Jabar

Menteri Ara Serahkan Kunci Rumah Subsidi Bagi MBR Majalengka, Berikan Akses Pembiayaan Aman dan Terjangkau

| 3 Juni 2025, 12:11 WIB
Menteri Ara Serahkan Kunci Rumah Subsidi Bagi MBR Majalengka, Berikan Akses Pembiayaan Aman dan Terjangkau

AKURAT JABAR - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menggelar launching 'Kolaborasi Pembiayaan Mikro Perumahan: Menuju Akses Pembiayaan Aman dan Terjangkau' bagi masyarakat, pada Minggu (1/6/2025).

Didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, acara tersebut merupakan rangkaian peluncuran program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), bertempat di Alun-alun Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan program Presiden Republik Indonesia terkait Program 3 Juta rumah bersubsidi berupa pemanfaatan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Baca Juga: Luncurkan 500 Program Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Jabar, KDM Targetkan 2028 Tak Ada Lagi Rutilahu

Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkapkan, selain memudahkan akses pembiayaan aman dan terjangkau bagi masyarakat, Pembiayaan Mikro Perumahan ini juga diharap dapat membantu masyarakat keluar dari jeratan kredit rentenir seperti Bank Emok.

"Pembiayaan Mikro Perumahan ini adalah upaya untuk mempermudah, mempercepat, dan membantu masyarakat untuk mengakses pembiayaan perumahan dan menghindarkan masyarakat dari rentenir. Masa negara kalah sama rentenir, ayo bersama kita lawan rentenir," ungkapnya.

Menurutnya, banyak masyarakat yang terjebak praktik kredit 'Bank Emok' dengan bunga tinggi, termasuk di Majalengka. Sehingga mempersulit kehidupan warga di sana.

Baca Juga: Arisan Bodong dan Bank Emok: Jalan Singkat yang Menyesatkan, Bukan Berkah

"Banyak masyarakat yang lebih memilih meminjam dana dari rentenir padahal bunganya tinggi. Pemerintah jangan membiarkan hal itu terus terjadi, (yaitu) dengan membuat kebijakan dan program yang pro rakyat," kata Ara - sapaan karib Menteri PKP Maruarar Sirait.

Pembiayaan Mikro Perumahan ini diinisiasi oleh Kementerian PKP, PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF) Persero, BP Tapera, Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank BJB dan Pemkab Majalengka sebagai bagian dari semangat untuk memerangi rentenir.

Sedikitnya ada delapan daerah prioritas yang menerima program tersebut di Jawa Barat, yakni Kabupaten Majalengka, Subang, Purwakarta, Sumedang, Indramayu, Cianjur, Bogor dan Depok.

Baca Juga: Kaum Muda Syarikat Islam Dukung Pengesahan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Dalam kesempatan tersebut, Menteri Ara menyerahkan ratusan kunci rumah secara simbolis kepada masyarakat MBR pekerja informal yang tidak memiliki slip gaji tetap seperti pengepul barang rongsokan, penjual nasi, buruh, guru, petani dan lainnya.

"Ini saatnya masyarakat yang tidak memiliki slip gaji seperti pengepul barang rongsokan dan para buruh pabrik dan guru bisa memiliki rumah pertama dengan KPR FLPP," imbuhnya.

Ara menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menciptakan sejarah berupa capaian KPR FLPP naik 1.100 persen. Ara menilai, hal ini telah menunjukkan adanya peningkatan pada kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Nyaris Roboh, Bupati Purwakarta Renovasi Rumah Milik Mantan Loper Koran

Menteri Ara juga meminta PMN dan Bank BJB agar terus membantu masyarakat agar terhindar dari rentenir, berupa program terobosan berupa pembiayaan baru.

"Jadi ke depan PMN akan mempercepat proses pencairan dana pinjaman masyarakat dalam waktu dua hari dengan bunga 1,5 persen per bulan," jelasnya.

"Selain itu Bank BJB juga akan membuat program, yang ini tentunya bisa menjadi pilihan masyarakat agar tidak lagi meminjam dari rentenir yang bunganya bisa mencapai 30 persen per bulan," tandas Menteri PKP.

Baca Juga: Pergerakan Tanah di Purwakarta: Dua Rumah Warga Roboh, Waspada Ancaman Longsor!

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.