Jabar

Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbudristek Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Program Digitalisasi Pendidikan

| 4 September 2025, 22:20 WIB
Kejagung Tetapkan Mantan Mendikbudristek Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Program Digitalisasi Pendidikan

AKURAT JABAR - Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Kemendikbudristek berinisial NAM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Hal tersebut sampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat menggelar jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Kamis (4/9/2025).

"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (mantan Kemendikbudristek periode 2019-2024)," ungkap Anang kepada awak media.

Baca Juga: Ketua Umum SEMMI Jabar Soroti Dugaan Korupsi dan Potensi Kerugian Negara Akibat Ulah Oknum PJT II di Sepanjang Jalur Kalimalang

Ia menerangkan bahwa ditetapkannya NAM menjadi tersangka setelah Kejagung melakukan proses pemeriksaan perkara tersebut terhadap 120 saksi dan sebanyak empat orang ahli.

"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga 4 ahli," terang Anang.

Sementara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, bahwa untuk kepentingan proses penyidikan, NAM akan menjalani tahanan di rutan Salemba. 

Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Inilah Sosok Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan

"Penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Nurcahyo.

Mantan Mendikbudristek ini telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait kasus yang mencuat tersebut. Pertama, ia telah diperiksa pada Senin (23/6/2025) lalu, yang berlangsung sekira 12 jam lamanya. Ia juga diperiksa pada Selasa (15/7/2025) selama sekitar 9 jam. 

Dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022 tersebut, sedikitnya sebanyak empat orang telah ditetapkan Kejagung menjadi tersangka.

Dengan adanya Kasus tersebut diduga memberikan dampak signifikan terhadap kerugian negara yang mencapai angka hingga Rp1,98 triliun.

Baca Juga: Aliran Uang Zarof Ricar ke Istri dan Anak Minta Diusut Kejagung Hingga Soal Bisnis Keluarga

Empat Orang Tersangka Dalam Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

  1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, berinisial SW;
  2. Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, berinisial MUL;
  3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek NAM yang berinsial JT/JS;
  4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, berinisial IBAM.

Baca Juga: Lahan Sitaan Korupsi Ditanami Padi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Dukung Swasembada Pangan di Lahan Aset Negara

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.