Jabar

Menkomdigi: PP Tunas Jadi Inspirasi Malaysia, Langkah Indonesia Lindungi Anak di Dunia Digital

| 22 April 2025, 15:27 WIB
Menkomdigi: PP Tunas Jadi Inspirasi Malaysia, Langkah Indonesia Lindungi Anak di Dunia Digital

AKURAT JABAR - Pemerintah RI telah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan PP Tunas tertanggal 28 Maret 2025.

Peraturan tersebut bukan hanya sebatas menjadi pijakan hukum yang bersifat domestik saja, namun juga menjadi sumber inspirasi bagi negara tetangga seperti Malaysia.

Negara Malaysia sendiri dalam hal ini mempertimbangkan penerapan kebijakan yang hampir sama dengan yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Baca Juga: Terobosan Baru! Lewat PANDAI, Siswa SLTA di Jabar Bisa Rancang Karier Via WhatsApp

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengungkapkan hal tersebut dalam acara Hybrid Community Gathering. Acara yang digelar di Kantor Pusat IDN Media di Jakarta tersebut mengusung tema "Like, Share, Protect Anak Kita di Dunia Digital", Senin (21/42025).

Ia mengakan bahwa beberapa negara secara rutin sering berdiskusi bersama pihak Kemkomdigi, termasuk Negri Jiran yang menunjukkan minat besarnya terhadap PP Tunas Indonesia tersebut.

"Menkominfo Malaysia bahkan telah menghubungi kami untuk mempelajari lebih jauh mengenai aturan ini," ungkap Meutya dalam siaran persnya, dilansir dari laman resmi Kemkomdigi, Senin (21/4/2025).

Baca Juga: Cara Menyimpan Bitcoin yang Aman di Tahun 2025: Panduan Lengkap untuk Keamanan dan Perlindungan Aset Digital Anda

Ia pun meyakini, dengan diterapkannya kebijakan yang sejenis dengan PP Tunas oleh beberapa negara lain, maka akan memperkokoh posisi Indonesia sebagai garda terdepan dalam melindungi anak di ruang digital.

"Dengan banyaknya Negara yang mengadopsi prinsip-prinsip serupa, daya tawar kita terhadap platform digital akan semakin kuat," imbuhnya.

Untuk itu, Meutya menyoroti kebijakan tersebut yang telah berhasil memberikan batasan bagi anak-anak kategori di bawah umur dalam menggunakan media sosial (medsos).

Baca Juga: Sekda Purwakarta Membuka Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Inaproc Katalog Elektronik Versi 6

Selain berhasil membatasi penggunaan medsos oleh anak di bawah umur, serta dapat menarik perhatian negara lain dalam hal meningkatkan kemampuan orang tua di bidang literasi digital.

Dari adanya hasil-hasil penelitian yang ia himpun, ia berpendapat bahwa penggunaan media sosial mengharuskan kesiapan para penggunanya.

Kesiapan ini khusunya bagi anak-anak yang dalam hal ini disinyalir rentan oleh konten-konten merendahkan, bahkan berbentuk pelecehan.

Baca Juga: Aplikasi Ogan Lopian: Sistem Terintegrasi untuk Respon Cepat Layanan Publik di Purwakarta

Tunas PP sendiri kata Meutya adalah upaya pemerintah dalam usaha memberikan perlindungan dalam menjaga generasi muda dari berbagai konten negatif di dunia maya.

Ia sadar pembatasan akses media sosial sebagai langkah preventif yang diambilnya itu sangatlah tepat, mengingat pengawasan yang sulit akibat arus deras perkembangan teknologi.

Baca Juga: Aplikasi Pusaka Kemenag, Permudah Pemudik Temukan Masjid Terdekat untuk Istirahat

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.