Jabar

Pemprov Jabar Tetap Gelar Pilkades Digital Meski Anggaran Terbatas, Akan Dimulai Desember Mendatang

| 8 Oktober 2025, 11:24 WIB
Pemprov Jabar Tetap Gelar Pilkades Digital Meski Anggaran Terbatas, Akan Dimulai Desember Mendatang

AKURAT JABAR - Sebanyak 139 desa di Indramayu dan sembilan desa di Karawang akan tetap melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara digital, meskipun tengah menghadapi tantangan efisiensi.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi, dalam acara PressTalk yang berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Selasa (7/10/2025).

Acara PressTalk ini berlangsung seru dengan menghadirkan dialog interaktif mengenai rencana Pilkades Elektronik yang diikuti oleh para jurnalis dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat.

Baca Juga: Jawa Barat Terapkan E-Voting untuk Pemilihan Kepala Desa Serentak

Dalam kesempatannya, Ade menegaskan bahwa DPMDes Jabar berkomitmen akan memaksimalkan dana sebesar Rp750 juta yang dialokasikan dari APBD Perubahan.

Anggaran tersebut rencananya akan dipergunakan untuk menyewa infrastruktur digital serta difokuskan untuk melaksanakan bimbingan teknis panitia Pilkades.

"Kalau buat aplikasi, dipakainya hanya 8 tahun sekali, nggak akan terpakai. Saat ini kami menyiapkan semuanya, termasuk platform untuk pemilihan yang rencana menyewa salah satu penyedia jasa layanan digital," ungkap Ade.

Baca Juga: Mendes Terbitkan Permendes Nomor 10 Tahun 2025, Atur Persetujuan Kepala Desa untuk Pembiayaan Kopdes Merah Putih

Lebih lanjut, Ade juga menjelaskan bahwa anggaran untuk digitalisasi di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) mencapai angka sekitar Rp140 juta.

"Setidaknya butuh anggaran sekitar Rp140 juta untuk digitalisasi satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkades digital. Sudah ada satu penawaran yang masuk mengenai sewa infrastruktur digitalisasi Pilkades," ujarnya.

Menurut Ade, pelaksanaan Pilkades Digital tersebut dapat meminimalisir praktik money politics serta berbagai kecurangan manual di lapangan.

Baca Juga: Perkuat Peradilan Adat, Jawa Barat Siapkan Pergub Lembaga Adat Desa

"Dalam pelaksanaanya pilkades digital tetap akan mengakomodir kearifan lokal dan kondisi daerah tersebut," pungkasnya.

Untuk diketahui bersama, bahwa gelaran Pilkades secara elektronik di Provinsi Jawa Barat telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA, yang menyatakan bahwa sebanyak 528 desa akan tetap melaksanakan Pilkades Digital Tahun 2026 yang akan dimulai dari Kabupaten Indramayu pada bulan Desember mendatang.

Baca Juga: Raih Rekor MURI, Jabar Jadi Provinsi dengan 5.957 Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan Terbanyak

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.