Jabar

Tuntutan 17+8 Dijawab! DPR RI Setop Tunjangan Rumah dan Kunker ke Luar Negeri

| 6 September 2025, 20:41 WIB
Tuntutan 17+8 Dijawab! DPR RI Setop Tunjangan Rumah dan Kunker ke Luar Negeri

AKURAT JABAR - Sejumlah Tuntutan 17+8 yang disampaikan oleh berbagai kalangan termasuk mahasiswa sejak aksi demonstrasi yang digelar dari tanggal 25 Agustus direspon secara cepat oleh para pimpinan DPR RI.

Sebagai jawaban atas segala keresahan masyarakat, DPR RI kemudian mengeluarkan enam poin keputusan yang telah disepakati oleh berbagai fraksi partai politik di DPR.

Jawaban tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangannya melalui konferensi pers, bertempat di kompleks parlemen, Jakarta, pada Jumat (5/9/2025).

Baca Juga: Apakah DPR Harus Dibubarkan? Relevansi Legislasi Menuju Indonesia Emas 2045

Dasco memaparkan bahwa respon atas jawaban terhadap Tuntutan 17+8 tersebut sebagai bentuk transparansi DPR RI sebagai upaya dalam melakukan evaluasi secara total.

"Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis tanggal 4 September 2025," ucap Dasco, pada Jumat (5/9/2025).

Baca Juga: Tanggapi Aspirasi Mahasiswa, DPR Siap Tindaklanjuti Tuntutan 17+8 yang Jadi Sorotan Publik

Enam Poin Keputusan DPR RI Sebagai Jawaban dari Tuntutan 17+8

  1. DPR RI telah menyepakati untuk memberhentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
  2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undang kenegaraan.
  3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan.
  4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
  5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa Anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik masing-masing.
  6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

Baca Juga: Isak Tangis di Rumah Duka, Presiden Prabowo Sampaikan Bela Sungkawa dan Janji Beri Bantuan Keluarga Affan Kurniawan

Adapun berkenaan dengan pemangkasan tunjangan serta fasilitas Anggota DPR tersebut mulai dari pembayaran listrik hingga biaya komunikasi, serta tunjangan transportasi Anggota.

"Ada listrik dan biaya jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi," ungkap Dasco.

Baca Juga: Demonstrasi Kenaikan Tunjangan DPR Ricuh, Inisiator Aksi Revolusi Rakyat Indonesia Tidak Jelas

Sedangkan untuk proses penonaktifan beberapa Anggota DPR RI, maka langkah yang akan dilakukan adalah dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk melakukan koordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Anggota DPR RI yang dimaksud.

Seluruh poin jawaban atas Tuntutan 17+8 tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, bersama pimpinan lainnya.

"Ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurizal," ujar Dasco.

Baca Juga: Gubernur Jabar Inisiasi Forum Dialog Terbuka, Mahasiswa Apresiasi Ruang Aspirasi

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.