Jabar

Kick Off UCJ: Om Zein Luncurkan Program Jamsostek Bagi Ribuan Pekerja Nonformal di Purwakarta

| 25 April 2025, 07:00 WIB
Kick Off UCJ: Om Zein Luncurkan Program Jamsostek Bagi Ribuan Pekerja Nonformal di Purwakarta

 

AKURAT JABAR - Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein dan Wakil Bupati Purwakarta Abang Ijo Hapidin hadir dalam acara Kick Off Universal Coverage Jamsostek di Bale Sawala Yudistira, Kamis (24/4/2025).

Acara ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka pemberian perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja nonformal.

Selain Bupati dan Wakil Bupati Purwakarta, hadir pula dalam kegiatan tersebut Sekda Kabupaten Purwakarta Norman Nugraha, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, Camat, Kepala Desa, serta Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Wira Sirait beserta jajarannya.

Baca Juga: Stop Pungli, Sinergi Vokasi dan Sektor Swasta! Purwakarta Tancap Gas Wujudkan Tenaga Kerja Siap Pakai

Dalam keterangannya, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein mengaku akan memberikan perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi ribuan pekerja nonformal.

Para pekerja nonformal yang dimaksud di antaranya adalah para petani, penyuluh keagamaan seperti Marbot, Dewan Kemakmuran Mesjid (KDM), hingga para guru ngaji di Kabupaten Purwakarta.

"Kita akan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada ribuan petani dan penyuluh keagamaan di Purwakarta," ungkap Bupati Purwakarta yang akrab disapa Om Zein saat ditemui usai acara, Kamis (24/4/2025).

Baca Juga: Hajat Bumi Desa Linggamukti: 44 Tahun Menjaga Warisan, Merawat Kebersamaan

Om Zein kemudian memaparkan, dalam tahapannya, pertama-tama yang akan dilakukan Pemkab Purwakarta adalah dengan mendaftarkan sebanyak 2000 petani untuk masuk ke daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain para petani, Om Zein juga memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sejumlah 2500 tenaga kerja untuk para penyuluh keagamaan, yakni para guru ngaji, pengurus DKM dan para Marbot.

Adapun alokasi anggaran untuk jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja nonformal tersebut diambil Om Zein dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga: Jaksa Menyapa: Sinergi Kejari dan Pemda Purwakarta Wujudkan Pemerintahan Bersih dari Korupsi

Dipihak lain, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta, Wira Sirait menyatakan Pemda Purwakarta memiliki komitmen mewujudkan Asta Cita Prabowo Subianto, agar melaksanakan Kick Off Universal Coverage Jamsostek.

Atas dasar arahan dari Asta Cita Prabowo Gibran tahun 2025 tersebut, Universal Coverage Jamsostek di seluruh Indonesia setiap kabupaten kota termasuk Purwakarta adalah sebesar 75 persen.

"Sekarang posisinya masih 55 persen, melalui kegiatan ini Om Zein selaku bupati berkomitmen di Desember angka Universal Coverage Jamsostek di Purwakarta akan sampai di 75 persen," ucap Wira.

Baca Juga: Sempat Viral, Bupati Om Zein Berantas Parkir Liar di Cirata dan Beri Solusi Delapan Oknum Jukir yang Sempat Diamankan

Ia pun menjelaskan, dalam usaha mencapai target tersebut yang dicanangkan pada bulan Desember 2025, Pemda Purwakarta bersama BPJS Ketenagakerjaan hendak melakukan 7 langkah strategis.

Ia mengaku optimistis dengan adanya dukungan Om Zein terkait target pencapaian 75 persen dapat dicapai, mengingat potensi yang ada cukup banyak, dari mulai penyuluh keagamaan, para petani, pekerja pariwisata, UMKM yang belum tercover BPJS Ketenagakerjaan.

Om Zein juga meminta, lanjut Wira, para kepala desa (Kades) agar dapat melindungi 100 pekerja rentan di masing-masing desa berupa BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Om Zein Mitigasi Longsor di Waduk Cirata dan Normalisasi Sungai Cidadapan

"Saat ini baru ada dua desa yang sudah melindungi pekerja rentan diangka 100 orang, mudah-mudahan kedepan desa lain bisa menyusul sesuai arahan dari Om Zein," pungkas Wira Sirait.

Baca Juga: Jadikan Situ Cigangsa Destinasi Wisata Unggulan Purwakarta, Om Zein: Membangun dari Hati Masyarakat

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.