Jabar

Peluncuran SIMPLE.ID: Akses Kartu Keanggotaan Tunggal untuk Semua Layanan Perpusatakaan di Jawa Barat dan Nasional

| 2 Agustus 2025, 10:10 WIB
Peluncuran SIMPLE.ID: Akses Kartu Keanggotaan Tunggal untuk Semua Layanan Perpusatakaan di Jawa Barat dan Nasional

AKURAT JABAR - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat (Dispusipda Jabar) secara resmi meluncurkan Single Identity Library Memberships Card (SIMPLE.ID) - merupakan Kartu Keanggotaan Tunggal Perpustakaan Terintegrasi Provinsi Jawa Barat.

Peluncuran kartu ini digelar dalam rangkaian kegiatan Sosialisasi dan Penandatanganan Komitmen Bersama yang berlangsung di Aula Graha Pustaloka Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada Kamis (31/7/2025).

Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asda I) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Drs. H. Asep Sukmana, M.Si., yang sekaligus membuka acara tersebut.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan 25 Titik Wifi Publik Secara Gratis, Dorong UMKM Maju Lewat Konektivitas Digital

Dalam kesempatan tersebut, Asep Sukmana menyampaikan apresiasinya kepada Dispusipda Jabar yang telah berinisiatif untuk mendorong percepatan transformasi layanan perpustakaan dengan berbasiskan digital dan kolaboratif.

Dalam sambutannya, Kepala Pusat Jasa Informasi Perpustakaan dan Pengelolaan Naskah Nusantara Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Suharyanto, S.Sos., M.Hum., menyoroti pentingnya kolaborasi antarperpustakaan di era transformasi digital. 

“SIMPLE.ID menjadi langkah nyata dalam mewujudkan ekosistem literasi digital nasional yang terhubung dan berkelanjutan," ujarnya.

Digital Baca Juga: Perkuat Talenta Digital, Gubernur Dedi Mulyadi Luncurkan Program Jabar Istimewa Digital Academy 2025

"Perpusnas RI mendukung penuh inisiatif Dispusipda Jabar karena selaras dengan misi kami untuk memperluas akses layanan perpustakaan secara inklusif, cepat, dan lintas wilayah,” tuturnya.

SIMPLE.ID sendiri adalah inovasi kartu keanggotaan perpustakaan tunggal yang berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan mengintegrasikan layanan keanggotaan antara perpustakaan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta Perpustakaan Nasional RI.

Melalui sistem tersebut, masyarakat hanya cukup satu kali mendaftar di aplikasi EPLICA milik pemerintah provinsi dan secara otomatis dapat langsung mengakses layanan koleksi baik secara fisik maupun digital dari berbagai perpustakaan yang telah tergabung.

Baca Juga: Dibuka! Jabar Digital Academy 2025, Pelatihan Digital Gratis untuk Warga Jawa Barat

Kepala Dispusipda Jabar, Dra. Hj. I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, M.Si., menjelaskan bahwa inisiatif tersebut dilakukan sebagai upaya dalam menjawab tantangan jumlah pengunjung perpustakaan meski adanya peningkatan yang signifikan dalam keanggotaan.

“SIMPLE.ID selain menunjukkan komitmen pemerintah provinsi Jawa Barat dalam menyediakan akses literasi yang mudah, merata dan terintegrasi lintas wilayah, juga berbicara strategi besar untuk memperluas jangkauan literasi dan mendorong budaya baca yang inklusif di seluruh pelosok Jawa Barat,” terangnya.

Sistem ini juga selaras dengan arah kebijakan transformasi digital layanan publik dalam mendukung penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Baca Juga: Menkomdigi Meutya Hafid Gaet UEA untuk Kolaborasi Talenta Digital dan AI di Forum Teknologi Dunia

Untuk proyek percontohan integrasi keanggotaan, rencananya akan mulai diterapkan di Kota Bandung dan Kabupaten Sumedang.

Acara tersebut diakhiri dengan adanya penandatanganan Komitmen Bersama antara Dispusipda Jabar, Perpusnas RI, serta seluruh Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat.

Kolaborasi tersebut menjadi tonggak awal menuju terwujudnya “One Card for All Library” atau satu kartu anggota untuk semua perpustakaan dalam rangka mewujudkan literasi warga Jawa Barat Istimewa.

Baca Juga: Menkomdigi: PP Tunas Jadi Inspirasi Malaysia, Langkah Indonesia Lindungi Anak di Dunia Digital

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.