Cabut Gugatan, Korban Calon Tenaga Kerja PT Metro Purwakarta Resmi Berdamai

AKURAT JABAR - Calon tenaga kerja yang menggugat Karang Taruna Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, dan PT. Metro Pearl Indonesia di Pengadilan Negeri Purwakarta, berakhir dengan damai.
Gugatan persoalan hukum tersebut kemudian diakhiri, setelah para pihak menyetujui untuk menandatangani kesepakatan damai, pada Rabu (28/5/2025).
Rian Ariansyah selaku penggugat dan sebagai pihak korban atas dugaan pungutan liar saat melamar kerja ke PT Metro Pearl Indonesia, legowo menuntaskan gugatan Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN.Pwk.
Baca Juga: Awas! Pelajar Purwakarta akan Dirazia Jika Masih Keluyuran di Atas Jam 9 Malam
Dalam gugatan tersebut, penggugat sebagai korban telah menarik pihak Karang Taruna Desa Bunder sebagai tergugat I dan PT. Metro Pearl Indonesia sebagai tergugat II.
Sedangkan Pemerintah Desa Bunder dalam gugatan itu sebagai Turut Tergugat I, termasuk Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Purwakarta sebagai Turut Tergugat.
Melalui peran penting pemerintah daerah yang telah berhasil memfasilitasi para pihak di luar pengadilan untuk melakukan perundingan dan perdamaian.
Para pihak mengapresiasi kinerja pemerintah daerah yang dalam hal ini telah merespon serta mendorong upaya penyelesaian permasalahan tersebut melalui jalur mediasi.
Para pihak yang berperkara tersebut mendukung Pemda Kabupaten Purwakarta agar segera menerbitkan regulasi berkaitan dengan proses dan manajemen rekrutmen calon tenaga kerja.
Hal ini diharapkan, agar masyarakat purwakarta mendapatkan kesempatan kerja yang sama di sebuah perusahaan secara aman dan nyaman, serta terbebas dari gangguan para pihak yang tidak bertanggungjawab.
Baca Juga: Jamin Keamanan Pembangunan Desa, Pemda Purwakarta Buat Komitmen Bersama Kepolisian dan Pemdes
Selain persoalan ketenagakerjaan, mereka juga berharap kondusifitas investasi dapat berlangsung dengan baik. Hal ini penting dilakukan untuk mendukung Kabupaten Purwakarta agar menjadi daerah yang ramah investasi dan iklim usaha.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1FiberStar Perluas Solusi Digital untuk Industri dan Bisnis di Jawa Barat
- 2MK Hapus Presidential Threshold, DPR Diminta Siapkan Aturan Pencalonan Pilpres 2029
- 3Belum Terdaftar Bansos? Ini Cara Mengusulkan Diri melalui Aplikasi Cek Bansos
- 4Dinkes Jabar Catat 10 Kasus Influenza, Balita dan Dewasa Paling Banyak Terdampak
- 5Cuaca Ekstrem Tak Halangi Panen Raya Semangka di Nagara Kalsel
- 6DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau
- 7Waspada Influenza A di Bandung, Farhan Minta Orang Tua Tak Paksa Anak Masuk Sekolah
- 8Pemprov Jabar Bangun 22 Sekolah Baru dan 317 Ruang Kelas pada 2026
- 9DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau
- 10Polda Jabar Perkuat Pengamanan FIFA ASEAN Cup 2026





