Jabar

Kebijakan PAPS Digugat Forum Kepala Sekolah Swasta ke PTUN, Kadisdik Jabar: Ini Demi Cegah Anak Putus Sekolah

| 8 Agustus 2025, 09:35 WIB
Kebijakan PAPS Digugat Forum Kepala Sekolah Swasta ke PTUN, Kadisdik Jabar: Ini Demi Cegah Anak Putus Sekolah

AKURAT JABAR - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Purwanto menanggapi adanya gugatan terkait kebijakan Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 ke PTUN Bandung oleh sejumlah organisasi sekolah swasta.

Kadisdik Purwanto menegaskan bahwa kebijakan PAPS digulirkan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap hak anak di Jawa Barat dalam memperoleh pendidikan secara layak dan setara.

Hal ini diungkapkan Kadisdik Jabar dalam konferensi pers yang membahas tentang 'Kebijakan Gubernur Terkait Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) Tahun 2025' yang berlangsung di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, pada Kamis (7/8/2025).

Baca Juga: Kadisdik Jabar Dorong Organisasi Kepala Sekolah Lahirkan Tradisi Pemberdayaan Berbasis Kesadaran

"Kebijakan ini upaya Pak Gubernur dalam melihat permasalahan di bidang pendidikan yang cukup kritis dengan tingginya anak putus sekolah. Sehingga, negara harus hadir melayani masyarakat, khususnya untuk urusan pendidikan," terang Kadisdik.

Purwanto menyebut bahwa kebijakan Pemprov Jabar terkait penambahan rombel tersebut didasarkan pada data yang diperoleh dari Kemendikdasmen tahun 2023–2025.

Berdasarkan data tersebut, sedikitnya ada 66.385 anak di Jawa Barat yang putus sekolah. Sementara, ada sebanyak 133.258 anak yang tidak melanjutkan pendidikan.

Baca Juga: Bina Ratusan Pengawas Sekolah Jawa Barat, Kadisdik Purwanto Tekankan Peran Aktif dalam Transformasi Pendidikan

Adapun jumlah siswa PAPS dalam kebijakan tersebut, dimasukkan ke dalam penambahan rombongan belajar (Rombel) di SMA dan SMK negeri.

Dari sebanyak 834.734 jumlah lulusan SMP sederajat tahun 2025, hanya sebanyak 564.035 siswa yang melakukan pendaftaran ke SMA dan SMK negeri. Sementara, kapasitas daya tampung sekolah hanya mencakup 306.345 siswa.

Dengan demikian, kata Purwanto - ada sebanyak 257.690 calon siswa yang tidak tertampung di SMA dan SMK negeri. Secara akumulatif, terdapat sebanyak 528.389 siswa. Untuk siswa yang mendaftar di MA negeri hanya sebanyak 20.808 siswa.

Baca Juga: Disdik Jabar Gandeng SMA Taruna Nusantara Cimahi, Wujudkan Sekolah Berkarakter

"Artinya, yang belum tertampung di sekolah negeri ada sebanyak 507.581 peserta didik," jelas Kadisdik Jabar.

Pemerintah juga tengah meningkatkan daya tampung terhadap sekolah negeri. Hingga saat ini, tercatat ada sejumlah 46.233 siswa telah tertampung dari target awal yang akan menampung lebih dari 100 ribu peserta didik.

"Hasil penerimaan peserta didik pada program PAPS hanya diperoleh yang diterima sejumlah 46.233 peserta didik, sehingga total peserta didik yang diterima SPMB dan PAPS berjumlah 352.578 siswa," ungkapnya.

Baca Juga: Jawa Barat Berhasil Raih Puluhan Medali di Ajang LKS Dikmen ke-33 Tingkat Nasional Tahun 2025

Adapun gugatan yang diajukan oleh forum kepala sekolah swasta ke PTUN, karena mereka menilai dengan adanya peningkatan Rombel hingga 50 murid per kelas akan berdampak signifikan terhadap keberadaan sekolah swasta.

Namun, Purwanto yakin bahwa pemerintah dengan segala upayanya akan memenangkan gugatan tersebut jika proses hukum terus berlanjut.

"Sangat yakin menang, karena kebijakan ini dikeluarkan untuk kepentingan masyarakat. Negara harus hadir untuk mengatasi permasalahan serius yang ada di tengah-tengah masyarakat," tegasnya.

Baca Juga: Kadisdik Purwanto Tinjau Langsung Pelaksanaan LKS Dikmen Tingkat Nasional 2025 ke-33 di Kota Depok

"Kebijakan ini berpihak kepada masyarakat dan negara harus hadir untuk memberikan layanan yang dibutuhkan oleh masyarakat," tuturnya.

Pemprov Jabar pun, kata Purwanto, telah menurunkan sejumlah tim dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan tersebut.

"Yakni, dari tim Biro Hukum dan HAM Setda Jabar serta tim advokasi hukum Pemprov Jabar yang mungkin bisa semakin menguatkan upaya hukum tersebut," paparnya.

Baca Juga: Kadisdik Jabar Tinjau Langsung Sarana dan Prasarana di SMKN 2 Depok, Pastikan Kenyamanan Siswa Saat Belajar

Kebijakan Gubernur Jawa Barat Terkait PAPS Tidak Melanggar Aturan

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Yogi Gautama Jaelani mengungkapkan - terhadap mereka yang melakukan upaya hukum - pihaknya telah memberikan informasi secara utuh kepada pihak pengadilan.

"Kami pemerintah siap untuk mediasi dan sebagainya. Insya Allah, hukum memihak kepada pemerintah. Karena, secara hukum sama sekali tidak ada hal yang dilanggar, baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridis," jelasnya.

Sementara, Perwakilan Tim Advokasi Pemprov Jabar Jutek Bongso mengajak masyarakat agar turut mendukung kebijakan tersebut karena dianggap berpihak terhadap masyarakat.

Baca Juga: LKS Tingkat Nasional 2025 Libatkan Ribuan Siswa SMK se-Indonesia, Purwanto Beri Motivasi Mental Juara Kepada 45 Siswa Asal Jabar

"Mari kita berpikir secara logis demi kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat bahwa ini hal baik. Pak Gubernur ingin menyelesaikan anak yang putus sekolah, yang tidak terlayani dan pemerintah ingin membuktikan hadir. Kok, digugat?" Imbuhnya.

Ia menambahkan, seandainya pemerintah dinyatakan kalah dalam proses hukum, lalu mencabut kebijakan tersebut, ia mempertanyakan bagaimana nasib anak-anak yang putus sekolah tersebut.

"Namun, silakan saja, walaupun itu hak setiap warga negara untuk melakukan gugatan, tetapi gugatan itu kan harus logis, harus punya dasar yang kuat," tegasnya.

Baca Juga: Kadisdik Purwanto: Ratusan Ribu Murid yang Tidak Lolos SPMB Dapat Mendaftar ke Jenjang SMA/SMK/MA Swasta dan PKBM

"Kami pun sudah mengkaji, tidak ada satu pun yang dilanggar. Justru kalau Pak Gubernur tidak menerbitkan program ini, potensi anak putus sekolah akan bertambah setiap tahunnya," sambungnya.

Ia berharap, dengan adanya penjelasan tersebut, para penggugat dapat mempertimbangkan kembali dalam mencabut gugatan tersebut demi masa depan anak-anak yang terancam putus sekolah.

Baca Juga: Daftar Ulang SPMB Tahap 2, Orang Tua Siswa Akui Program PAPS Pemprov Jabar Bantu Warga Kecil

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.