Jabar

Bantah Tuduhan Menkeu, Dedi Mulyadi Tegas: Tak Ada Dana Jabar yang Mengendap di Bank!

| 23 Oktober 2025, 17:28 WIB
Bantah Tuduhan Menkeu, Dedi Mulyadi Tegas: Tak Ada Dana Jabar yang Mengendap di Bank!

AKURAT JABAR - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada anggaran yang mengendap di Bank BJB dalam bentuk deposito.

Walaupun KDM mengakui bahwa memang ada dana yang tersimpan di bank, tapi dana tersebut merupakan kas daerah sebesar Rp2,6 triliun. Dana tersebut hanya akan digunakan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh KDM usai melakukan pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri bertempat di Kantor Kementerian Dalam Negeri, pada Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: Anggaran Rumah Dinas Gubernur Jabar Jadi Sorotan, Ini Klarifikasi Sekda

"Angka Rp2,6 triliun itu sama dengan data yang ada di Kemendagri, dimana data itu berasal dari pelaporan keuangan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah," terangnya.

Hal tersebut diungkapkan KDM sebagai respon atas pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengatakan bahwa ada dana deposito milik pemerintah daerah mengendap di bank daerah.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menghadiri forum rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah tahun 2025 pada Senin (20/10/2025).

Baca Juga: Diduga Alokasi Anggaran untuk Lembur Pakuan, Herman Suryatman: Pergeseran APBD Jabar Transparan dan Pro-Rakyat

Adapun data Kementerian Keuangan tersebut bersumber dari data Bank Indonesia dan menjadi akumulasi simpanan dana daerah hingga akhir September 2025.

Berdasarkan data dari Bank Indonesia per tanggal 15 Oktober 2025, bahwa Jawa Barat menduduki posisi ke lima sebagai daerah dengan simpanan tertinggi di perbankan terhitung September 2025.

Adapun dana deposito milik Pemprov Jabar tersebut menyentuh angka Rp4,17 triliun, lebih rendah dibandingkan dengan Kalimantan Utara sebesar Rp4,7 triliun, Jawa Timur mencapai angka Rp6,84 triliun, dan DKI Jakarta sebesar Rp14,68 triliun.

Baca Juga: Kukuhkan Kepala Perwakilan BPKP Jabar, KDM Dorong Evaluasi Anggaran Pemda Agar Lebih Cermat

KDM juga menjelaskan, bahwa dana yang disimpan di Bank BJB tersebut wajar adanya dan nilai anggaran yang disimpan juga bersifat fluktuatif.

"Dana disimpan di BJB sebab kan tidak mungkin disimpan di brangkas. Nilainya juga fluktuatif naik turun sesuai penggunaannya," tegasnya.

Gubernur juga menuturkan, berdasarkan rekomendasi dari BPK, bahwa dana kegiatan pembangunan melalui proses lelang dapat disimpan dalam bentuk deposito on call yang sifatnya dapat diambil setiap waktu. Namun, ia membantah adanya dana di deposito serta anggaran yang tersimpan itu dalam bentuk giro.

Baca Juga: Dana Transfer Daerah Berkurang, KDM Pilih Pangkas Biaya Dinas Ketimbang Hentikan Pembangunan Infrastruktur

"Ada yang tidak bisa dibelanjakan sekaligus karena ada mekanisme lelang, pembayaran pemenang tender dilakukan juga secara bertahap," terangnya.

"Nah, ketika menunggu pembayaran berjalan itu, rekomendasi BPK bisa disimpan dalam bentuk deposito on call yang dapat diambil setiap saat. Bunga deposito bisa masuk sebagai pendapatan lain di APBD," sambung KDM.

Meski demikian, KDM tetap meminta informasi terkait adanya dana deposito Rp4,1 triliun seperti disampaikan Menkeu dengan melakukan kunjungan ke Bank Indonesia di Jakarta pada Rabu (22/10/2025).

Baca Juga: Pemprov Jabar Tetap Gelar Pilkades Digital Meski Anggaran Terbatas, Akan Dimulai Desember Mendatang

Dari kunjungannya tersebut, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa dirinya tidak menemukan adanya dana Pemprov Jabar yang disimpan dalam bentuk deposito dengan maksud untuk diambil bunganya.

“Jadi tidak ada dana Pemerintah Daerah Provinsi Jabar yang tersimpan di bank, baik Bank BJB maupun bank lain dalam bentuk deposito, apalagi angkanya Rp4,1 triliun," papar dia.

"Yang ada hari ini hanya Rp 2,4 triliun. Itupun tersimpan di rekening giro kas daerah untuk pembayaran berbagai kegiatan Pemprov Jabar,” jelas KDM menegaskan.

Baca Juga: Mendagri Apresiasi Kinerja Gubernur Dedi Mulyadi, Mampu Kelola APBD Jawa Barat Dengan Optimal

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.