Jabar

Anggaran Rumah Dinas Gubernur Jabar Jadi Sorotan, Ini Klarifikasi Sekda

| 13 September 2025, 23:16 WIB
Anggaran Rumah Dinas Gubernur Jabar Jadi Sorotan, Ini Klarifikasi Sekda

AKURAT JABAR - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman angkat bicara terkait issu anggaran rumah tangga yang merupakan dana operasional fasilitas rumah dinas Gubernur Jawa Barat dan pejabat Jabar.

Herman menegaskan bahwa anggaran operasional gubernur dan wakil gubernur dipergunakan untuk kebutuhan cepat saat berada di lapangan dan bukan untuk kepentingan pribadi kepala daerah. 

Sehingga dana tersebut - kata Herman - sebenarnya kembali lagi ke tangan rakyat. Menurutnya, dengan dana itulah Gubernur dan Wagub dapat secara langsung memberikan bantuan tanpa harus melewati proses musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang panjang.

Baca Juga: Publik Soroti Tunjangan Perumahan DPRD Jabar Capai Rp64 juta Perbulan, MQ Iswara: Siap Evaluasi

"Berdasarkan Pergub Nomor 14 Tahun 2025, merinci bahwa gaji dan tunjangan KDH/WKDH: Rp2,2 miliar dan Dana Operasional KDH/WKDH: Rp28,8 miliar," jelas Herman di Bandung, pada Jumat (12/9/2025).

Herman juga menjelaskan bahwa dana sebesar Rp28 miliar tersebut akan kembali lagi ke masyarakat berdasarkan keputusan kepala daerah dan wakilnya.

"Bisa dibayangkan, marwah kepala daerah di mana? Ke lapangan tapi tidak bisa berbuat apa-apa. Misalnya pak gubernur dan wakil ke lapangan, di sana ada rumah roboh, kan harus diberi santunan kan tidak mungkin di-Musrenbangkan dulu,” ujarnya.

Baca Juga: Rp33 Miliar untuk Rumah Dinas Gubernur dan Pejabat Jabar, Pengamat Minta Evaluasi Menyeluruh

Adapun terkait besaran anggaran yang diterima oleh Gubernur Jabar dan Wagub Jabar, dipastikan Herman telah sesuai dengan peraturan dan regulasi yang ada.

Adapun dana operasional kepala daerah telah ditetapkan sejumlah 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sedangkan PAD Jabar itu sendiri mencapai angka Rp19 triliun. Maka, Rp28,8 miliar tersebut dia anggap tidak melabrak ketentuan yang ada.

Kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah termasuk untuk Biaya Penunjang Operasional (BPO).

Baca Juga: Diduga Alokasi Anggaran untuk Lembur Pakuan, Herman Suryatman: Pergeseran APBD Jabar Transparan dan Pro-Rakyat

Penggunaan BPO sendiri telah sesuai dengan PP yang digunakan untuk Koordinasi, Penanggulangan Kerawanan Sosial Masyarakat, Pengamanan serta Kegiatan Khusus Lainnya sebagai bagian dalam mendukung pelaksanaan tugas Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Adapun besaran BPO berdasarkan PP diambil dari prosentase PAD.

Ia juga memastikan bahwa ⁠Gubernur Jawa Barat mendapatkan BPO tersebut dan seluruhnya dipergunakan sesuai dengan aturan, tampa pernah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan BPO yang dimaksud antara lain dipergunakan untuk Beasiswa Anak Yatim, Bantuan Santri di Pesantren, Bantuan Usaha Masyarakat Miskin, Bantuan Rumah Roboh, Bantuan Jalan Kampung, serta bantuan lainnya yang diberikan kepada masyarakat.

Baca Juga: Tuntutan 17+8 Dijawab! DPR RI Setop Tunjangan Rumah dan Kunker ke Luar Negeri

Karenanya semua pengeluaran BPO tersebut - tegas Herman - bisa dipertanggungjawabkan kepada publik dengan bukti-bukti yang sangat lengkap.

Baca Juga: Pemerintah Catat 228 Aksi Demonstrasi Terjadi di 35 Provinsi, 42 Diantaranya Berujung Anarkis

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.