Jabar

Baru Menjabat, Kadisdik Jabar Gelar Sosialisasi dan Pengawasan Penerapan Jam Malam Bagi Para Pelajar di Jawa Barat

| 2 Juni 2025, 20:41 WIB
Baru Menjabat, Kadisdik Jabar Gelar Sosialisasi dan Pengawasan Penerapan Jam Malam Bagi Para Pelajar di Jawa Barat

AKURAT JABAR - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Purwanto bersama Sekdis Pendidikan Deden Saepul Hidayat, melakukan sosialisasi dan pengawasan penerapan jam malam bagi pelajar di Jabar.

Sosialisasi dan pengawasan ini dilakukan ke beberapa tempat, beserta Kepala Cabang Dinas Pendidikan di sejumlah wilayah, pada Minggu (1/6/2025) malam.

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/Disdik tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik yang berlaku mulai pukul 21.00 - 04.00 WIB.

Baca Juga: Kadisdik Purwakarta Perkuat Pendidikan Berkarakter Lewat Partisipasi Semesta, Upaya Wujudkan Purwakarta Istimewa

Kadisdik Purwanto mengatakan, bahwa sosialisasi dan pengawasan ini dilaksanakan secara serentak di 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (27 kabupaten/kota) di Jawa Barat.

"Tim yang terlibat adalah Satpol PP, Kodim, Polres, Kepala dan pejabat Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi, 13 Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah, MKKS, FKKS, satgas pelajar, dewan pendidikan, camat serta kepala desa," ungkapnya.

Bahkan, tambah Purwanto - ada daerah yang sampai bupatinya turun langsung ke lapangan untuk memastikan tidak ada siswa yang masih berkeluyuran di atas jam sembilan malam.

Baca Juga: Disdik Purwakarta Gandeng Psikolog, Berikan Konseling Bagi Orang Tua yang Anaknya Dididik di Barak Militer

"⁠Titik-titik lokasi atau tempat - tempat keramaian yang didatangi adalah yang biasa ditempati oleh pelajar," terang Purwanto, yang juga mantan Kadisdik Purwakarta itu.

Namun, ia menilai sosialisasi dan pengawasan terkait penerapan jam malam bagi para peserta didik tersebut, masih membutuhkan supporting sistem agar berjalan lebih efektif.

Baca Juga: Disdik Purwakarta Gandeng Dinsos Bidang P3A, Beri Layanan Konseling Klasikal Bagi Peserta Didik di Barak Militer

Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik

Gubernur Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan Jabar mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam Bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.

Adapun SE ini dikeluarkan berdasar pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk membentuk generasi yang berkarakter Panca Waluya di Jawa Barat yaitu generasi yang Cageur, Bageur, Bener, Pinter tur Singer, maka dipandang perlu melakukan hal-hal sebagai berikut:

Baca Juga: Disdik Purwakarta Selenggarakan Eco Tren Ramadan 1446 H, Kolaborasi PKBM Rumah Tumbuh Bersama PGRI Purwakarta

1. Penerapan pembatasan kegiatan peserta didik di luar rumah pada malam hari yaitu mulai pukul 21.00 WIB s.d. 04.00 WIB, kecuali:

  • peserta didik mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah atau lembaga pendidikan resmi;
  • peserta didik mengikuti kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal atas sepengetahuan orang tua/wali;
  • peserta didik sedang berada di luar rumah bersama orang tua/wali;
  • kondisi keadaan darurat atau bencana; dan
  • kondisi lainnya sepengetahuan orang tua/wali.

Baca Juga: Tak Hanya Aspek Kedisiplinan di Barak Militer, Disdik Purwakarta Bimbing Para Siswa Dalam Aspek Religi

2. Peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) adalah seseorang yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran pada satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan satuan pendidikan khusus.

3. Bersama-sama melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penerapan pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu), melalui:

  • Bupati/Wali Kota mengoordinasikan kecamatan/kelurahan/desa/satuan pendidikan dasar/masyarakat; dan
  • Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengoordinasikan satuan pendidikan menengah/satuan pendidikan khusus.

Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Keluarkan SE Terbaru Terkait Sejumlah Kebijakan Kontroversi di Bidang Pendidikan

4. Bupati/Wali Kota melalui Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.