OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Kunang Diciduk, Sejumlah Ruangan Dinas Langsung Disegel!

AKURAT JABAR – Publik Jawa Barat dikejutkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada Jumat (19/12/2025).
Penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh pihak internal KPK yang menyebutkan bahwa operasi senyap tersebut dilakukan di wilayah Bekasi terkait dugaan suap proyek infrastruktur.
Saat ini, Bupati Ade Kuswara telah dibawa ke Gedung Merah Putih, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Gempar! Oknum Jaksa Terjaring OTT KPK, Siapa Saja yang Terlibat?
Update Terkini: Penyegelan Ruang Kerja
Berdasarkan pantauan tim Akurat Jabar di lapangan, suasana di komplek Perkantoran Pemkab Bekasi tampak tegang.
Tak lama setelah kabar OTT tersiar, penyidik KPK terpantau memasang KPK Line (segel) di pintu masuk ruang kerja Bupati Bekasi.
Selain ruang kerja Bupati, beberapa ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Perkim juga turut disegel.
Hal ini menguatkan dugaan bahwa kasus korupsi ini berkaitan erat dengan proyek pembangunan di wilayah Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Kerugian Rp20 Miliar: Kejati Jabar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi
Profil Ade Kuswara Kunang: Sang Petahana Muda
Ade Kuswara Kunang dikenal sebagai salah satu politisi muda potensial di Jawa Barat. Sebelum menjabat sebagai Bupati, ia memiliki latar belakang sebagai pengusaha dan aktif dalam berbagai organisasi kepemudaan.
- Jabatan: Bupati Bekasi (Petahana)
- Karier Politik: Pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi sebelum memenangkan kontestasi Pilkada.
- Fokus Program: Selama kepemimpinannya, ia gencar mempromosikan perbaikan infrastruktur jalan dan digitalisasi pelayanan publik di Bekasi.
Namun, karier cemerlangnya kini terancam redup akibat pusaran kasus korupsi yang tengah didalami oleh lembaga antirasuah.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Inilah Sosok Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan
Prosedur 1 x 24 Jam
Pihak KPK menegaskan bahwa status hukum Ade Kuswara Kunang akan ditentukan dalam waktu 1 x 24 Jam.
Juru bicara KPK meminta semua pihak untuk menunggu hasil ekspose (gelar perkara) yang akan dilakukan pimpinan KPK.
"Status yang bersangkutan, apakah akan naik menjadi tersangka atau tidak, akan kami umumkan secara resmi melalui konferensi pers besok pagi," tegas Jubir KPK.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Milad KAHMI ke-60 di Purwakarta Diwarnai Jalan Santai dan Gerakan Ngosrek
- 2Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 3KOHATI Purwakarta Peringati Dies Natalis ke-60, Tegaskan Perempuan Harus Bernilai dan Berdaulat
- 4Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 5DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau






