Lestarikan Warisan Budaya, Pemprov Jabar Batasi Pemanfaatan Gedung Sate

AKURAT JABAR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 37/KB.03.03.01/UM tentang Pemanfaatan Gedung Sate sebagai pusat kegiatan pemerintah sekaligus Cagar Budaya.
SE tersebut ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman tertanggal 10 April 2025.
Kebijakan ini dikeluarkan Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga Gedung Sate sebagai bangunan bersejarah sekaligus mengedepankan fungsinya sebagai pusat administrasi pemerintahan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Reaktivasi Jalur Kereta Api, Dukung Pariwisata di Jawa Barat
Gedung yang berada tepat di Kota Bandung tersebut merupakan bangunan bersejarah dengan kekayaan budaya berupa arsitektur bernilai tinggi dan menjadi ikon identitas masyarakat Jawa Barat.
Dilansir dari laman jabarprov.co.id, Sekda Herman Suryatman mengatakan bahwa pemanfaatan Gedung Sate tersebut harus senantiasa mengedepankan aspek pelestarian, Rabu (16/4/2025).
Pemanfaatan Gedung Sate hanya diperbolehkan untuk kegiatan-kegiatan resmi pemerintah dan tidak diperkenankan untuk aktivitas di luar kepentingan tersebut.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Respon Dokter Viral Pelecehan Pasien di Garut: Cabut Izin Praktek Dokternya!
Kebijakan tersebut ditujukan kepada para Asisten Daerah (Asda), Staf Ahli Gubernur, serta Kepala Perangkat Daerah dan Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Adapun tujuan diturunkannya SE ini adalah untuk melestarikan, melindungi serta memanfaatkan Gedung Sate sesuai statusnya sebagai Cagar Budaya.
Selain merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, SE tersebut juga didasarkan pada sejumlah regulasi lainnya.
Baca Juga: Pemdaprov Jabar Resmi Terbitkan Surat Edaran Penertiban Pungutan di Jalan Umum
Antara lain, Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor PM.04/PW.007/MKP/2010 tentang Penetapan Bangunan Bersejarah di Kota Bandung sebagai Benda Cagar Budaya, Situs, atau Kawasan Cagar Budaya.
Selain itu, kebijakan ini juga berlandakan pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 032/Kep.791-BPKAD/2021 tentang Status Penggunaan Barang Milik Daerah.
Adapun barang milik daerah yang dimaksud berupa tanah dan bangunan pada 35 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga: Gubernur Jabar Serukan Pemulihan Kepercayaan Publik Usai Kasus Rudapaksa Dokter PPDS
Dengan demikian, Pemda Provinsi Jabar telah menunjukkan ketegasan serta komitmennya dalam menjaga kelestarian Gedung Sate.
Hal ini dimaksudkan agar bangunan bersejarah tersebut tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi saat ini dan dimasa akan datang sebagai bagian dari warisan budaya yang bernilai tinggi.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Larang Penggalangan Dana di Jalan, Tak Boleh Ganggu Ketertiban Umum
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1FiberStar Perluas Solusi Digital untuk Industri dan Bisnis di Jawa Barat
- 2MK Hapus Presidential Threshold, DPR Diminta Siapkan Aturan Pencalonan Pilpres 2029
- 3Belum Terdaftar Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri melalui Aplikasi Cek Bansos
- 4Dinkes Jabar Catat 10 Kasus Influenza, Balita dan Dewasa Paling Banyak Terdampak
- 5Cuaca Ekstrem Tak Halangi Panen Raya Semangka di Nagara Kalsel
- 6Waspada Influenza A di Bandung, Farhan Minta Orang Tua Tak Paksa Anak Masuk Sekolah
- 7DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau
- 8Pemprov Jabar Bangun 22 Sekolah Baru dan 317 Ruang Kelas pada 2026
- 9DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau
- 10Polda Jabar Perkuat Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026





