Jabar

Pelanggaran Tambang di Subang Disidak Gubernur Dedi Mulyadi: Tindak Tegas Perusak Lingkungan dan Infrastruktur!

| 19 April 2025, 22:42 WIB
Pelanggaran Tambang di Subang Disidak Gubernur Dedi Mulyadi: Tindak Tegas Perusak Lingkungan dan Infrastruktur!

AKURAT JABAR - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi penambangan di Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Jumat (18/4/2025).

Sidak tersebut mengungkapkan berbagai pelanggaran serius yang menyebabkan kerusakan pada lingkungan dan infrastruktur.

Salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah truk tambang yang mengangkut muatan melebihi kapasitas maksimal di jalur provinsi.

Baca Juga: Karst Citatah Hilang dari Peta Kawasan Lindung! SEMMI Jabar: Dugaan Manipulasi Tata Ruang demi Kepentingan Komersil

Beberapa truk tercatat membawa muatan hingga 30 ton, jauh melebihi batas yang ditentukan.

Kegiatan ini berperan dalam merusak jalan dan menyebabkan kerugian ekonomi bagi masyarakat setempat.

Menanggapi hal ini, Dedi Mulyadi yang biasa dipanggil KDM, menginstruksikan tindakan tegas, termasuk pencabutan izin bagi perusahaan tambang yang melanggar aturan.

Baca Juga: Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Cianjur, Diduga Tak Kantongi Izin dan Rusak Lingkungan

“Penambangan yang merusak lingkungan dan tidak berpihak pada masyarakat tidak boleh dibiarkan. Izin harus dicabut,” ujar Gubernur dilansir dari laman resmi Pemprov Jabar, Jumat (18/4/2024).

Sebagai langkah selanjutnya, Gubernur Dedi Mulyadi memerintahkan untuk dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap semua izin tambang yang ada di Provinsi Jawa Barat.

Rencananya, untuk mengevaluasi hal tersebut rapat koordinasi antar instansi terkait akan digelar pada awal pekan depan.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi: Pembangunan Infrastruktur Jalan Hingga Pelosok Desa di Jabar Targetkan Rampung 2027

Proses evaluasi ini melibatkan Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Selain itu, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) diminta untuk menghitung dampak kerusakan infrastruktur jalan akibat aktivitas tambang.

Hasil perhitungan ini nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan kewajiban ganti rugi dari pihak penambang.

Baca Juga: Lestarikan Warisan Budaya, Pemprov Jabar Batasi Pemanfaatan Gedung Sate

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, dan melindungi kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Tegas Instruksikan Penanganan Jalan Provinsi Lebih Optimal

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.