Jabar

Mendagri Tito Karnavian: Pemda Boleh Beri Bantuan Dana Hibah Kepada Perguruan Tinggi

| 12 Mei 2025, 08:00 WIB
Mendagri Tito Karnavian: Pemda Boleh Beri Bantuan Dana Hibah Kepada Perguruan Tinggi

AKURAT JABAR - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan imbauan kepada pemerintah daerah agar dapat membangun kerjasama yang baik dengan kalangan perguruan tinggi.

Kerjasama tersebut agar dilakukan, terutama yang berkaitan dengan hilirisasi riset. Tito bahkan menyebut, bahwa pemerintah daerah diperbolehkan untuk memberikan dana hibah kepada perguruan tinggi.

Bantuan dana hibah tersebut diperbolehkan untuk diberikan kepada perguruan tinggi, walaupun dalam pengelolaan pendidikan tinggi itu sebenarnya berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Baca Juga: Mendagri Apresiasi Kinerja Gubernur Dedi Mulyadi, Mampu Kelola APBD Jawa Barat Dengan Optimal

Hal tersebut disampaikan Tito Karnavian saat menghadiri silaturahmi dan Rapat Kerja Forum Majelis Wali Amanat (MWA) Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Tahun 2025, dengan tuan rumah Universitas Diponegoro Semarang, Jumat (9/5/2025).

"Ada peraturan pemerintah, peraturan Mendagri, boleh memberikan hibah meskipun perguruan tinggi," ungkapnya, dilansir melalui keterangan resmi.

"Termasuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) itu menurut UU Nomor 23/2014 adalah urusan pemerintah pusat kemudian (Kementerian) Dikti," tutur Tito menjelaskan.

Baca Juga: Tim Pembina Posyandu Pusat Kunjungi Purwakarta, Tri Tito Karnavian: Transformasi Posyandu Menuju Pelayanan Prima

Ia juga menegaskan bahwa dalam hal pengelolaan pendidikan mulai dari jenjang TK, SD dan SMP kewenangannya berapa di bawah pemerintahan kabupaten dan kota.

Adapun kewenangan untuk jenjang SMA dan SMK berada di bawah pemerintah provinsi, serta pendidikan tinggi yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Akan tetapi, menurut Mendagri Tito, kewenangan tersebut dimaksudkan dalam bentuk kurikulum, dosennya, atau yang lebih menjurus pada substansi proses belajar - mengajar.

Baca Juga: Kak Seto Datangi Barak Militer, Tinjau Langsung Pendidikan Karakter Panca Waluya: Tak Ada Pelanggaran Hak Atas Anak!

"Tetapi, yang dimaksud itu adalah kurikulum, gurunya, soal susbtansi proses belajar mengajar itu yang dibagi (kewenangannya). Tetapi, kalau mau memberikan hibah dalam bentuk bantuan, sepanjang berbadan hukum, boleh," terangnya.

Tito kemudian memberikan salah satu kasus, misalnya yang berkaitan dengan sektor keagamaan yang selama ini sebenarnya merupakan urusan pemerintahan pusat.

Namun pada kenyataannya, Pemerintah Daerah justeru diperbolehkan untuk membangun tempat ibadah serta memberikan bantuan berupa hibah kepada lembaga keagamaan.

Baca Juga: KPAI Kunjungi Barak Militer, Lakukan Pengawasan Perlindungan Anak Pada Program Pendidikan Karakter di Purwakarta

"Pemerintah Daerah untuk bisa membangun kerja sama dengan kalangan perguruan tinggi, terutama terkait hilirisasi riset," ujar Tito Karnavian.

Meski diperbolehkan - ucap Tito, semua itu tetap kembali pada perguruan tinggi, bagaimana ia dapat meyakinkan pemerintah daerah agar bersedia bekerjasama. Sebab - lanjut Tito, di sanalah hukum pasar pasti berlaku.

Hal tersebut diperkuat oleh Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Undip, Prof M Nasir, yang mengatakan bahwa sebenarnya pemerintah daerah sudah tidak perlu risau dalam memberikan bantuan hibah kepada perguruan tinggi.

Baca Juga: Ada Program Beasiswa Zakat untuk Ratusan Mahasiswa, Kemenag Rancang Pedomannya Bersama Baznas dan LAZ

Hal itu, menurut Prof M Nasir, dikarenakan sudah jelas tertera dan diatur di dalam undang-undang perguruan tinggi terkait dana atau pendapatan perguruan tinggi.

"Dalam hal ini, undang-undang itu sebenarnya sudah mengatur semuanya. Yaitu, pertama UU Pendidikan Tinggi itu sudah menyebutkan dana itu atau pendapatan itu bisa diperoleh dari APBN, bisa dari APBD, bisa bantuan, dan bisa pinjaman," tuturnya.

Dengan demikian, ungkap mantan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi itu, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk bantuan perguruan tinggi, baik PT negeri maupun swasta.

Baca Juga: Opick Resmi Nahkodai IKA STAI DR KHEZ Muttaqien Periode 2025-2028 Gantikan Usep Setiawan di Musyawarah IKA ke-6

"Dan ini semua tergantung daerah masing-masing, mana yang kuat (pendanaannya). Alokasinya bisa berbentuk beasiswa dan sebagainya," jelas Prof M Nasir.

Baca Juga: Kemenag Resmi Buka Seleksi Beasiswa Kuliah di Al-Azhar Mesir 2025, Begini Tahapannya!

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.