Pemprov Jabar Siap Hadapi Kasasi Perkumpulan Lyceum Kristen Atas Lahan SMAN 1 Bandung: Tak Punya Legal Standing!

AKURAT JABAR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat mengaku siap menghadapi permohonan kasasi dari Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) - yang sebelumnya bertindak sebagai penggugat lahan SMAN 1 Bandung.
Permohonan kasasi ini diajukan oleh kelompok PLK terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 131/B/2025/PT.TUN.JKT tentang sengketa lahan SMAN 1 Bandung tertanggal 3 September 2025.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim telah menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh PLK terhadap status kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung Berakhir, Pemprov Jabar Menang Banding di PTUN
Salah seorang perwakilan dari Tim Hukum Pemprov Jabar Jutek Bongso mengungkapkan, bahwa sebenarnya pihak PLK tidak memiliki hak sama sekali untuk mengajukan gugatan ataupun kasasi.
Ia menilai bahwa dengan adanya Surat Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-08.AH.01.43 Tahun 2025 secara jelas menyatakan telah mencabut badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen tersebut.
Dalam ketentuan pasal 53 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2004, menyebut pihak yang dapat mengajukan gugatan adalah orang atau badan hukum perdata. Sementara Surat Keputusan Menteri Hukum RI menegaskan bahwa perkumpulan tersebut sudah tidak lagi berbadan hukum.
Baca Juga: Komisi IX DPR RI Apresiasi Langkah Pemprov Jabar, Kawal Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
"Gugatan ini terlalu mengada-ada, legal standing ini jadi pertanyaan. Tahun '60-an PLK sudah dinyatakan organisasi terlarang di Indonesia," ungkapnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, pada Selasa (30/9/2025).
"Lalu, tahun 2017 terbit kembali (izin PLK) dan diakui negara. Itu bermasalah, makanya kami ajukan bukti ke Kementerian Hukum dan mereka mengoreksi putusannya," jelas Bongso menambahkan.
Gubernur Jawa Barat sendiri - kata dia - telah memberitahukan pencabutan badan hukum Perkumpulan Lyceum Kristen tersebut kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung melalui Surat Nomor 7823/HK.04/HUKHAM tertanggal 23 September 2025.
Baca Juga: Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Siapkan Langkah Litigasi Agar Menang Banding di PTTUN
Kemudian, Gubernur Jabar juga meminta agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung agar memberikan sikap tegas terhadap upaya hukum kasasi yang diajukan oleh PLK tersebut demi menjaga peradilan berjalan secara jujur, adil dan profesional.
Pihak pemerintah, bukan hanya siap pasang badan terhadap kasasi tersebut, tetapi juga siap menempuh laporan pidana atas kelompok PLK yang diduga memberikan keterangan palsu pendirian organisasi tersebut sejak tahun 2017 silam.
"Kami menduga dan bukti-bukti masih dikaji, tapi logikanya kan tahun '60-an sudah dilarang, kok tahun 2017 bisa hidup lagi, itu gimana caranya?" Ujar Bongso.
Ia juga meminta agar seluruh civitas akademika di SMAN 1 Bandung tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar di sekolah sebagaimana biasanya.
"Kepada siswa, guru, keluarga besar, dan alumni SMANSA tenanglah, belajar seperti biasa saja. Permasalahan ini sudah ada yang mengurus, baik oleh kami, Biro Hukum, maupun Disdik Jabar," tegas Bongso.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Deden Saepul Hidayat memberikan apresiasi tinggi atas dukungan yang diberikan Tim Hukum Jabar dan Biro Hukum Jabar terhadap penyelesaian sengketa lahan di SMAN 1 Bandung.
"Mudah-mudahan pihak tertentu memahami ini dan kami yakin di negeri ini masih ada kepastian hukum," imbuhnya.
Analis Hukum Ahli Madya di Biro Hukum Sekretariat Daerah Jabar Arief Nadjemudin juga menilai, bahwa merujuk pada dalil dan fakta yang tersedia, pencabutan kepengurusan organisasi PLK tersebut akan menjadi bukti kunci dalam menghadapi permintaan kasasi.
"Kami terus berkolaborasi dengan Tim Hukum Gubernur, Disdik Jabar serta tim advokasi dari alumni SMAN 1 Bandung," tandas Arief.
Baca Juga: Rakor SMK BLUD Jabar, Kadisdik Purwanto: Harus Miliki Visi yang Kuat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Milad KAHMI ke-60 di Purwakarta Diwarnai Jalan Santai dan Gerakan Ngosrek
- 2Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 3KOHATI Purwakarta Peringati Dies Natalis ke-60, Tegaskan Perempuan Harus Bernilai dan Berdaulat
- 4Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 5DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau





