Jabar

DPRD Jabar Apresiasi Opini WTP atas LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2024, BPK Soroti Sejumlah Temuan

| 27 Mei 2025, 14:24 WIB
DPRD Jabar Apresiasi Opini WTP atas LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2024, BPK Soroti Sejumlah Temuan

AKURAT JABAR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat mengapresiasi terhadap pencapaian Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

WTP tersebut diraih Pemprov Jabar untuk yang ke-14 kalinya terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024.

Apresiasi ini diungkapkan langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa, melalui laman resmi DPRD Jabar, Kota Bandung, pada Senin (26/5/2025).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Dituduh One Man Show, Sekda Herman: Seluruh Keputusan Gubernur Lewati Perumusan Kebijakan

“Kita apresiasi kinerja Pemprov Jabar dan semua pihak yang sudah bekerja keras sehingga LHP LKPD Provinsi Jabar TA 2024 diganjar WTP,” ujarnya.

Buky mengatakan bahwa Rapat Paripurna penyerahan LHP LKPD Provinsi Jawa Barat TA 2024 ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 17 ayat 2 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. 

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa LHP atas LKPD harus disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada DPRD.

Baca Juga: Terbaik Nasional, Pemprov Jabar Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal Awards Tahun 2025

“Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jabar telah bersurat kepada DPRD Jawa Barat dengan Nomor 85/S/XVIII.BDG/05/2025, tanggap 21 Mei Perihal Permohonan Jadwal Agenda Penyerahan LHP atas LKPD Provinsi Jabar TA 2024,” ungkap Buky.

DPRD Jabar melalui Badan Musyawarah (Banmus) kemudian menggelar rapat pada 22 Mei 2025 yang menghasilkan jadwal Rapat Paripurna Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Jabar TA 2024 diselenggarakan pada Senin (26/5/2025).

Pimpinan V BPK RI Perwakilan Jabar Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan dalam sambutannya, bahwa dasar pemberian opini WTP oleh BPK meliputi kesesuaian penyajian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Baca Juga: Disepakati DPRD, Dedi Mulyadi Targetkan Angka Partisipasi Sekolah 12 Tahun Bagi Seluruh Anak di Jawa Barat

Kesesuaian pada SAP itu meliputi efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), kepatuhan terhadap Perundang-Undangan, serta Kecukupan Pengungkapan atau Adequate Disclosure.

“BPK juga memperhatikan bagaimana upaya pemerintah daerah dalam menyediakan layanan kepada masyarakat,” ujar Bobby Adhityo Rizaldi.

Ia kemudian menuturkan, walaupun LHP atas LKPD Provinsi Jabar TA 2024 telah mendapatkan opini WTP, namun BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat juga menemukan sejumlah temuan.

Baca Juga: Sekda Herman Suryatman Serahkan LKPD Tahun 2024 kepada BPK RI

Temuan itu secara garis besar mencakup penetapan pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) yang belum sesuai dengan ketentuan.

Selain itu, ditemukan juga kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal jalan, irigasi dan jaringan serta belanja modal gedung dan bangunan.

BPK RI perwakilan Jabar juga menemukan pengelolaan belanja hibah yang disinyalir belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Wagub Erwan Setiawan Terima Penghargaan Penyelenggaraan Kearsipan Pemda Provinsi Jabar Raih Kategori Sangat Memuaskan

“Realisasi belanja jasa tenaga ahli dan belanja jasa tenaga informasi dan teknologi (IT) belum sesuai ketentuan. Temuan kelima, penatausahaan aset tetap dan aset properti investasi belum sepenuhnya memadai,” terang Buky.

Selanjutnya, BPK wilayah Jabar juga mendapati temuan dalam pengelolaan penyertaan modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada 4 BUMD yang kurang memadai.

Adapun terkait Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) per 31 Desember 2024, yakni periode 2005-2024 - tercatat jumlah rekomendasi untuk Pemprov Jabar sebesar 2.574.

Baca Juga: Provinsi Jawa Barat Sabet Pencapaian Skor MCP Tertinggi dari KPK

Sedangkan Tindak Lanjut (TL) yang sesuai dengan rekomendasi baru tercatat sejumlah 1.770, dengan jumlah presentase sebesar 68,76 persen.

Sebagai informasi, DPRD Jawa Barat sendiri telah menggelar rapat paripurna berupa agenda penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Provinsi Jawa Barat TA 2024, pada Senin (26/5/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa beserta Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Iwan Suryawan, M.Q. Iswara dan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ono Surono. 

Baca Juga: Diduga Alokasi Anggaran untuk Lembur Pakuan, Herman Suryatman: Pergeseran APBD Jabar Transparan dan Pro-Rakyat

Selain DPRD Jabar, rapat juga dihadiri langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat.

Sedangkan dari unsur BPK, hadir Pimpinan V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi, Dirjen Pemeriksa Keuangan Negara V BPK RI Widhi Widayat serta Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jabar Eydu Oktain Panjaitan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Berulah, Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Warganya

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.