Usai Aksi Rusuh Makassar, Menko Yusril Tegaskan Komitmen Pemerintah Proses Hukum Berjalan Adil dan Humanis

AKURAT JABAR - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjamin penegakan hukum yang adil.
Selain itu, pemerintah juga akan menjamin perlindungan hak asasi manusia pada setiap warga negara, termasuk para tersangka dugaan kasus kerusuhan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Makassar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, saat melakukan kunjungan kerja ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulawesi Selatan, pada Rabu (10/9/2025).
Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka meninjau penanganan yang dilakukan pasca aksi demonstrasi serta memastikan bagaimana kondisi para tahanan aksi demonstrasi tersebut.
Aksi demonstrasi yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan telah menyebabkan empat orang meninggal dunia akibat terjebak di dalam ruangan pasca insiden pembakaran Gedung DPRD Makassar yang diduga dilakukan oleh peserta aksi, pada Jumat (29/8/2025) malam.
Keempat korban tersebut adalah Sarina Wati (staf pendamping anggota DPRD Makassar, Andi Tendri Uji), fotografer DPRD Makassar Ubay, Kasie Kesra Kecamatan Ujung Tanah Makassar bernama Syaiful Anwar, dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja bernama Budi.
Baca Juga: Pemerintah Catat 228 Aksi Demonstrasi Terjadi di 35 Provinsi, 42 Diantaranya Berujung Anarkis
Dalam kesempatannya, Menko Yusril meninjau secara langsung ruang tahanan yang dihuni oleh 13 orang peserta aksi, dengan didampingi oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Rusdi Hartono. Seluruh tahanan tersebut berasal dari kalangan mahasiswa, pekerja dan masyarakat umum.
Menko Yusril juga menyempatkan diri untuk berdialog dengan sejumlah tahanan tersebut. Hal tersebut ia lakukan sebagai upaya untuk mendengarkan secara langsung bagaimana kondisi mereka.
“Saya ingin memastikan mereka diperlakukan dengan baik, tidak ada kekerasan maupun pemaksaan. Pemerintah menjamin proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” tegasnya, dalam keterangan resmi, Kamis (11/9/2025).
Ia juga menekankan agar para tahanan diberikan akses bantuan hukum, karena pendampingan hukum menjadi hak para tahanan untuk memperolehnya.
“Saya minta agar setiap tahanan diberikan akses terhadap bantuan hukum. Supremasi hukum harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Menko Yusril juga menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengambil langkah hukum yang bertujuan untuk menjaga ketertiban, melainkan juga untuk memastikan hadirnya rasa keadilan bagi seluruh rakyat.
Baca Juga: Tuntutan 17+8 Dijawab! DPR RI Setop Tunjangan Rumah dan Kunker ke Luar Negeri
Kunjungan Menko Kumham Imipas tersebut menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya memantau jalannya proses hukum, akan tetapi juga memastikan bahwa seluruh hak dasar warga negara tetap terjaga, bahkan dalam situasi pasca aksi demonstrasi sekalipun.
Baca Juga: Jaga Ketertiban Umum, Mendagri Dorong Seluruh Kepala Daerah Aktifkan Kembali Siskamling Secara Masif
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kawasan HWB Purwakarta Dikembangkan, Target Tampung Lebih dari 30.000 Penduduk
- 2Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, PB HMI Imbau Waspadai Narasi Liar di Medsos
- 3Sambut HUT Ke-81 Korps Brimob Polri, Batalyon B Pelopor Gelar Anjangsana ke Kediaman Warakawuri
- 4Sambut HUT Ke-81 Korps Brimob Polri, Batalyon B Pelopor Gelar Anjangsana ke Kediaman Warakawuri
- 5Penggeledahan Pesantren di Sukoharjo, PB HMI Imbau Waspadai Narasi Liar di Medsos




