AKURAT JABAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penghargaan kepada sembilan daerah dengan nilai tertinggi dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024.
Penghargaan ini diberikan dalam tiga kategori, yakni provinsi, kabupaten, dan kota, dan diumumkan bertepatan dengan kegiatan peluncuran Indikator MCP 2025 di Gedung ACLC C1 KPK, Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen pemerintah daerah dalam upaya pencegahan korupsi,
Pada kategori provinsi, peringkat pertama diraih oleh Provinsi Bali dengan skor 99, disusul oleh Provinsi Jawa Barat (97) dan Provinsi Kepulauan Riau (96).
Sementara di kategori kota, Kota Denpasar meraih posisi pertama dengan nilai 99, diikuti Kota Mojokerto (98) dan Kota Blitar (98). Untuk kategori kabupaten, diraih oleh Kab. Tabanan, Kab. Sragen, dan Kab. Batang, yang sama-sama memperoleh skor 98.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Didik Agung Widjanarko mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam mengimplementasikan MCP sebagai upaya pencegahan korupsi.
Menurutnya, keberhasilan MCP bukan sekadar angka, tetapi juga mencerminkan integritas dan efektivitas tata kelola pemerintahan di daerah.
"Sehingga MCP dapat berdampak pada peningkatan integritas pemerintah daerah dan menurunkan risiko korupsi di daerah,” ucap Didik.
Didik juga menegaskan bahwa penghargaan ini harus menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan implementasi MCP, tidak sekadar memenuhi kewajiban administratif.
“Kami mengimbau kepala daerah beserta jajaran segera berkoordinasi mencermati indikator MCP dan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah nyata pencegahan korupsi, sehingga (pemerintah daerah) tidak hanya sekadar menyampaikan dokumen dan administrasi," kata Didik.
"Inspektorat juga harus berperan sebagai quality assurance dalam memastikan efektivitas upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh perangkat daerah,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
- 2Dua Dekade Pimpin EWINDO, Glenn Pardede Dorong Inovasi Benih untuk Petani
- 3Polda Jabar Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang ke Perairan Jawa Barat
- 4Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono
- 5Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan Dikeluhkan, Farhan Pastikan Awasi Kemacetan
- 6PERSIB Pulihkan Kondisi di Tangerang, Bersiap Hadapi FC Seoul di ACL Two
- 7Desil 1-4 September 2026 Dapat Bansos Apa? Ini Daftar dan Nominalnya
- 8Kebakaran Lahan Ciumbuleuit, Farhan Dorong Penyelidikan Dugaan Pembuangan Sampah Ilegal
- 919 Warga Terdampak Asap Kebakaran Ciumbuleuit, Mayoritas Alami ISPA
- 10Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono







