Penataan PKL di Cirebon Tuai Sorotan, DPRD Minta Pemprov Jabar Tak Hanya Fokus Penggusuran

AKURAT JABAR - Penataan terhadap pedagang kaki lima di ruas jalan provinsi Kota Cirebon yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mendapatkan perhatian serius DPRD Kota Cirebon.
Pasalnya, pihak DPRD mengaku telah menerima aspirasi yang disampaikan oleh para PKL agar pemerintah tidak hanya fokus terhadap penggusuran, namun juga memberikan solusi konkret terhadap keberlangsungan mereka dalam mencari penghidupan.
DPRD Kota Cirebon sendiri menilai bahwa koordinasi lintas sektoral penting untuk dilakukan agar penertiban para PKL tersebut tidak menimbulkan dampak sosial yang serius di tengah-tengah masyarakat.
Selain itu, pihak DPRD juga menekankan pentingnya pendekatan yang humanis kepada warga terdampak penggusuran tersebut.
“Para Pedagang Kaki Lima (PKL) menyampaikan aspirasi kepada kami (pihak DPRD Kota Cirebon), perihal adanya penertiban dari Pemprov Jabar," ujarnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio SE, saat menghadiri rapat pembahasan antara Komisi I DPRD Kota Cirebon dan Jawa Barat bersama, baik perangkat daerah Pemprov Jabar maupun perangkat daerah Kota Cirebon.
Adapun rapat pembahasan bersama Komisi I tersebut berlangsung di ruah Griya Sawala DPRD Kota Cirebon pada Senin (3/11/2025).
"Kami menilai, berdagang bukan sekadar mencari nafkah, tetapi juga menjadi cara untuk menghindari potensi tindakan kriminal karena adanya aktivitas ekonomi yang produktif,” tambah Andri.
Dia menyebut bahwa para PKL berharap agar pemerintah memberikan solusi serta ruang usaha yang layak supaya mereka tidak kehilangan mata pencahariannya.
Baca Juga: Evakuasi Korban Longsor Gunung Kuda Cirebon, KDM Tuntut Pengelola Tambang
Langkah tersebut, tutur Andri, bukan sebagai bentuk penolakan masyarakat terhadap kebijakan Pemprov Jabar terkait penataan, akan tetapi sebagai solusi terbaik yang menjadi harapan para pedagang.
“Yang terpenting adalah menghadirkan solusi atas kebijakan yang diambil pemerintah provinsi," ungkap dia.
"Kota Cirebon ini kecil, jika ada sedikit gejolak bisa langsung terdengar dan berpotensi menimbulkan kericuhan. Karena itu, perlu pendekatan yang lebih bijak,” jelas Andri.
Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun penataan tersebut adalah kewenangan pemerintah provinsi, namun para pedagang itu tetap merupakan masyarakat Kota Cirebon.
Oleh karena itu, baik DPRD maupun Pemkot Cirebon harus tetap menunjukkan sikap dan keberpihakannya dalam memperjuangkan kepentingan warga Cirebon.
“Meski bagaiamanapun, para PKL ini warga Kota Cirebon, sehingga DPRD dan Pemkot Cirebon memiliki kewajiban untuk berpihak kepada masyarakat,” ucap dia.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Dorong Cirebon Jadi Yogyakarta-nya Jawa Barat: Bersiap Mentereng di Usia 543 Tahun
Di pihak lain, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Taufik Hidayat SH merespon aspirasi masyarakat tersebut yang disampaikan melalui DPRD Kota Cirebon.
Dia menilai bahwa penertiban yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat tersebut adalah bagian implementasi dari program penataan infrastruktur provinsi Jabar yang digagas oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Gubernur sangat konsisten terhadap penataan infrastruktur jalan dan alur sungai yang menjadi kewenangan provinsi. Kegiatan ini merupakan bagian dari visi Jabar Istimewa, agar seluruh ruas jalan dan sungai lebih indah dan tertata,” terang Taufik.
Baca Juga: Pemdaprov Jabar Resmi Terbitkan Surat Edaran Penertiban Pungutan di Jalan Umum
Meskipun penertiban dilakukan di banyak wilayah Jawa Barat, kata dia, aspirasi dari masyarakat Kota Cirebon dapat menjadi salah satu bahan pembahasan yang akan disampaikan di Komisi I DPRD Jabar.
“Dalam proses penataan yang melibatkan PKL atau hunian di sekitar ruas jalan dan alur sungai, kami menekankan agar dilakukan secara humanis dan sesuai harapan masyarakat,” pungkas Taufik.
Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Sumanto, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Satpol PP dan Dinas terkait dalam upaya memperoleh informasi serta memastikan bahwa proses penataan yang dilakukan berjalan sesuai dengan regulasi yang ada.
“Kami memiliki tanggung jawab yang sama karena masyarakat yang terdampak juga warga Kota Cirebon. Oleh sebab itu, komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah provinsi harus berjalan intensif,” ujar Sumanto.
Adapun jalur yang menjadi kewenangan Pemprov Jabar tersebut meliputi Jalan Kesambi di sepanjang 6,5 Kilometer, jalan Lawanggada, Nyi Mas Gandasari, serta Jalan Pulasaren hingga Ariodinoto.
Adapun hasil rapat bersama yang membahas permasalahan tersebut yakni adanya dukungan DPRD Kota Cirebon terhadap penataan PKL, Pemerintah harus memprioritaskan kemaslahatan masyarakat, menghadirkan solusi bagi para PK.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Tegas Instruksikan Penanganan Jalan Provinsi Lebih Optimal
Memperkuat komunikasi serta koordinasi antara Pemprov Jabar dan Pemkot Cirebon, hasil pertemuan ini menjadi nota Komisi I DPRD Jabar dalam rapat bersama Pemprov Jabar, dan menjadi dasar terhadap kebijakan Pemprov Jabar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Milad KAHMI ke-60 di Purwakarta Diwarnai Jalan Santai dan Gerakan Ngosrek
- 2Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 3KOHATI Purwakarta Peringati Dies Natalis ke-60, Tegaskan Perempuan Harus Bernilai dan Berdaulat
- 4Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 5DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau





