Jabar

DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakati KUA-PPAS APBD 2026, Fokus pada Belanja Wajib dan Pelayanan Publik

| 21 Oktober 2025, 16:06 WIB
DPRD dan Bupati Purwakarta Sepakati KUA-PPAS APBD 2026, Fokus pada Belanja Wajib dan Pelayanan Publik

AKURAT JABAR - Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta bersama DPRD Purwakarta telah mencapai kesepakatan penting terkait penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) oleh Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein bersama pimpinan DPRD Purwakarta.

Adapun penandatanganan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Purwakarta Sri Puji Utami dan berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Purwakarta, pada Senin (20/10/2025).

Baca Juga: Menuju Purwakarta Istimewa: Rapat Paripurna DPRD Bahas APBD dan Investasi Daerah

Dalam sambutannya Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta Sri Puji Utami, menyatakan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sesuai dengan Pasal 170 ayat (1) huruf C Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.

Dari jumlah total 50 anggota legislatif yang ada, sebanyak 43 anggota DPRD dikabarkan hadir dalam Rapat Paripurna tersebut sehingga memenuhi kuorum.

"Dengan ketentuan tersebut, rapat ini dinyatakan memenuhi kuorum dan dapat dilaksanakan. Dengan mengucapkan Bismillahhirohmanirrohim, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purwakarta pada hari ini, Senin, 20 Oktober 2025, kami nyatakan dibuka," ucap Sri Puji Utami membuka rapat.

Baca Juga: Pemda Kabupaten Purwakarta Optimalisasi Anggaran Infrastruktur untuk Percepat Pembangunan Daerah

Puji menjelaskan bahwa agenda utama Rapat Paripurna adalah membahas serta memutuskan rancangan KUA-PPAS sebagai dasar dalam menyusun APBD Kabupaten Purwakarta TA 2026.

Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD Purwakarta Luthfi Bamala menyampaikan laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Berdasarkan hasil kerja Banggar bersama TAPD, telah disepakati bahwa Rancangan APBD TA 2026 ditetapkan sebesar Rp2,485 Triliun.

Baca Juga: Bupati Om Zein Hadiri Pidato Kenegaraan Presiden di DPRD Purwakarta, Teguhkan Komitmen dalam Membangun Bangsa

Meski demikian, Luthfi Bamala menyoroti adanya pengurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat yang mencapai Rp388 miliar. Kondisi ini disinyalir akan berimbas terhadap berbagai program yang telah direncanakan sebelumnya.

"Ini adalah masa yang sulit bagi DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta karena anggaran yang sangat terbatas," katanya.

"DPRD Kabupaten Purwakarta mendorong Pemerintah Daerah untuk lebih cermat dalam membelanjakan anggaran, dengan memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, terutama kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, jaminan kesehatan, gaji pegawai, dan kewajiban lainnya," tambah Luthfi Bamala.

Baca Juga: Diskominfo Purwakarta Gelar Bimtek dan Pelatihan, Perkuat Transparansi dan Efisiensi

Ia juga menekankan pentingnya pentingnya kehati-hatian dalam menyusun program prioritas agar agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan optimal meski adanya keterbatasan anggaran.

DPRD Purwakarta juga mendorong eksplorasi berbagai strategi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah, khususnya dalam mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi, tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.

Selain itu, DPRD Purwakarta juga meminta Pemerintah Daerah untuk aktif membangun sinergitas dengan Pemerintah Pusat agar dana dari kementerian dapat dialokasikan untuk pembangunan daerah.

Baca Juga: Dana Transfer Daerah Berkurang, KDM Pilih Pangkas Biaya Dinas Ketimbang Hentikan Pembangunan Infrastruktur

Sementara itu, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran Pemda Kabupaten Purwakarta yang telah bekerja keras dalam menyusun rancangan anggaran, meskipun dalam kondisi keuangan yang tidak ideal akibat pengurangan dana transfer dari Pemerintah Pusat.

"Artinya, ketika dana transfer pusat berkurang Rp338 miliar, kita tidak bisa membangun apapun karena uang yang dikurangi itulah uang yang kita kelola. Tapi anggaran yang bersentuhan dengan masyarakat tetap harus berjalan," tegas Om Zein.

"Caranya bagaimana? Semua anggaran penunjang di seluruh SKPD ditiadakan. Anggaran yang tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat ditiadakan," jelasnya.

Baca Juga: Lewat OP4D Tahap VII, Kabupaten Purwakarta Mantapkan Langkah Tingkatkan Pendapatan Daerah

Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Abang Ijo Hapidin, Penjabat Sekda Nina Herlina, unsur Forkopimda, para pejabat eselon II, III, dan IV, camat, kepala desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, LSM, organisasi kemasyarakatan, awak media, serta tamu undangan lainnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.