Jabar

Peringati Hari Kearsipan dan Perpustakaan, Pemda Purwakarta Lakukan Pemusnahan Arsip Dari 4 Dinas

| 22 Mei 2025, 20:59 WIB
Peringati Hari Kearsipan dan Perpustakaan, Pemda Purwakarta Lakukan Pemusnahan Arsip Dari 4 Dinas

AKURAT JABAR - Dalam rangka memperingati Hari Arsip ke-54 dan Hari Perpustakaan ke-45 Kabupaten Purwakarta, Pemerintah Kabupaten Purwakarta memusnahkan arsip.

Pemusnahan arsip yang telah melewati masa retensi dilakukan di Kantor Disarpus, Griya Asri Purwakarta, Kamis (22/5/2025).

Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau Om Zein, menyoroti pentingnya pengelolaan arsip yang efektif dan efisien dalam pemerintahan. Pemusnahan dilakukan terhadap sejumlah arsip yang telah melewati masa retensinya.

Baca Juga: Bupati Purwakarta Om Zein Penuhi Janji: Beli Tanah untuk Bah Mamat, Orang Tua Siswa Alumni Barak Militer

Om Zein menjelaskan, arsip yang dimusnahkan itu usianya sudah lebih dari 10 tahun, bahkan ada yang sudah 20 tahun, pemusnahan dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya penumpukan.

Dengan demikian - lanjutnya, penghancuran ini tidak berarti menghilangkan informasi. Ia menegaskan, setiap arsip sudah terekam dan bisa ditelusuri jika diperlukan.

Di halaman yang sama, Kepala Disipusda Kabupaten Purwakarta Asep Supriatna menjelaskan, kegiatan pemusnahan arsip ini dirangkai dengan perayaan Hari Arsip dan Hari Perpustakaan.

Baca juga: Bupati Om Zein Demo Ratusan Ojol, Ini Respons Pemda Purwakarta Soal Tuntutan Waktu Aksi

Dalam kesaksiannya, Asep menyebutkan sebanyak 3.205 berkas arsip dinamis yang berasal dari empat kantor wilayah kemudian dimusnahkan.

Empat instansi daerah yang menyumbang arsip tersebut adalah Departemen Pendidikan, Departemen Kesehatan, Departemen Komunikasi, dan Departemen Tenaga Kerja.

Dalam prosesnya, kata Asep, pemusnahan dilakukan melalui tahapan identifikasi, penilaian dan persetujuan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Baca Juga: Pelatihan Siswa di Barak Militer Purwakarta Berakhir, Bupati Om Zein: Perketat Program Pendidikan Lanjutan

"Kami pastikan, kalaupun dimusnahkan, informasi yang ada di arsip tersebut masih terekam dan bisa ditelusuri bila diperlukan," tutur Kang Asep Supri, sapaan akrabnya.

Di sisi lain, Ketua Ikatan Arsiparis Jawa Barat, Febriadi menjelaskan, proses pemusnahan arsip diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012.

Ia juga menjelaskan, sebelum arsip dilakukan pemusnahan, sangat penting dilakukan seleksi, evaluasi dan verifikasi arsip terlebih dahulu, terutama bagi arsip yang masa retensinya di bawah 10 tahun dan di atas 10 tahun.

Baca Juga: Lantik Puluhan Jabatan Fungsional, Tempatkan Sejumlah Perangkat Daerah di Kabupaten Purwakarta

"Proses ini melibatkan para arsiparis, untuk memastikan legalitas dan keabsahan pemusnahan arsip. Perlu kami ingatkan bahwa terdapat ancaman hukum yang cukup besar apabila prosedur pemusnahan arsip tidak dilakukan dengan benar," kata Febriadi.

Pemusnahan bukan hanya sekedar membersihkan tempat dengan rapi, tetapi merupakan upaya pengelolaan arsip yang baik dengan menjaga agar arsip tetap berfungsi optimal dan memastikan informasinya tetap aman.

Baca Juga: Pendidikan Bela Negara dan Latihan Lini ke Lini Bersama TNI Bangun Disiplin di Leadership Camp Yayasan MAI

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.