Kerugian Rp20 Miliar: Kejati Jabar Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi

AKURAT JABAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024.
Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi ini diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp20 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino Herudiansyah, mengumumkan penetapan dua tersangka, yaitu RAS dan S, pada Selasa (9/12/2025).
Kejati Jabar langsung melakukan penahanan terhadap RAS di Rutan Kelas 1 Kebon Waru.
Identitas Tersangka: Sekwan Aktif dan Mantan Wakil Ketua
Tersangka RAS saat ini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi.
Namun, peran krusialnya dalam perkara ini saat ia menduduki jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi (2022-2024). Sementara itu, S adalah mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
Roy Rovalino menjelaskan, tersangka S tidak Kejati tahan karena ia sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin untuk kasus lain.
Baca Juga: Terjaring OTT KPK, Inilah Sosok Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan
Konstruksi Kasus Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi
Konstruksi kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan.
Permintaan tersebut ditindaklanjuti RAS dengan menunjuk Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) Antonius untuk melakukan penghitungan.
Setelah penghitungan KJPP selesai, dengan nilai tunjangan Ketua DPRD sebesar Rp42,8 juta, pimpinan dan anggota DPRD menolak hasil tersebut.
Tersangka S kemudian memimpin penghitungan ulang besaran nilai tunjangan secara mandiri.
Penentuan besaran secara mandiri tersebut dilakukan tanpa melalui penilai publik resmi dan mekanisme yang sah.
Tindakan ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.01/2014 hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp20 miliar.
Para tersangka Kejati ancam dengan Pasal 2, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: KPK Kawal Tata Kelola Purwakarta Bebas Korupsi, Om Zein Ingatkan Bahaya Korupsi Tersembunyi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Milad KAHMI ke-60 di Purwakarta Diwarnai Jalan Santai dan Gerakan Ngosrek
- 2Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 3KOHATI Purwakarta Peringati Dies Natalis ke-60, Tegaskan Perempuan Harus Bernilai dan Berdaulat
- 4Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 5DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau





