut diberlakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK dalam rangka mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Adapun Surat Edaran Gubernur tersebut telah dikeluarkan oleh Pemda Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Jawa Barat sejak tanggal 23 Mei 2025.
SE Gubernur tersebut memuat lima nilai utama dengan bertujuan membentuk generasi muda yang memiliki karakter cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas), dan singer (tangguh).
Kelima karakter ini menjadi bagian dari visi besar dalam pembangunan sumber daya manusia yang unggul serta istimewa di Jawa Barat.
Bupati Om Zein menegaskan, bahwa peserta didik di semua jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, hingga SMP sederajat, akan dikenai pembatasan aktivitas di luar rumah pada malam hari, dari pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
"Pembatasan ini berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban serta mendukung proses pendidikan yang lebih baik," katanya, Kamis (29/5/2025).
Namun dalam hal ini, peserta didik masih tetap diperbolehkan berada di luar rumah pada jam tersebut jika mengikuti kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan.
Baca Juga: Hardiknas 2025: Bupati Om Zein Resmi Larang Siswa Pakai HP di Purwakarta
Kegiatan keagamaan atau sosial di lingkungan juga diperbolehkan selama diketahui oleh orang tua, serta dalam kondisi darurat atau kebencanaan.
Bagi peserta didik yang berada di luar rumah bersama orang tua atau wali pada waktu yang ditentukan tersebut, maka hal demikian juga tidak dianggap sebagai pelanggaran.
"Poin-poin pengecualian ini bertujuan menjaga fleksibilitas penerapan kebijakan tanpa mengabaikan hak anak dalam mendapatkan perlindungan," tutur Om Zein.
Baca Juga: Menkomdigi Kunjungi Barak Militer di Purwakarta, Meutya Hafid: Jawa Barat Jadi Program Percontohan
SE tersebut menegaskan bahwa yang dimaksud peserta didik adalah siapa pun yang sedang menempuh pendidikan pada satuan pendidikan dasar, menengah, maupun pendidikan khusus.
"Dengan demikian, semua siswa di bawah pengawasan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta menjadi objek kebijakan ini," kata Om Zein.
Dalam pelaksanaannya, Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta bersama Kantor Kementerian Agama diminta agar melakukan pembinaan serta pengawasan pada setiap satuan pendidikan.
Baca Juga: Gelar Razia, Om Zein dan Kapolres Ciduk Pelajar Purwakarta yang Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah
"Kepala sekolah wajib turut aktif dalam mensosialisasikan dan memastikan peserta didik memahami serta mematuhi aturan ini," tegas Bupati Om Zein.
Bahkan, pemerintah daerah dalam pengawasan ini juga melibatkan aparat wilayah. Ia meminta keterlibatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, para camat, para kepala desa serta lurah, dalam pelaksanaan kontrol di lingkungan masyarakat.
"Lurah dan kepala desa wajib membentuk satuan tugas (Satgas) khusus yang bertugas mengawasi dan menindak pelanggaran dalam penerapan jam malam," imbuhnya.
Om Zein berharap, Satgas yang dibentuk tersebut menjadi ujung tombak dalam menjamin efektivitas pelaksanaan aturan di tingkat desa dan kelurahan.
"Kebijakan ini muncul sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah untuk menekan aktivitas negatif remaja di malam hari yang dinilai bisa berdampak buruk bagi perkembangan karakter dan prestasi peserta didik," ungkapnya.
Kebijakan ini, diharapkan Om Zein dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat ketahanan keluarga dan masyarakat dari pengaruh negatif pergaulan luar.
Terutama pada malam hari - lanjut Om Zein, yang tidak hanya rentan terhadap pergaulan bebas, namun juga rentan terhadap tindakan-tindakan kriminal.
Pemda Purwakarta berharap, diterbitkannya surat edaran ini menjadi perhatian semua pihak agar dapat bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang anak, demi masa depan Purwakarta dan Jawa Barat istimewa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1FiberStar Perluas Solusi Digital untuk Industri dan Bisnis di Jawa Barat
- 2MK Hapus Presidential Threshold, DPR Diminta Siapkan Aturan Pencalonan Pilpres 2029
- 3Belum Terdaftar Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri melalui Aplikasi Cek Bansos
- 4Dinkes Jabar Catat 10 Kasus Influenza, Balita dan Dewasa Paling Banyak Terdampak
- 5Cuaca Ekstrem Tak Halangi Panen Raya Semangka di Nagara Kalsel
- 6DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau
- 7Waspada Influenza A di Bandung, Farhan Minta Orang Tua Tak Paksa Anak Masuk Sekolah
- 8Pemprov Jabar Bangun 22 Sekolah Baru dan 317 Ruang Kelas pada 2026
- 9DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau
- 10Polda Jabar Perkuat Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026





