Jabar

Sikat Habis Pungli! Wali Kota Muhammad Farhan Segel Parkir Liar Asia Afrika, Uang Hasil Pungutan Disita Negara

| 28 Desember 2025, 11:20 WIB
Sikat Habis Pungli! Wali Kota Muhammad Farhan Segel Parkir Liar Asia Afrika, Uang Hasil Pungutan Disita Negara

AKURAT JABAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan tindakan tegas terhadap praktik parkir liar dan pungutan liar (pungli) di kawasan bersejarah Jalan Asia Afrika, Kamis (27/12/2025) malam.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, guna mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki.

Dalam sidak tersebut, petugas gabungan mendapati pemandangan miris berupa ratusan sepeda motor yang berderet di atas trotoar depan Gedung Merdeka.

Baca Juga: Disentil Gubernur Dedi Mulyadi, Dishub Kota Bandung Bongkar Fakta Pungli Parkir di Braga: Tak Ada Karcis, Gratis!

Tak hanya itu, puluhan mobil juga terlihat terparkir liar di badan jalan depan Kantor Pos Asia Afrika, yang memicu penyempitan arus lalu lintas.

"Kami temukan titik di depan Gedung Merdeka dengan ratusan motor parkir di atas trotoar. Ini jelas melanggar peraturan dan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun," tegas Muhammad Farhan di lokasi penertiban.

Baca Juga: Tak Ada Toleransi! Wali Kota Muhammad Farhan Siapkan Sanksi Pidana bagi Pelaku Parkir Liar di Bandung

 

Pungli 100 Persen: Tarif Rp10 Ribu Tanpa Karcis

Selain pelanggaran lokasi, Pemkot Bandung mengendus praktik pungli terorganisir.

Sejumlah warga melaporkan ditarik biaya parkir hingga Rp10.000 untuk motor dan Rp20.000 untuk mobil yang wajib dibayar di muka tanpa disertai karcis resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub).

"Jika tarifnya Rp10.000 per motor tanpa karcis, itu bukan parkir resmi. Itu 100 persen pungli. Uang hasil pungutan ilegal ini tidak boleh diambil atau digunakan oleh jukir tersebut, semuanya harus disita karena merupakan pendapatan tidak sah," ujar Farhan dengan nada bicara tinggi.

Baca Juga: Pemdaprov Jabar dan Pemda Kota Bandung Kompak Tata Ulang Jalan Pasteur, Warung dan Parkir Liar Ditertibkan

 

Sanksi Tipiring dan Mobil Diderek

Sebagai efek jera, para juru parkir (jukir) liar yang terjaring akan dikenakan sanksi hukum berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Selain penyitaan uang hasil pungli, sejumlah kendaraan yang membandel juga langsung dikenakan sanksi derek oleh petugas Dishub.

Farhan menginstruksikan agar seluruh kendaraan dialihkan ke kantong parkir resmi, salah satunya di area parkir Bank Mandiri.

Ia menekankan agar pengelola parkir di kawasan Asia Afrika menjalin kerja sama resmi agar kebutuhan parkir wisatawan terpenuhi tanpa melanggar estetika dan aturan kota.

Baca Juga: Sempat Viral, Bupati Om Zein Berantas Parkir Liar di Cirata dan Beri Solusi Delapan Oknum Jukir yang Sempat Diamankan

 

Operasi Berlanjut ke Kawasan Naripan

Usai membersihkan Jalan Asia Afrika, Pemkot Bandung berencana memperluas jangkauan operasi ke jalur-jalur rawan lainnya seperti Jalan Naripan hingga ke arah timur.

"Langkah ini penting untuk menjaga citra Bandung sebagai kota wisata yang tertib. Kami imbau masyarakat agar hanya menggunakan fasilitas parkir resmi dan berani menolak jika diminta bayaran tanpa karcis asli," pungkasnya.

Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Pemkot Bandung Fokus Penataan Ruas Jalan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.