Jabar

Terbukti Bersalah, Dokter Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Menghebohkan RSHS Bandung

| 6 November 2025, 15:29 WIB
Terbukti Bersalah, Dokter Priguna Anugerah Divonis 11 Tahun Penjara atas Kasus Menghebohkan RSHS Bandung

AKURAT JABAR - Terdakwa kasus kekerasan seksual di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Priguna Anugerah dijatuhi vonis 11 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, pada Rabu (5/11/2025).

Dalam sidang tersebut, terdakwa Priguna Anugerah secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual kepada tiga orang korban.

Ketiga korban tersebut terdiri dari satu orang anggota pasien perempuan, serta dua orang yang merupakan pasien perempuan di RSHS Bandung.

Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual oleh Dokter Residen di RSHS Bandung: Tersangka Sudah Ditahan, Korban Bertambah

Keputusan ini disampaikan oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan dalam amar putusannya yang menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara beserta beserta dendanya.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan," ucap dia.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa terdakwa bersalah karena telah melanggar Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan j juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca Juga: Gubernur Jabar Serukan Pemulihan Kepercayaan Publik Usai Kasus Rudapaksa Dokter PPDS

Selain itu, Priguna juga dihukum dengan hukuman membayar restitusi senilai Rp137.879.000 sebagai ganti rugi terhadap ketiga korban tersebut.

Vonis restitusi sendiri dibebankan sepenuhnya sesuai dengan kalkulasi yang dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Setelah vonis dibacakan, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) diberikan kesempatan oleh majelis hakim dalam tenggat waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Respon Dokter Viral Pelecehan Pasien di Garut: Cabut Izin Praktek Dokternya!

JPU Kejati Jawa Barat sebelumnya telah menuntut terdakwa dokter Priguna Anugrah Pratama, dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Untuk diketahui bersama, bahwa dokter Priguna Anugrah Pratama merupakan dokter residen anestesi yang berasal dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad).

Pihak kepolisian telah menahan dokter Priguna Anugerah Pratama sejak tanggal 23 Maret 2025. Polisi menahan dia, setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban berinisial FH.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Klarifikasi Status RS Welas Asih Akibat Viral Diperbincangkan, KDM: Milik Pemprov Jabar dan Dibiayai APBD!

Dalam keterangannya, FH mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual saat dirinya tengah menjaga sang ayah yang sedang dirawat di RSHS Bandung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.