Jabar

13.044 Pekerja Kena PHK di Jabar, 24 Ribu Lowongan Kerja Disiapkan

Didin Wahidin | 15 Oktober 2026, 19:23 WIB
13.044 Pekerja Kena PHK di Jabar, 24 Ribu Lowongan Kerja Disiapkan
Pemprov Jawa Barat memperkuat perlindungan pekerja terdampak PHK melalui fasilitasi hak ketenagakerjaan, aplikasi Nyari Gawe, bursa kerja online, dan pelatihan kompetensi. - (Akurat Jabar/Humas Pemprov Jabar)

AKURAT JABAR – Sebanyak 13.044 pekerja di Jawa Barat tercatat terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) selama Januari hingga September 2026. Di tengah tantangan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperkuat perlindungan hak pekerja sekaligus memperluas akses terhadap lapangan pekerjaan melalui platform digital, bursa kerja online, dan program pelatihan keterampilan.

Data Kementerian Ketenagakerjaan yang disampaikan Pemprov Jabar menunjukkan bahwa persoalan PHK masih menjadi perhatian dalam upaya menjaga kesejahteraan tenaga kerja. Pemerintah daerah berupaya memastikan pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap memperoleh haknya sesuai ketentuan serta memiliki kesempatan untuk kembali memasuki dunia kerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar, mengatakan pemerintah memfasilitasi pemenuhan hak pekerja yang terdampak PHK berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah memperkuat koordinasi untuk mendeteksi lebih awal potensi konflik hubungan industrial. Apabila muncul perselisihan antara pekerja dan perusahaan, penyelesaian diupayakan melalui dialog agar permasalahan dapat ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

"Koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan turut dilakukan untuk mendukung akses pekerja terhadap manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kim, Rabu (14/10/2026).

Nyari Gawe Catat 24.085 Lowongan Kerja

Di samping memastikan perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, Pemprov Jabar mendorong penyerapan tenaga kerja melalui aplikasi Nyari Gawe. Platform tersebut dirancang untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja.

Berdasarkan data per 9 Oktober 2026, Nyari Gawe mencatat 704.121 pencari kerja dengan keterlibatan 714 perusahaan. Platform tersebut menyediakan 24.085 lowongan pekerjaan dan mencatat sebanyak 1.209 pelamar telah diterima bekerja.

Data tersebut memperlihatkan besarnya aktivitas pencarian kerja yang terhimpun dalam platform tersebut. Namun, jumlah pencari kerja yang tercatat tidak serta-merta menunjukkan seluruhnya merupakan penganggur baru atau pekerja yang terdampak PHK. Sementara itu, angka penerimaan kerja merupakan capaian tersendiri yang perlu dibaca sesuai periode dan cakupan pencatatannya.

Kehadiran Nyari Gawe diharapkan membantu masyarakat memperoleh informasi lowongan secara lebih mudah, sekaligus mempertemukan kebutuhan perusahaan dengan calon tenaga kerja yang sesuai.

Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, akses terhadap informasi lowongan menjadi salah satu langkah penting untuk mencari sumber penghasilan baru. Meski demikian, peluang untuk kembali bekerja juga dipengaruhi oleh kesesuaian kompetensi, pengalaman, lokasi pekerjaan, serta kebutuhan perusahaan.

Bursa Kerja Online Hadir Lewat TikTok Gubernur

Pemprov Jabar juga mengembangkan Bursa Kerja Online dengan memanfaatkan siaran langsung melalui akun TikTok Gubernur Jawa Barat, @dedimulyadiofficial.

Hingga 9 Oktober 2026, program tersebut telah berlangsung dalam empat edisi. Pelaksanaannya melibatkan 89 perusahaan dengan total 5.768 lowongan pekerjaan yang ditawarkan kepada masyarakat.

Model penyampaian informasi melalui siaran langsung menjadi alternatif untuk mempertemukan perusahaan dan pencari kerja dengan memanfaatkan kanal digital yang mudah dijangkau masyarakat.

Melalui program tersebut, informasi kesempatan kerja dapat disampaikan secara lebih luas tanpa harus sepenuhnya bergantung pada kegiatan bursa kerja tatap muka. Pencari kerja juga memiliki alternatif untuk memperoleh informasi mengenai kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan yang berpartisipasi.

