Jabar

Terbaik Nasional, Pemprov Jabar Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal Awards Tahun 2025

| 25 Mei 2025, 17:30 WIB
Terbaik Nasional, Pemprov Jabar Raih Penghargaan Standar Pelayanan Minimal Awards Tahun 2025

AKURAT JABAR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mendapatkan penghargaan sebagai provinsi terbaik pertama dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Awards. 

SPM Awards, merupakan program yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah.

Apresiasi yang diberikan oleh Kemendagri tersebut diperuntukkan bagi pemerintah daerah yang telah berhasil melaksanakan SPM secara konsisten dan berkualitas.

Baca Juga: Wagub Erwan Setiawan Terima Penghargaan Penyelenggaraan Kearsipan Pemda Provinsi Jabar Raih Kategori Sangat Memuaskan

Setidaknya ada enam bidang urusan wajib dalam melaksanakan SPM ini, yaitu di bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, ketenteraman dan ketertiban umum, serta bidang sosial.

Adapun penghargaan SPM Awards 2025 tersebut diberikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan diterima oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman.

Penyerahan penghargaan tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Jakarta, pada hari Jumat (23/5/2025).

Baca Juga: Mendagri Apresiasi Kinerja Gubernur Dedi Mulyadi, Mampu Kelola APBD Jawa Barat Dengan Optimal

Dalam kesempatan tersebut, Sekda Herman mengungkapkan bahwa penghargaan yang diterimanya tersebut menjadi sebuah motivasi bagi seluruh ASN di lingkungan Pemda Provinsi Jawa Barat.

Motivasi itu tidak lain adalah upaya untuk terus meningkatkan komitmen pelayanan terbaik kepada masyarakat, bahkan sampai pelosok daerah di seluruh wilayah Jawa Barat.

"Insyaallah, apresiasi ini semakin memotivasi kami untuk memberikan pelayanan dasar terbaik bagi warga Jawa Barat," ujar Herman saat ditemui usai acara.

Baca Juga: Luncurkan 500 Program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Jabar, KDM Targetkan 2028 Tak Ada Lagi Rutilahu

Herman juga menambahkan, bahwa keberhasilan yang diraih tersebut tidak lepas dari komitmen dan kerja keras seluruh perangkat daerah.

Pemerintah daerah dalam menjalankan standar pelayanan minimal secara optimal di enam bidang tersebut, telah menghantarkan Pemprov Jabar meraih predikat terbaiknya.

Di kesempatan yang sama, Tito Karnavian berharap agar dengan adanya penghargaan tersebut bisa mendorong semangat pemerintah daerah agar terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Tim Pembina Posyandu Pusat Kunjungi Purwakarta, Tri Tito Karnavian: Transformasi Posyandu Menuju Pelayanan Prima

Apalagi, Tito menilai bahwa Provinsi Jawa Barat telah menjadi daerah yang pertama dalam penerapan kinerja Standar Pelayanan Minimal (SPM).

"Itulah kewajiban negara—kesehatan, pendidikan, infrastruktur, perumahan, ketertiban umum, dan bantuan sosial. Saya melihat program-program yang dijalankan oleh Gubernur baru, Pak Dedi Mulyadi," ungkapnya.

"sangat berani dan tepat sasaran, terutama dalam melakukan koreksi anggaran agar lebih efisien dan fokus pada kebutuhan dasar rakyat," tutur Tito.

Baca Juga: Pemprov Jabar Teken Kerjasama Sinergi TNI AD Manunggal Karya Bakti Berskala Besar

Ia optimistis, Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi - sapaan KDM, dapat menyelesaikan permasalahan sosial di masyarakat secara cepat dan tepat, khususnya bagi kelompok kurang mampu.

Gaya kepemimpinan KDM - menurut Tito, yang selalu turun langsung ke masyarakat menjadi energi tersendiri dalam membangun pelayanan publik yang responsif dan merata.

"Kita dukung kepemimpinan Gubernur yang baru (KDM) dengan terobosannya. Beliau sangat paham apa yang harus dikerjakan, bahkan sampai ke hal-hal paling detail," pungkas Mendagri Tito Karnavian.

Baca Juga: Provinsi Jawa Barat Sabet Pencapaian Skor MCP Tertinggi dari KPK

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.