Menko Kumham Imipas Optimis Indonesia Segera Masuk Anggota OECD, Yusril: Maksimum Tiga Tahun

AKURAT JABAR - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengaku optimistis bahwa Negara Indonesia dapat menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menargetkan Indonesia bisa masuk menjadi anggota OECD dalam kurun waktu tiga tahun ke depan.
"Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi insya Allah, maksimum tiga tahun lagi Indonesia akan menjadi anggota OECD," kata Yusril, pada Rabu (11/6/2025).
Baca Juga: PB HMI Desak Pemerintah Perkuat Industri Baja Nasional Demi Dorong Pertumbuhan Ekonomi 8%
Keanggotaan tersebut - kata Yusril, merupakan bagian dari cita-cita besar Indonesia untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 8 persen.
Ia juga berharap pada tahun 2045 nanti, Indonesia dapat melepaskan diri dari jeratan negara dengan status berpendapatan menengah.
Yusril juga menegaskan, jika Indonesia ingin masuk menjadi anggota kelompok negara-negara maju, maka ia harus memperhatikan salah satu persyaratan yang sangat krusial.
Baca Juga: Ditunjuk Presiden Jadi Ketua Satgas Kopdes Merah Putih, Zulhas: Siap Kembangkan Ekonomi Desa
Persyaratan krusial tersebut adalah dengan cara melakukan aksesi (penerimaan/ pengakuan) terhadap berbagai konvensi yang dimiliki oleh OECD.
Indonesia - ungkap Yusril, harus memenuhi beberapa komitmen penting, diantaranya adalah komitmen terhadap pemberantasan korupsi, terciptanya lingkungan yang mendukung, serta penegakkan hukum yang adil dan jelas.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sendiri telah menyerahkan initial memorandum kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann sebagai bagian dari proses bergabungnya Indonesia dengan OECD.
Penyerahan initial memorandum oleh Airlangga Hartarto ini dilakukan saat sedang melakukan pertemuan tingkat menteri OECD di Paris, Prancis, pada Selasa (3/6/2025).
Selain daripada itu, Pemerintah juga diketahui telah menyerahkan surat dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada OECD.
Dalam isi surat tersebut menyatakan adanya keinginan Indonesia untuk ikut bergabung dalam Konvensi Anti-Suap dan Kelompok Kerja Anti-Suap OECD.
Baca Juga: Indonesia Terhimpit Perang Dagang Trump? Ini 11 Fakta dan Langkah Strategis Prabowo
OECD ini sendiri adalah organisasi internasional yang saat ini telah memiliki anggota sebanyak 38 negara, dengan 87 persen mayoritas anggotanya ini adalah negara-negara maju.
Dari 38 negara tersebut, sebesar 46 persen dari total produk domestik bruto (PDB) global berasal dari sumbangsih anggotanya dan 70 persen perdagangan dunia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kawasan HWB Purwakarta Dikembangkan, Target Tampung Lebih dari 30.000 Penduduk
- 2Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, PB HMI Imbau Waspadai Narasi Liar di Medsos
- 3Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, PB HMI Imbau Waspadai Narasi Liar di Medsos
- 4Kawasan HWB Purwakarta Dikembangkan, Target Tampung Lebih dari 30.000 Penduduk




