Jabar

Gubernur Jabar Serukan Pemulihan Kepercayaan Publik Usai Kasus Rudapaksa Dokter PPDS

| 13 April 2025, 15:29 WIB
Gubernur Jabar Serukan Pemulihan Kepercayaan Publik Usai Kasus Rudapaksa Dokter PPDS

AKURAT JABAR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan pentingnya membangun kembali kepercayaan publik terhadap dunia kedokteran dan institusi pendidikan tinggi, menyusul kasus rudapaksa yang melibatkan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung.

“Ini bukan sekadar kasus kriminal, tapi juga soal kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pelayanan dan pendidikan,” ujar Dedi usai menghadiri kegiatan silaturahmi Idulfitri 1446 H Keluarga Besar Paguyuban Pasundan di Graha Pasundan, Bandung, Sabtu (12/4/2025).

Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menyatakan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga mendorong adanya reformasi di bidang pendidikan kedokteran agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.

Baca Juga: Program Abdi Nagri Nganjang Ka Warga: Antusiasme Masyarakat Tinggi Akses Layanan Publik dan Pagelaran Seni di Bale Pakuan

Menurutnya, pelaku harus dijatuhi hukuman tegas, sementara perguruan tinggi dan rumah sakit terkait diminta untuk segera menjatuhkan sanksi kepada pihak yang terlibat serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen calon dokter.

“Perguruan tinggi ataupun rumah sakit tidak boleh lambat dalam mengevaluasi kasus ini, untuk menumbuhkan kembali kepercayaan masyarakat, itu yang paling penting,” tegas Dedi.

Baca Juga: Sekda Herman: Abdi Nagri Nganjang ka Warga Akan Hadir Setiap Rabu di 27 Kabupaten Kota di Jawa Barat

Baca Juga: Gelar Abdi Nagri Nganjang ka Warga, Upaya Pemdaprov Jabar Dekatkan Pelayanan Publik kepada Masyarakat

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.