Jabar

Gercep! Bupati Om Zein Razia Pelajar Keluyuran di Atas Jam 9 Malam Serentak di Wilayah Purwakarta

| 2 Juni 2025, 07:00 WIB
Gercep! Bupati Om Zein Razia Pelajar Keluyuran di Atas Jam 9 Malam Serentak di Wilayah Purwakarta

AKURAT JABAR - Pemerintah Kabupaten Purwakarta mulai memberlakukan pembatasan aktivitas siswa saat berada di luar rumah pada malam hari, mulai pukul 21.00 WIB - 04.00 WIB.

Demikian disampaikan Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein melalui akun Instagram pribadinya, Minggu (1/6/2025) malam.

"Hari ini, Senin malam, 1 Juni 2025, merupakan malam pemberlakuan jam malam bagi anak-anak SD, SMP, dan SMA. Mereka tidak boleh keluar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB," katanya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Terapkan Jam Malam Bagi Pelajar, Masuk Sekolah Pukul 06.00 Pagi dan Sabtu Libur Akhir Pekan

"Kecuali kalau ada keperluan pendidikan, atau ada les yang diadakan sekolah, atau ada kegiatan keagamaan, kegiatan sosial di lingkungan sekitar, atau jalan-jalan sama orang tua," tutur Om Zein.

Bupati Om Zein beserta rombongan langsung turun ke lapangan untuk menjenguk para pelajar yang masih keluar malam. Hal ini juga dilakukan untuk memastikan program berjalan sebagaimana mestinya.

Selain melakukan razia terhadap para pelajar yang masih berkeliaran di malam hari, Bupati Om Zein juga melakukan sosialisasi terkait penegakan jam malam kepada masyarakat.

Baca Juga: Waspada! Siswa Purwakarta akan ditegur jika masih menunda mengerjakan pekerjaan rumah setelah pukul 21.00

Razia pelajar tersebut dilakukan serentak dengan melibatkan beberapa pihak terkait seperti Dinas Pendidikan Purwakarta, Satpol PP, Kesbangpol, Danramil, Bhabinkamtibmas, Kepala Sekolah, Camat dan Kepala Desa di wilayahnya masing-masing.

"Malam ini razia sudah mulai dilakukan. Om Zein bersama Satpol PP, bersama Kesbangpol, dan camat di wilayahnya masing-masing, serta pemuda di wilayahnya masing-masing, malam ini serentak akan melaksanakan operasi razia malam bagi mereka yang keluar rumah setelah pukul 21.00," imbuhnya.

Penggerebekan terhadap para pelajar dilakukan dengan mendatangi kafe-kafe. Selain itu, petugas juga menyisir sejumlah ruas jalan di Kabupaten Purwakarta.

Baca juga: Peringati Hari Lahir Pancasila Tingkat Kabupaten Purwakarta: Kuatkan Komitmen Nilai-Nilai Luhur Bangsa

Pemberlakuan jam malam bagi pelajar, terang Om Zein, karena Pemerintah Kabupaten Purwakarta tidak mau ketinggalan, salah satunya dalam upaya mencegah terjadinya tawuran.

"Om Zein melakukan ini atas perintah Gubernur Jawa Barat untuk mencetak anak-anak kita yang sehat, tampan, jujur, cerdas dan penyanyi," jelas Om Zein.

Om Zein menambahkan, perkelahian sering terjadi pada malam hari. Menurutnya, perkelahian itu ada yang disengaja, ada yang dilakukan teman, dan yang paling parah ada yang sampai menelan korban.

Baca juga: Razia, Om Zein dan Kapolres Purwakarta, Siswa Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

"Hati-hati, jangan sampai kena razia, cepat pulang sebelum jam 9 malam," pesan Om Zein kepada seluruh pelajar di Purwakarta.

Om Zein atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berpartisipasi bersama sehingga program ini dapat terlaksana dengan sukses.

"Terima kasih kepada Satpol PP, OPD terkait, camat, lurah, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, dan juga perangkat desa: RT, RW dan seluruh masyarakat, orang tua siswa dan semua unsur yang mendukung suksesnya kegiatan ronda malam hari ini," pungkasnya.

Baca juga: Hardiknas 2025: Bupati Om Zein Resmi Larang Siswa Gunakan Ponsel di Purwakarta

Sebagai informasi, pembatasan jam belajar malam saat ini diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta berdasarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang Pelaksanaan Jam Belajar Malam Bagi Peserta Didik.

Perintah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK dalam rangka mewujudkan generasi Panca Waluya Jawa Barat istimewa.

Surat Edaran Gubernur tersebut telah diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Jawa Barat sejak tanggal 23 Mei 2025 dan akan mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2025.

Baca juga: Gubernur Dedi Mulyadi Rilis SE Terbaru Terkait Sejumlah Kebijakan Kontroversial di Bidang Pendidikan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.