Meski begitu, pencari kerja tetap perlu memeriksa persyaratan, kualifikasi, lokasi, dan mekanisme pendaftaran setiap lowongan sebelum mengajukan lamaran. Informasi mengenai jumlah lowongan yang tersedia juga perlu dibedakan dari jumlah pelamar yang lolos seleksi atau telah resmi bekerja.

Pelatihan Kejuruan Disiapkan untuk Tingkatkan Kompetensi

Selain memperluas akses terhadap lowongan, Disnakertrans Jabar mendorong peningkatan kompetensi melalui pelatihan berbasis kejuruan. Langkah ini ditujukan untuk membantu tenaga kerja meningkatkan keterampilan agar lebih siap menghadapi kebutuhan dunia usaha dan industri.

Sejumlah bidang pelatihan yang disiapkan mencakup otomotif, menjahit, barista, pengelasan, manufaktur, operator forklift, hingga pembuatan konten digital.

Pilihan bidang tersebut mencakup keterampilan teknis maupun keterampilan yang berkaitan dengan layanan dan aktivitas digital. Dengan bekal kompetensi yang relevan, peserta diharapkan memiliki pilihan lebih luas ketika melamar pekerjaan atau mengembangkan usaha.

Pemprov Jabar turut memanfaatkan Mobile Training Unit sebagai bagian dari pelaksanaan pelatihan. Selain itu, pelatihan kewirausahaan menjadi salah satu pendekatan untuk mendorong masyarakat mengembangkan usaha mandiri.

Bagi pekerja yang terkena PHK, peningkatan keterampilan dapat menjadi salah satu jalan untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan pasar kerja. Sementara itu, kewirausahaan dapat menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin membangun sumber pendapatan di luar pekerjaan formal.

Namun, efektivitas pelatihan tidak hanya ditentukan oleh jumlah peserta atau jenis keterampilan yang diajarkan. Kesesuaian materi dengan kebutuhan industri, kualitas pembelajaran, serta peluang penempatan setelah pelatihan juga menjadi aspek penting dalam mengukur manfaat program.

Perlindungan Pekerja dan Akses Kerja Perlu Berjalan Beriringan

Upaya Pemprov Jabar tersebut memperlihatkan dua kebutuhan yang perlu berjalan beriringan, yakni perlindungan terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaan dan pembukaan kesempatan untuk kembali memperoleh penghasilan.

Pemenuhan hak setelah PHK menjadi bagian penting agar pekerja mendapatkan perlakuan sesuai peraturan. Pada saat yang sama, akses terhadap lowongan, pelatihan keterampilan, dan peluang usaha dapat membantu mereka mempersiapkan langkah berikutnya.

Pekerja yang mengalami PHK juga perlu memahami hak serta persyaratan untuk mengakses manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Jaminan Hari Tua melalui BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan dan persyaratan masing-masing manfaat perlu diperiksa melalui kanal resmi agar proses pengajuan sesuai aturan yang berlaku.

Di sisi lain, perusahaan dan pemerintah perlu menjaga komunikasi dalam hubungan industrial untuk mengantisipasi perselisihan. Deteksi dini dan dialog diharapkan dapat membantu menangani persoalan sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Dengan jumlah pekerja terdampak PHK mencapai 13.044 orang selama sembilan bulan pertama 2026, tantangan ketenagakerjaan di Jawa Barat tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan lowongan. Kualitas pekerjaan, kecocokan keterampilan, perlindungan hak, serta keberlanjutan penempatan tenaga kerja juga menjadi perhatian.

Melalui Nyari Gawe, Bursa Kerja Online, pelatihan kejuruan, dan fasilitasi perlindungan pekerja, Pemprov Jabar berupaya memperluas pilihan bagi masyarakat yang membutuhkan pekerjaan. Keberhasilan upaya tersebut pada akhirnya perlu dilihat dari seberapa jauh pekerja dapat memperoleh pekerjaan yang sesuai dan mempertahankan sumber penghidupan secara berkelanjutan. (Red)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.