Jabar

Hardiknas 2025: Bupati Om Zein Resmi Larang Siswa Pakai HP di Purwakarta

| 2 Mei 2025, 16:52 WIB
Hardiknas 2025: Bupati Om Zein Resmi Larang Siswa Pakai HP di Purwakarta

AKURAT JABAR - Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) yang jatuh pada tanggal 2 Mei 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta resmi memberlakukan larangan penggunaan handphone (HP) bagi siswa saat di sekolah.

Larangan tersebut secara resmi dikeluarkan Pemda Purwakarta melalui Peraturan Bupati (Perbup) yang melarang penggunaan HP bagi seluruh siswa selama berada di sekolah maupun saat di rumah dan ketika berada di lingkungan masyarakat.

Adapun kebijakan ini ditujukan kepada seluruh jenjang pendidikan, baik Sekolah Dasar (SD) sederajat maupun bagi jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sederajat yang ada di wilayah Purwakarta.

Baca Juga: Resah Dengan Maraknya Judi Online, Hima Ekos Undang Pakar Ekonomi dan Kejaksaan di Seminar Edukatif Anti Judi Online

Larangan tersebut dituangkan di dalam Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2025 tentang Pembatasan Penggunaan Handphone bagi peserta didik dari tingkat PAUD/sederajat, SD/sederajat serta SMP/sederajat se-wilayah Kabupaten Purwakarta.

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein dalam upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional tingkat Kabupaten Purwakarta meresmikan peraturan tersebut. Adapun acara ini diselenggarakan di Lapang Resimen Armed 1 Sthira Yuda Purwakarta, Jumat (2/5/2025).

Dalam sambutannya, Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein menyampaikan banyaknya laporan dan aduan orang tua maupun pihak sekolah terkait anak-anak yang diduga lebih cenderung pada gawai ketimbang fokus pada pelajaran sekolah.

Baca Juga: Bupati Om Zein Beri Pesan Penting di Acara Muskercab ke-3 PCNU Kabupaten Purwakarta

Hal demikian itu menurut Om Zein sangatlah berdampak pada prestasi akademik serta mengganggu perkembangan karakter para siswa-siswi.

"Bahwa dalam rangka peningkatan mutu, efektifitas pembelajaran, pelaksanaan kedisiplinan dan ketertiban peserta didik, serta meminimalisir efek negatif dari alat komunikasi dan sejenisnya, maka perlu diatur penggunaan alat komunikasi bagi para peserta didik," ungkapnya.

"Oleh karena itu, pada momentum Hardiknas ini, kami menetapkan kebijakan yang bertujuan melindungi masa depan generasi muda,” tutur Bupati Om Zein.

Baca Juga: Bupati Om Zein Harap Konferensi PWI Lahirkan Gagasan Kreatif dan Inovatif untuk Membangun Purwakarta Istimewa

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan untuk seluruh sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta di Purwakarta. Tetapi masih diberikan pengecualian dalam kondisi darurat di bawah pengawasan dan pendampingan orang tua/wali masing-masing.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Dr H Purwanto menegaskan bahwa untuk memastikan Perda ini berjalan baik dan efektif, pihaknya akan bekerjasama dengan para pihak terkait, baik Kepala Sekolah, para guru maupun orang tua/wali.

“Kami juga mengimbau kepada orang tua untuk mendukung kebijakan ini dengan tidak membekali anak-anak mereka dengan HP saat berangkat ke sekolah, pada saat di rumah dan pada saat dilingkungan masyarakat,” ucap Purwanto.

Baca Juga: Bupati Om Zein dan PGRI Purwakarta Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Guru dan Mutu Pendidikan

Demi terwujudnya tujuan pendidikan berkarakter yang lebih baik di Kabupaten Purwakarta, dengan dikeluarkannya Perbup pembatasan penggunaan HP bagi para peserta didik ini adalah langkah tepat guna menciptakan suasana belajar yang lebih kondusif, aman, dan fokus.

Selain itu, dengan dikeluarkannya Perbup ini diharapkan dapat mengurangi segala tindakan kenakalan remaja yang diduga salah satunya berawal dari media penggunaan handphone.

Baca Juga: Kick Off UCJ: Om Zein Luncurkan Program Jamsostek Bagi Ribuan Pekerja Nonformal di Purwakarta

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.