Jabar

Darurat Sampah Pasar Caringin Bandung 2026, Menteri LH Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Kepala Daerah

| 18 Januari 2026, 20:33 WIB
Darurat Sampah Pasar Caringin Bandung 2026, Menteri LH Ingatkan Sanksi Pidana Bagi Kepala Daerah

AKURAT JABAR – Persoalan Sampah Pasar Caringin Bandung 2026 kini memasuki babak baru yang lebih serius. Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar urusan teknis, melainkan kewajiban hukum yang mengikat bagi setiap kepala daerah.

Dalam kunjungan kerjanya ke Pasar Caringin pada Jumat (16/1/2026), Hanif memperingatkan para bupati dan wali kota mengenai konsekuensi hukum yang tertuang dalam UU Nomor 18 Tahun 2008.

Ia menyebutkan, ketidakmampuan daerah dalam menangani tumpukan sampah harian bisa berujung pada sanksi pidana penjara.

"Pasal 40 mengatur tentang kesengajaan dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun penjara. Sementara Pasal 41 terkait kelalaian dengan ancaman maksimal 3 tahun. Ini undang-undang yang berbicara," tegas Hanif.

Baca Juga: Kurangi Beban TPA, DPRD Jabar Desak Solusi Sampah Jawa Barat 2026 Dimulai dari Desa

 

Urgensi Mesin Olah Sampah di Pasar Caringin

Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa ketersediaan mesin olahan sampah di Pasar Caringin sudah sangat mendesak.

Ratusan ton sampah yang menumpuk setiap hari tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat sekitar.

Pemerintah pusat menekankan bahwa mandat undang-undang harus berjalan secara konsisten demi kepentingan publik.

Baca Juga: 150 Kubik Sampah Menumpuk di Eks TPA Dago, Pemkot Bandung Bergerak Cepat

Hanif mengajak kepala daerah di wilayah Bandung Raya untuk memperkuat kolaborasi bersama masyarakat dalam mengatasi krisis ini.

Berdasarkan pantauannya, Kota Cimahi saat ini bergerak paling cepat dalam merespons isu sampah.

Oleh karena itu, daerah lain di Bandung Raya harus segera meningkatkan performa mereka agar tidak terjerat masalah hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tutup TPS Pasupati dan Perkuat Sistem Pengelolaan Sampah Warga

Penegakan Hukum Secara Masif

Menteri LH berpendapat bahwa penanganan sampah tidak cukup hanya melalui sosialisasi atau imbauan semata.

Perlu ada bimbingan masif yang dibarengi dengan penegakan hukum yang tegas dan konsisten.

Tentu saja, ia mengibaratkan kepatuhan pengelolaan lingkungan seperti kedisiplinan menggunakan helm.

Baca Juga: Lestarikan Lingkungan, Gubernur KDM Dorong Kabupaten dan Kota di Jabar Kelola Sampah Secara Mandiri

Tanpa kehadiran aparat dan sanksi nyata, kesadaran hukum masyarakat akan sulit tumbuh dengan sendirinya.

“Wali kota harus menggunakan kewenangan penuh dengan dukungan DPRD dan provinsi. Jangan ragu mengambil tindakan tegas demi kepentingan bersama,” tambahnya.

Singkatnya, pemenuhan hak warga atas lingkungan sehat merupakan amanat konstitusi Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945.

Baca Juga: Strategi Baru Pemprov Jabar, KDM Terapkan Sistem Reward and Punishment dalam Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Alhasil, setiap tumpukan Sampah Pasar Caringin Bandung 2026 yang tidak terkelola adalah bentuk pengabaian terhadap hak dasar warga negara.

Sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan partisipasi publik menjadi kunci penyelesaian. Sebab, kedaulatan lingkungan yang sehat hanya bisa terwujud melalui kerja nyata yang terukur dan berlandaskan hukum.

Baca Juga: Pemkot Bandung Geber Rumusan Percepatan Penanganan Sampah, Pemantauan Titik Rawan Dilakukan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.