Jabar

Jaga Ketertiban Umum, Mendagri Dorong Seluruh Kepala Daerah Aktifkan Kembali Siskamling Secara Masif

| 8 September 2025, 14:54 WIB
Jaga Ketertiban Umum, Mendagri Dorong Seluruh Kepala Daerah Aktifkan Kembali Siskamling Secara Masif

AKURAT JABAR - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan imbauan kepada seluruh kepala daerah agar secara masif menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa siskamling sangat penting untuk digalakkan kembali sebagai upaya dalam menjaga ketertiban umum di masing-masing daerah (Trantibumlinmas).

Imbauan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.4/e.1/BAK pada 3 September 2025, yang ditunjukkan kepada gubernur dan bupati/walikota yang ada di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Gelombang Aksi Meningkat, Kepala Daerah Diminta Fokus Ciptakan Stabilitas Sosial

"Kami meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan peran Satlinmas. Mulai dari mendukung keamanan dan ketertiban di tingkat desa/kelurahan," ujarnya dalam keterangan pers, pada Senin (8/9/2025).

Mendagri juga mendorong agar kegiatan ronda malam agar terus memberikan laporan berkala atas seluruh kegiatan melalui sistem manajement secara terintegrasi, guna terjaganya keamanan masyarakat.

Sementara, Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA menyampaikan bahwa surat edaran tersebut menjadi pengingat agar seluruh kepala daerah mampu berperan aktif dalam menjaga aktivitas keseharian warga.

Baca Juga: Tuntutan 17+8 Dijawab! DPR RI Setop Tunjangan Rumah dan Kunker ke Luar Negeri

"Melalui surat edaran ini, kami mengingatkan kembali kepala daerah untuk menggerakkan Satlinmas agar benar-benar berperan aktif," ucap Safrizal.

Melalui surat edaran tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa Satlinmas bersama dengan Satpol PP tetap berperan menjadi ujung tombak dalam upaya menjaga stabilitas serta ketertiban masyarakat.

Hal itu juga sekaligus sebagai usaha untuk memastikan penegakan hukum berlangsung secara berkeadilan serta memiliki orientasi yang jelas sebagai bentuk pelayanan publik yang diberikan.

Baca Juga: Tanggapi Aspirasi Mahasiswa, DPR Siap Tindaklanjuti Tuntutan 17+8 yang Jadi Sorotan Publik

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.