DPR Soroti Kenaikan PBB di Kabupaten Pati, Wakil Ketua Komisi II: Lonjakan 250 Persen Tidak Masuk Akal

AKURAT JABAR - Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati. Ia menilai kenaikan hingga diangka 250 persen itu sangat tidak masuk akal.
Menurut Dede, kenaikan pajak di atas 50 persen sudah dianggap tidak wajar. Seharusnya kenaikan tersebut dilakukan dengan cara bertahap dan berkelanjutan.
"Penyesuaian PBB NJOP besaran PBB harusnya secara berkala. Tidak boleh terjadi lonjakan ekstrem secara mendadak," ungkap Dede, pada Jumat (8/8/2025).
Ia menekankan, pentingnya mengedepankan prinsip keadilan dan kemampuan ekonomi masyarakat sebelum menetapkan kebijakan pajak tersebut.
Dede menilai, tanpa adanya mitigasi sosial yang memadai sebelumnya, maka masyarakat bisa terbebani secara finansial.
“Yang harus diperhatikan adalah kemampuan membayar. Jadi masyarakat mampu tidak membayar,” katanya.
Baca Juga: Tingginya Animo Masyarakat Jabar Untuk Bayar Pajak di Program Pemutihan Pajak
Untuk itu, Dede mengingatkan bahwa perlindungan masyarakat telah diatur dalam UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Apabila dilanggar, kebijakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk dari mal-administrasi.
"Perlindungan masyarakat ada diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 6 UU PDRD. Pelanggaran ini bisa dianggap mall administrasi," tegasnya.
Dede menambahkan, biasanya kenaikan pajak itu dibatasi dengan angka maksimal 50 persen per tahun. Oleh karena itu, kepala daerah diminta lebih bijak serta dapat memahami dampak fiskal dari kebijakan yang akan diambil.
Ia juga menekankan pentingnya melakukan konsultasi dengan DPRD terlebih dahulu serta mensosialisasikan kebijakan secara komprehensif kepada publik.
Jika masyarakat tidak diberikan edukasi yang cukup, maka beban fiskal tersebut akan berdampak terhadap menurunnya daya beli warga.
"Jika beban tersebut naik, daya beli masyarakat bisa menurun. Potensi kemiskinan dan gejolak sosial juga meningkat," tambahnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Berulah, Bebaskan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Warganya
Dede mengakui, bahwa menaikkan pajak itu tidak ada larangan selama proses tersebut dilakukan secara bertahap, agar tidak memicu resistensi publik.
"Yang saya baca ya, sudah 14 tahun tidak naik. Boleh naik, tapi kan bertahap tadi. Tidak langsung loncat ke angka besar," pungkasnya.
Baca Juga: Hanya 1,5 Jam, Bapenda Jabar Catat Pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor Capai Rp4,4 Miliar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Berita Terkini
Terpopuler
- 1AMP Soroti Respons BK DPRD Purwakarta soal Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan
- 2Ade Kuswara Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
- 3Persib Menang atas FC Seoul, Gol Julio Cesar Bawa Maung Bandung Raih Tiga Poin di ACL Two
- 4Dua Dekade Pimpin EWINDO, Glenn Pardede Dorong Inovasi Benih untuk Petani
- 5Hakim PN Bandung Perintahkan KPK Kembalikan Barang Bukti Istri Ono Surono
- 6Halte BRT Cicadas di Tengah Jalan Dikeluhkan, Farhan Pastikan Awasi Kemacetan
- 7PERSIB di ACL Two 2026/27: Ini Jadwal Lengkap 6 Pertandingan Grup E
- 8PERSIB Turunkan Marc Klok sebagai Kapten, Thom Haye Cadangan Lawan FC Seoul
- 9PERSIB Turunkan Marc Klok sebagai Kapten, Thom Haye Cadangan Lawan FC Seoul
- 10Desa Wisata Bantar Agung Majalengka, Pesona Alam dan Budaya Sunda di Kaki Gunung Ciremai





