Jabar

Dorong Kesetaraan Akses Hukum, Anggota DPRD Jabar H Jaenal Aripin Gelar Sosper Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Purwakarta

| 23 April 2025, 18:00 WIB
Dorong Kesetaraan Akses Hukum, Anggota DPRD Jabar H Jaenal Aripin Gelar Sosper Bantuan Hukum Masyarakat Miskin di Purwakarta

 

AKURAT JABAR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama dengan DPRD Jabar membentuk Peraturan Daerah (Perda) sebagai produk hukum yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.

Salah satu peraturan yang ada hasil produk pemerintah yaitu Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 berkaitan dengan Pemerintah Daerah yang menyebut bahwa tupoksi DPRD memiliki fungsi sebagai lembaga pengawasan, budgeting dan membentuk Perda.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Respon Dokter Viral Pelecehan Pasien di Garut: Cabut Izin Praktek Dokternya!

Dalam pelaksanaannya, anggota DPRD tersebut turun langsung menyergap aspirasi masyarakat sebagai konstituen di Daerah Pemilihannya masing-masing.

Anggota dewan juga berkewajiban mensosialisasikan Perda (Sosper) untuk disebarluaskan kepada masyarakat, termasuk penyuluhan Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin yang membutuhkan. 

Seperti yang dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H Jaenal Aripin melalui resesnya - melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Purwakarta, sesuai Daerah Pemilihannya (Dapil X Jabar, Purwakarta dan Karawang).

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi: Pembangunan Infrastruktur Jalan Hingga Pelosok Desa di Jabar Targetkan Rampung 2027

"Sebagai Wakil Rakyat, kita punya kewajiban untuk menyampaikan Perda yang ada kepada masyarakat secara luas," ungkapnya saat pemaparan materi Sosper, Rabu (23/4/2025).

Bertempat di Jalan Kopi Pasar Hewan, Desa Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Jawa Barat, Anggota Dewan asal Partai Demokrat ini memberikan penyuluhan terhadap masyarakat yang tersandung kasus hukum, seperti tindakan refresif atau intimidasi secara hukum.

"Bantuan ini berupa bantuan hukum bukan bantuan anggaran, itupun untuk kategori masyarakat miskin. Miskin di sini ada dua, mereka yang terdaftar di BPS, atau melalui rekomendasi Kepala Desa setempat," tutur Jaenal.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Larang Penggalangan Dana di Jalan, Tak Boleh Ganggu Ketertiban Umum

 

Ia juga berharap, sebagai pelayan rakyat, dirinya ingin kedekatan dengan masyarakat terjalin tanpa ada sekat, agar aspirasi dari bawah dapat disampaikan secara langsung dan gamblang.

"Saya berharap tidak ada gap antara anggota dewan dgn masyarakat, agar permasalahan yang ada mudah disampaikan, tidak perlu kaku. Kehadiran saya adalah sebagai penyerap aspirasi masyarakat," ucap Jaenal.

Bantuan ini akan diproses mulai dari permohonan bantuan hukum yang diajukan oleh masyarakat baik berupa lisan maupun tulisan, kemudian dikaji dan analisis. Selanjutnya melalui Biro Hukum Pemerintah akan dilakukan koordinasi dan pendampingan.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Reaktivasi Jalur Kereta Api, Dukung Pariwisata di Jawa Barat

Sebelumnya akan dilakukan litigasi berupa pendampingan berupa penyidikan, penuntutan dan persidangan perkara untuk kategori pidana. Dan menjalankan kuasa pemeriksaan di persidangan untuk perdata atau perkara Tata Usaha Negara.

Sedangkan bantuan hukum yang bersifat nonlitigasi, akan dilakukan mediasi dan negosiasi. Bantuan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi masyarakat miskin yang terjerat masalah hukum.

Dalam momen yang sama, Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, H Agus Wijaya yang sekaligus tuan rumah di dapilnya (Dapil 2 Purwakarta, Kecamatan BBC, Campaka, Cibatu dan Bungursari) mengapresiasi acara tersebut.

Baca Juga: Pelanggaran Tambang di Subang Disidak Gubernur Dedi Mulyadi: Tindak Tegas Perusak Lingkungan dan Infrastruktur!

Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap Perda Bantuan Hukum di dapilnya. Sehingga para peserta Sosper yang terdiri dari tokoh setempat dan masyarakat tersebut memahami alur teknis penanganannya saat mendapat masalah hukum.

"Bapak ibu semuanya diharap bisa menyimak dengan baik, kemudian sampaikan aspirasi bapak ibu agar dapat diakomodir Dewan Provinsi," ucapnya.

Selain itu, ia juga mengucapkan rasa terimakasih dan apresiasinya kepada H Jaenal Aripin yang hadir secara langsung bertatap muka dengan masyarakat baik memberikan wawasan hukum maupun penyerapan aspirasi masyarakat.

Baca Juga: LKPJ 2024 Disampaikan Gubernur Dedi Mulyadi, Apresiasi Capaian Bey Machmudin

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Desa Ciwareng, Cecep Endang Mukhlis, selain mengapresiasi acara tersebut, ia berharap sosialisasi ini dapat diserap ilmunya oleh masyarakat Ciwareng.

"Mudah-mudahan dapat diserap ilmunya, mengingat masih banyak warga Ciwareng yang kurang mampu. Bantuan seperti ini penting untuk masyarakat Ciwareng," ujarnya.

Acara tersebut selain dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, hadir pula Kepala Desa Ciwareng, perangkat Desa, RT dan RW serta tokoh dan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Spontanitas Kebijakan Strategis Dedi Mulyadi, Berdampak Positif Bagi Kesejahteraan Masyarakat

Di akhir penutupan, H Jaenal Aripin juga menyampaikan sejumlah program bantuan Pemprov Jabar, di antaranya bantuan pembuatan toilet bagi masyarakat kurang mampu yang rumahnya belum dilengkapi sarana toilet, sebesar 11 juta.

"Pemprov Jabar hari ini sedang mendorong program-program yang betul-betul pro rakyat, kita tahu bahwa banyak masyarakat Jawa Barat yang tempat tinggalnya belum dilengkapi sarana toilet," katanya.

"Oleh karena itu Gubernur dan DPRD Jawa Barat bersama-sama sepakat untuk mengalokasikan anggaran bantuan untuk toilet atau MCK yang belum punya sarana tersebut," tutur Jenal.

Selain bantuan MCK, bantuan lain berupa program Listrik Pedesaan (Lisdes) Jabar Caang untuk daerah terpencil dan pedesaan juga tengah digalakan. Ia yakin masyarakat Purwakarta dapat menyerap bantuan itu lewat Gubernur Dedi Mulyadi yang pernah menjabat dua periode Bupati di Purwakarta.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Berulah, Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Warganya

"Kemudian Lisdes, bagi masyarakat Jawa Barat yang belum terpasang listrik karena kendala biaya atau dana, maka Pemprov siap memfasilitasi untuk pemasangan listrik yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat," jelas Jenal.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.