Isu Kenaikan PBB di Purwakarta Dibantah, Ini Penjelasan Bapenda

AKURAT JABAR - Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Purwakarta Aep Durohman, melalui Kepala Bidang Penetapan dan Pengolahan Data Krisubanuk memberikan tanggapan atas keresahan warga berkaitan dengan isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan di Purwakarta.
Ia menyampaikan klarifikasi berdasarkan data dan payung hukum yang berlaku. Adapun beberapa poin penting yang menjadi dasar penjelasan Bapenda antara lain:
Pertama, Krisubanuk menyatakan bahwa kenaikan Pajak PBB-P2 di tahun 2025 itu dipastikan tidak terjadi. Kepastian tersebut dapat dilihat dari penetapan PBB-P2 untuk tahun 2025 yang mengacu pada Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.
"Besaran pajak yang terutang dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti Luas Bumi, Luas Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), dan tarif pajak," ujar Kang Banu, sapaan akrabnya belum lama ini.
"Jika terjadi kenaikan, hal tersebut disebabkan oleh perubahan elemen-elemen perpajakan yang valid, seperti penambahan luas bumi atau bangunan dan/atau pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," sambungnya.
Selain itu, terdapat kebijakan stimulus dan batas pembayaran minimum yang terjangkau. Pemerintah Kabupaten Purwakarta telah menerbitkan kebijakan stimulus PBB-P2 untuk meringankan beban masyarakat.
Baca Juga: Purwakarta Jadi Pelopor Keadilan Restoratif, 192 Rumah RJ Segera Beroperasi
"Stimulus ini berdasarkan Perbup No. 28 Tahun 2024 dan Keputusan Bupati Tahun 2025. Meskipun ada kenaikan NJOP dan tarif, diberikan stimulus 100 persen dari jumlah kenaikan sehingga tidak ada kenaikan PBB yang dirasakan masyarakat," ucapnya.
"Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kemampuan bayar masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih," jelas Banu.
Ia juga menegaskan bahwa batas minimum pembayaran PBB di Purwakarta relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan daerah tetangga, seperti Kabupaten Subang dengan batas pembayaran minimum berkisar di angka Rp20.000.
Sementara itu, ia mengaku bahwa Bapenda Purwakarta sampai saat ini belum menemukan Data SPPT yang Relevan. Bapenda bahkan telah menelusuri Nomor Objek Pajak (NOP) yang disebutkan dalam salah satu pemberitaan media.
Namun sampai saat ini, belum ditemukan data NOP yang menunjukkan total pembayaran sesuai dengan contoh yang diberikan oleh media tersebut.
"Bapenda juga mempersilakan pihak-pihak terkait untuk berkoordinasi langsung guna memastikan data SPPT yang benar," imbuhnya.
Menurut Banu, dengan adanya regulasi hukum yang kuat dan kebijakan stimulus yang bertujuan meringankan beban masyarakat, Bapenda Purwakarta meyakinkan bahwa kebijakan PBB di Kabupaten Purwakarta tersebut sangat rasional dan sesuai dengan kemampuan rakyat.
"Bapenda juga membuka diri untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan data yang akurat dan memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat," tegasnya.
Perbedaan Perda dan Perbup PBB di Kabupaten Purwakarta
Baru-baru ini, muncul juga pertanyaan terkait perbedaan aturan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Purwakarta.
Perbedaan tersebut terlihat antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup), sehingga membuat sebagian masyarakat bertanya-tanya terkait landasan hukum yang sebenarnya berlaku.
Perbedaan utama terletak pada besaran tarif PBB untuk properti atau objek pajak yang Nilai Jual Objek Pajaknya (NJOP) mencapai Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yaitu: Perda Nomor 3 Tahun 2013: menetapkan tarif sebesar 0,1 persen, sementara Perbup Nomor 25 Tahun 2024: menetapkan tarif sedikit lebih tinggi, yaitu 0,15 persen.
Krisubanuk kemudian menerangkan bahwa Perbup Nomor 25 Tahun 2024, khususnya pada pasal 6 poin 2, memiliki landasan hukum yang kuat. Dasar hukum itu sendiri terdapat dalam Perda Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia menilai, Perda Nomor 15 Tahun 2023 inilah yang menjadi acuan hukum yang berlaku saat ini. Perda tersebut dibuat berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dengan kata lain, Perda tersebut menggantikan aturan-aturan sebelumnya, termasuk Perda yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Baca Juga: Viral! Bupati Om Zein Tanggapi Polemik Penyelewengan Dana PIP di Salah Satu Sekolah Purwakarta
Pasal 9 dalam Perda Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tarif PBB-P2 Sebagaimana berikut: Untuk lahan pertanian dan peternakan: tarifnya 0,1 persen. Untuk objek pajak dengan NJOP sampai Rp1.000.000.000: tarifnya 0,15 persen. Dan untuk objek pajak dengan NJOP di atas Rp1.000.000.000: tarifnya 0,2 persen.
"Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Perbup Nomor 25 Tahun 2024 pasal 6 poin 2, yang menetapkan tarif 0,15 persen untuk objek pajak dengan NJOP hingga Rp1 miliar, memiliki dasar hukum yang sah, yaitu Perda Nomor 15 Tahun 2023 pasal 9. Perda itu sendiri adalah turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022," kata Banu.
Ia juga menggarisbawahi, baik Perda maupun Perbup tersebut berada dalam batas yang diizinkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa tarif PBB-P2 maksimal adalah 0,5 persen. Tarif yang berlaku di Purwakarta (0,1 persen, 0,15 persen, dan 0,2 persen) masih jauh di bawah batas tersebut.
"Untuk para wajib pajak, khususnya di Kabupaten Purwakarta, diharapkan dapat memahami bahwa tarif PBB-P2 yang berlaku saat ini mengikuti aturan yang tertulis dalam Perda Nomor 15 Tahun 2023," jelasnya.
"Pemerintah Kabupaten Purwakarta juga akan terus memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada masyarakat mengenai perubahan aturan dan tarif PBB-P2. Tujuannya adalah agar tidak ada kebingungan dan semua warga dapat memahami hak dan kewajibannya dengan baik," pungkas Banu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1Milad KAHMI ke-60 di Purwakarta Diwarnai Jalan Santai dan Gerakan Ngosrek
- 2Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 3KOHATI Purwakarta Peringati Dies Natalis ke-60, Tegaskan Perempuan Harus Bernilai dan Berdaulat
- 4Bermodal Prestasi di Hangzhou, Timnas PUBG MOBILE Indonesia Kejar Medali di Asian Games 2026
- 5DPRD Jabar Dorong Investasi Tetap Jaga Pohon dan Ruang Terbuka Hijau





