Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, Pemprov Jabar Siapkan Langkah Litigasi Agar Menang Banding di PTTUN

AKURAT JABAR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat memastikan proses banding atas gugatan lahan SMAN 1 Bandung dipersiapkan seoptimal mungkin hingga dimenangkan Pemprov Jabar.
Sebelumnya, putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) telah mengabulkan gugatan atas lahan SMAN 1 Bandung oleh pihak Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
PLK sendiri mengklaim bahwa pihaknya adalah pewaris Het Christelijk Lyceum. Mereka mengaku sempat memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan yang ditempati oleh SMAN 1 Bandung.
Baca Juga: Kunjungi SMAN 1 Padalarang, Wamendikdasmen Atip Latipulhayat Berikan Motivasi Kepada Siswa
Pihak PLK menuntut pembatalan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman melakukan konsolidasi dengan berbagai pihak di SMAN 1 Bandung, pada Jumat (13/6/2025).
Herman menyebut pihak Pemprov Jabar harus memenangkan proses banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) agar sekolah tetap berjalan melayani kepentingan masyarakat luas.
"Kita akan konsen agar proses banding di PTTUN harus dimenangkan dan di atas kertas, baik dari sisi legalitas, dukungan adminitrasi, riwayat serta berbagai unsur penguat dan alat bukti bahwa ini adalah milik Pemdaprov Jabar, ligitasinya akan kita maksimalkan," ungkapnya usai konsolidasi.
Sekda Herman juga menegaskan, pihaknya akan berusaha maksimal dalam hal ini. Ia berharap segala upaya yang dilakukan tersebut mendapatkan hasil terbaik bagi kemaslahatan bersama.
"Kita akan ikhtiarkan semaksimal mungkin, akan habis-habisan, mudah-mudahan sesuai harapan. Saya yakin keadilan itu ada di negeri ini, kita sangat yakin," tegas Sekda.
Meski demikian adanya, Sekda Herman berpesan kepada seluruh pihak SMAN 1 Bandung agar terus memberikan pelayanan terbaiknya di tengah dinamika yang sedang terjadi.
"Justru ini adalah momentum untuk mengambil simpati masyarakat dalam situasi ini. The show must go on, jangan sampai mengganggu proses belajar dan SPMB. Jadikan momentum ini untuk meningkatkan spirit," ujarnya.
Selain Sekda Jabar, turut mendampingi Kadisdik Jabar Purwanto bersama jajaran. Konsolidasi yang dilakukan ini juga dihadiri oleh Biro Hukum Jabar.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Purwanto mengatakan, bahwa untuk memperkuat tuntutan banding, maka Pemprov Jabar akan menyiapkan sejumlah bukti.
Ia juga menegaskan, litigasi yang tengah dilakukan ini tidak akan mengganggu seluruh aktivitas kegiatan belajar mengajar, termasuk proses SPMB yang tengah berlangsung di sekolah.
"Belum bisa dideteksi ada penurunan minat. Yang pasti, sekolah ini digunakan untuk kepentingan rakyat," jelas Kadisdik Jabar Dr. Purwanto, M.Pd.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1FiberStar Perluas Solusi Digital untuk Industri dan Bisnis di Jawa Barat
- 2MK Hapus Presidential Threshold, DPR Diminta Siapkan Aturan Pencalonan Pilpres 2029
- 3Belum Terdaftar Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri melalui Aplikasi Cek Bansos
- 4Dinkes Jabar Catat 10 Kasus Influenza, Balita dan Dewasa Paling Banyak Terdampak
- 5Cuaca Ekstrem Tak Halangi Panen Raya Semangka di Nagara Kalsel
- 6Waspada Influenza A di Bandung, Farhan Minta Orang Tua Tak Paksa Anak Masuk Sekolah
- 7DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau
- 8Pemprov Jabar Bangun 22 Sekolah Baru dan 317 Ruang Kelas pada 2026
- 9DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau
- 10Polda Jabar Perkuat Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026





