Jabar

Strategi Baru Pemprov Jabar, KDM Terapkan Sistem Reward and Punishment dalam Pengelolaan Sampah Terintegrasi

| 11 Agustus 2025, 19:48 WIB
Strategi Baru Pemprov Jabar, KDM Terapkan Sistem Reward and Punishment dalam Pengelolaan Sampah Terintegrasi

AKURAT JABAR - Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan menerapkan sistem reward and punishment dalam pengelolaan sampah di tingkat kabupaten dan kota, hingga desa dan kelurahan.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM usai mengikuti Rapat Pembahasan Penanganan Sampah Terintegrasi Wilayah Jawa Barat, bertempat di kantor Bupati Cianjur, Kabupaten Cianjur, Sabtu (9/8/2025).

Gubernur KDM menyatakan bahwa daerah yang tidak mengelola sampah dengan baik, sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup akan dikenakan sanksi berupa penundaan bantuan anggaran baik terhadap kabupaten dan kota, maupun desa dan kelurahan.

Baca Juga: Gubernur Jabar dan DPRD Sepakati Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Sampaikan Rencana APBD Tahun 2026

“Pertama bantuan desa, kemudian yang kedua bantuan Gubernur untuk kabupaten kota (penangguhan anggaran),” ungkap Gubernur KDM.

“Kenapa? Karena setiap bantuan harus menggerakkan orang kreatif dan inovatif dan memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan,” terangnya.

Sebaliknya, daerah yang berhasil menjaga kebersihan lingkungan dan mengelola sampah dengan baik akan diberikan penghargaan.

Baca Juga: KDM Soroti Kondisi Pusdai dan Tantangan Sosial, Sebut Esensi Islam Harus Hadir dalam Perilaku dan Sistem Sosial Masyarakat

Selain penghargaan Adipura dari Kementerian Lingkungan Hidup, Pemprov Jabar juga akan menggelar Anugerah Gapura Sri Baduga, sebuah kompetisi antar desa dan kelurahan dengan total hadiah hingga Rp9 miliar rupiah untuk juara pertama, dalam bentuk proyek pembangunan pada tahun 2026.

“Di dalamnya menitikberatkan 40 persen komponennya adalah kebersihan, penanganan sampah, ini sampai 40 persen penilaiannya,” jelas KDM.

Selain itu, Pemprov Jabar juga akan menyelenggarakan Mahkota Binokasih, yakni penobatan di tingkat kabupaten dan kota terbersih di Jawa Barat, menjadi langkah awal menuju jenjang Adipura di tingkat nasional.

Baca Juga: Gubernur Jabar Tantang ITB Wujudkan Energi Baru Terbarukan dari Sampah dan Biogas

Mahkota Binokasih itu sendiri merupakan sebuah gerakan kebersihan dari tingkat pemerintah provinsi sampai pada tingkat rumah tangga. Inisiatif tersebut rencananya akan diluncurkan mulai tanggal 20 Agustus 2025.

“Ini hadiahnya Rp15 miliar dalam bentuk kegiatan pembangunan,” sebut Kang Dedi Mulyadi.

Tidak hanya itu, Gubernur juga menggagas Anugerah Panca Waluya, yang ditunjukkan bagi sekolah-sekolah yang berhasil mengelola sampah secara mandiri.

Baca Juga: FKD-MPU, KDM: Pembangunan Harus Sejalan dengan Pemulihan Lingkungan

KDM mendorong agar guru mata pelajaran fisika, kimia dan biologi dapat turut serta mengembangkan sistem pengelolaan sampah secara mandiri di sekolahnya masing-masing.

“Ini pembelajaran penting,” imbuhnya.

“Sehingga nanti studi tur dan outing class itu akan diarahkan pada pembentukan karakter anak-anak Jawa Barat untuk bisa mengelola sampah,” ucapnya.

Baca Juga: KDM Bongkar Bangunan Liar di TPA Sarimukti KBB, Siap Perbaiki Sistem Pengelolaan Sampah dan Penataan Kawasan

Langkah strategis tersebut mendapat apresiasi dari Menteri Lingkungan Hidup RI Hanif Faisol Nurofiq, yang menilai bahwa program tersebut mencerminkan keseriusan Pemprov Jabar dalam menjalankan amanat Presiden RI, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.

“Tadi para Bupati, Wali Kota, dan Pak Gubernur mempunyai tekad yang sangat luar biasa untuk mencapai target-target kebersihan paling dalam, skema yang kita kenal dengan Adipura,” ungkap Menteri Hanif.

Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Menteri LH dan Wagub Erwan Lakukan Penanaman Pohon dan Uji Emisi Kendaraan di Rest Area KM88

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.