Jabar

Gubernur Dedi Mulyadi Apresiasi Kredit dengan Syarat Ringan Bank BJB, Capai Ratusan Miliar!

| 24 Mei 2025, 09:13 WIB
Gubernur Dedi Mulyadi Apresiasi Kredit dengan Syarat Ringan Bank BJB, Capai Ratusan Miliar!

AKURAT JABAR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan apresiasi tinggi kepada Bank BJB atas telah digelontorkannya kredit ratusan miliar pada koorporasi.

Gelontoran Kredit pada koorporasi dengan jumlah yang tidak sedikit itu diberikan dengan syarat yang ringan, bahkan tanpa dimintai jaminan.

Hal itu disampaikan langsung oleh KDM - sapaan akrab Gubernur Jabar saat kepulangannya dari Majalengka usai acara Program Jaksa Mandiri Pangan berupa menanam benih padi bersama Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Disepakati DPRD, Dedi Mulyadi Targetkan Angka Partisipasi Sekolah 12 Tahun Bagi Seluruh Anak di Jawa Barat

"Ini mudah-mudahan tidak menyulitkan atau merugikan keuangan perbankan, karena kita tahu, bank bjb telah mereformasi dirinya sendiri," kata KDM, Kamis (22/5/2025).

Ia juga menyebut, bahwa saat ini bank bjb tengah dikelola oleh orang-orang yang profesional. Dengan itu dirinya yakin tidak akan ada yang dirugikan.

KDM juga menilai kebijakan bank BJB terkait kredit dengan persyaratan ringan tersebut merupakan terobosan perbankan yang patut diapresiasi bersama.

Baca Juga: Lahan Sitaan Korupsi Ditanami Padi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Dukung Swasembada Pangan di Lahan Aset Negara

Ia melihat, di saat bank lain sedang kesulitan untuk menyalurkan kredit akibat tidak ada nasabah yang bersedia, justru di saat itu pula Bank BJB malah menghapus persyaratan penting, salah satunya terkait jaminan.

"Ini tentu menyayat hati kita di saat yang lain kesulitan, bank bjb malah menghapus persyaratan penting bagi pihak bank," ungkapnya.

"Tetapi jangan khawatir, karena bjb saat ini sudah dikelola orang-orang profesional," ucap Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi.

Baca Juga: KPAI Rilis Temuan Pengawasan Program Pendidikan Barak Militer, Ketua LPAI: Jangan Gengsi untuk Jadikan Gerakan Nasional

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.