Jabar

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, KLH Terbitkan Surat Edaran: Hentikan Polusi Plastik!

| 3 Juni 2025, 23:36 WIB
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, KLH Terbitkan Surat Edaran: Hentikan Polusi Plastik!

AKURAT JABAR - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun 2025.

Surat Edaran (SE) ini dikeluarkan sebagai acuan resmi bagi instansi pemerintah, dunia usaha, organisasi masyarakat, hingga individu dalam merayakan peringatan HLH 2025.

Adapun HLH tahun ini disemarakkan dengan sebuah tema yang diusung, yaitu “Hentikan Polusi Plastik”, sebagai seruan global dalam upaya menghentikan krisis plastik.

Baca Juga: Kunjungi Purwakarta, Menteri LH Apresiasi Kebijakan Bupati dan Suksesnya Inisiatif Ramah Lingkungan di Sekolah-sekolah

Tema yang diangkat tersebut sekaligus menegaskan pentingnya menghentikan krisis plastik yang semakin mengancam ekosistem dan kesehatan manusia melalui aksi nyata.

Terdapat tiga poin utama yang dimuat dalam Surat edaran tersebut:

  1. Panduan visual resmi: dapat digunakan untuk kampanye dan publikasi kegiatan HLH 2025.
  2. Arah kebijakan dan ajakan aksi nyata: mewujudkan perilaku ramah lingkungan secara berkelanjutan.
  3. Sambutan resmi dari Menteri LHK/Kepala BPLH: bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi polusi plastik.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Om Zein Apresiasi Kegiatan Aquatik SMPN 2 Pasawahan dan Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan Sungai

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan bahwa peringatan HLH bukan sekadar seremoni tahunan belaka, melainkan harus menjadi sebuah momentum reflektif disertai langkah nyata.

Melalui Surat Edaran tersebut, Menteri Nurofiq berharap agar seluruh masyarakat dapat segera menerapkan kebiasaan dan perilaku ramah lingkungan hidup.

Perilaku ini tercermin dalam berbagai hal, seperti mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, memilah dan mendaur ulang sampah, serta melakukan penghijauan lingkungan di mana mereka tinggal.

Baca Juga: Bupati Om Zein Sambut Rieke Diah Pitaloka Kunker ke Purwakarta, Bahas Solusi Masalah Infrastruktur dan Tata Ruang

Untuk itu, Pemerintah mengajak seluruh pihak agar mengakses dan memanfaatkan Surat Edaran HLH 2025 tersebut, sebagai panduan utama dalam merancang kegiatan ataupun bentuk kegiatan lainnya berupa kampanye lingkungan.

Surat Edaran dapat diunduh melalui: https://bit.ly/SEHLH2025

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.